dailybalikpapan.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akan merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) milik selebritas Raffi Ahmad pekan ini. Raffi menjadi salah satu pihak yang wajib menyampaikan LHKPN pasca Presiden Prabowo Subianto melantiknya sebagai Utusan Khusus Presiden Area Pembinaan Generasi Muda kemudian Pekerja Seni.
“Kemungkinan sudah ada sanggup diberitahukan hari Kamis/Jumat minggu ini,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto ketika dihubungi, Selasa (28/1/2025).
Terkait kekayaan pelopor negara, KPK membuka seluas-luasnya terhadap publik yang digunakan ingin mengakses. Publik yang tersebut ingin mengetahui jumlah keseluruhan kekayaan pengurus negara dapat mengakses laman elhkpn.kpk.go.id.
Penyampaian LHKPN merupakan kewajiban bagi pelaksana negara untuk KPK. Hal itu sebagaimana termuat di Undang-Undang No. 28 Tahun 1999.
LHKPN menjadi salah satu instrumen pencegahan korupsi, kolusi, dan juga nepotisme (KKN). Laporan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang digunakan bersih juga bebas korupsi.
Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”











