
KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi kuota haji 2024. Salah satu yang diperiksa hari ini adalah mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Subhan Cholid. Pemeriksaan dilakukan sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
“Untuk perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi Saudara SC (Subhan Cholid), mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag RI,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.

Subhan tiba di Gedung KPK sejak pukul 08.39 WIB dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Meski belum diketahui secara pasti apa yang menjadi fokus pemeriksaan, namun kasus ini berawal dari dugaan adanya praktik korupsi yang terjadi pada tahun 2024 ketika Subhan masih menjabat.

Saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Kasus ini bermula ketika Presiden Jokowi bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi pada 2023 dan mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji. Dugaan korupsi muncul ketika asosiasi travel haji yang mengetahui informasi tersebut kemudian menghubungi pihak Kemenag untuk membahas pembagian kuota haji.
Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari batas yang telah ditentukan. Seharusnya, kuota haji khusus hanya boleh mencapai maksimal 8% dari total kuota haji Indonesia. Namun, dugaannya ada rapat yang menyepakati bahwa kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler dengan perbandingan 50%-50%.
Keputusan ini juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. KPK masih mendalami hubungan antara SK ini dengan rapat yang digelar sebelumnya.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan para pihak travel haji yang mendapat kuota tambahan ke oknum di Kemenag. Besaran setoran berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota, dengan besaran biaya bergantung pada ukuran travel haji tersebut. Uang tersebut diduga disetorkan melalui asosiasi haji, lalu diteruskan ke oknum di Kemenag.
Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kini, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara tersebut.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah mencegah tiga orang dari ke luar negeri. Mereka adalah eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Selain itu, KPK juga sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Mulai dari rumah Gus Yaqut, Kantor Kemenag, tiga kantor asosiasi travel haji, kantor travel Maktour, rumah ASN Kemenag, hingga rumah di Depok yang diduga menjadi kediaman Gus Alex.
Terbaru, KPK juga menyita dua unit rumah di kawasan Jakarta Selatan senilai Rp 6,5 miliar dari seorang ASN Ditjen PHU Kemenag. Diduga, rumah tersebut dibeli dari uang hasil korupsi kuota haji.
Gus Yaqut melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini, menyatakan menghormati upaya KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan guna mengungkap perkara ini.











