dailybalikpapan.com – JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan kasasi yang tersebut diajukan Vihara Amurva Bhumi terhadap penyerobotan lahan pada lokasi. Bagi pengurus, ini merupakan kado indah menjauhi Imlek 2025.
Ketua Umum Dharmapala Nusantara Kevin Wu mengapresiasi langkah MA. Baginya ini merupakan kemenangan yang dimaksud indah.
“Kami menyambut baik kebijakan ini sebagai langkah maju pada menegakkan keadilan dan juga menjamin rasa aman bagi semua pihak. Semoga ini menjadi pelajaran penting untuk menjaga keharmonisan di dalam masyarakat,” ujarnya, Hari Senin (27/1/2025).
Sebelumnya, konflik antara Vihara Amurva Bhumi dengan pihak swasta menyita perhatian beberapa orang pihak. Tidak semata-mata Pemprov Jakarta, Presiden Ke-7 RI Jokowi hingga Kementerian ATR/BPN bahkan berulang kali memediasi persoalan hukum itu hingga akhirnya tembus ke MA.
Bahkan di penelusuran, dugaan mafia terungkap ketika usia vihara mencapai beratus-ratus tahun. Karenanya, pria yang digunakan menjabat anggota Komisi A DPRD Ibukota Indonesia itu juga meninjau tindakan yang dimaksud memberikan rasa keadilan juga menjadi kejelasan hukum juga tonggak penting mengurangi terjadinya tindakan hukum mirip di area masa mendatang, khususnya yang tersebut berkaitan dengan tempat ibadah agama apa pun.
Kevin berharap perkara ini menjadi contoh baik agar tidak ada ada lagi kejadian yang digunakan meresahkan umat beragama maupun pengurus tempat ibadah di dalam mana pun berada.
Penghargaan khusus diberikan terhadap kelompok hukum Indra Gunawan lalu tim, juga Kementerian Agama, khususnya Dirjen Bimas Buddha Supriyadi. Pembimas Suliarna kemudian Penyelenggara Bimas Buddha Ibukota Indonesia yang mana bergabung menyokong sekaligus mengawal penyelesaian perkara ini.
“Kami juga mengucapkan terima kasih untuk mantan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antony beserta jajarannya yang telah terjadi memberikan perhatian besar terhadap perkara ini,” ucapnya.
Kevin mengawasi langkah ini diharapkan menjadi langkah penting untuk terus meningkatkan kekuatan keadilan juga toleransi di area Indonesia sehingga setiap umat beragama dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan juga damai.
MA mengabulkan permohonan kasasi yang mana diajukan Yayasan Vihara Amurva Bhumi yang digunakan tercatat di Putusan No 4010 K/Pdt/2024 yang tersebut dikeluarkan MA pada 14 November 2024.
Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”











