"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"
Hukum  

Pihak Reza Gladys Buka Suara Soal Aksi Nikita Mirzani Live Jualan dari Rutan



Aksi Nikita Mirzani yang diduga melakukan live jualan dari dalam Rutan menimbulkan berbagai reaksi. Terlepas dari kontroversi tersebut, ada fakta-fakta yang muncul di balik kejadian ini.

Nikita Mirzani telah divonis selama 4 tahun dan denda Rp 1 miliar atas kasus pemerasan yang dilaporkan oleh Reza Gladys. Meski mengajukan banding, ia masih menjalani hukuman di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Namun, baru-baru ini beredar video yang menunjukkan Nikita sedang melakukan live sambil berjualan. Dalam video tersebut, ia terlihat menggunakan headset dan berada di sebuah ruangan.

Menurut informasi, Nikita dihubungi oleh Dokter Oky Pratama melalui panggilan video untuk melakukan live bersama. Selama aksinya, ia juga memberikan pesan kepada masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih produk kecantikan. Tak hanya itu, ia juga meminta penonton live segera melakukan check out (membeli) jualan dari Dokter Oky.

Aksi ini mendapat respons dari warganet, termasuk dari pihak Reza Gladys. Berikut beberapa poin penting terkait polemik ini:

1. Nikita Mirzani Dapat Fasilitas Rutan

Kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi, menjelaskan bahwa aksi live yang dilakukan kliennya kemungkinan difasilitasi oleh rutan. Ia menyatakan:

“Yang jelas, saya tidak tahu. Kalau itu kan difasilitasi juga sama pihak rutan.”

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, membenarkan bahwa Nikita melakukan live berjualan saat melakukan video call dengan Dokter Oky Pratama. Menurutnya, Nikita menggunakan fasilitas bernama wartel yang tersedia di dalam rutan.

“Yang bersangkutan menggunakan wartel yang memang disediakan kepada warga binaan,” ujar Agus.

Selain itu, ia memastikan bahwa petugas di lokasi memantau jalannya komunikasi. Agus menegaskan bahwa semua rutan menyediakan fasilitas wartel khusus dan berbayar.

“Semua boleh memakai, tujuannya ya menghindari handphone digunakan di blok-blok hunian,” tegasnya.

2. Pihak Reza Gladys Memantau

Pihak Reza Gladys tidak langsung menyalahkan instansi mana pun. Kuasa hukum Reza Gladys, Robert Paruhum, menyatakan bahwa hal ini adalah wewenang dari Lembaga Pemasyarakatan (LP).

“Itu wewenang daripada LP (Lembaga Pemasyarakatan), jadi kami nggak mau menyalah-nyalahi instansi, biarlah nanti hatinya tergerak sendiri untuk menghentikan,” ucap Robert.

Ia lebih memilih untuk memantau aksi tersebut. Baginya, yang terpenting adalah pihaknya telah membuktikan bahwa Nikita memang bersalah atas kasus pemerasan.

“Tidak ada (reaksi hukum), kami hanya memantau saja. Yang penting bagi kami terdakwa terbukti melakukan pemerasan,” tambahnya.

3. Praktisi Hukum Sindir Aksi Nikita Mirzani

Selain mendapat perhatian dari pihak Reza Gladys, aksi Nikita Mirzani juga turut disorot oleh praktisi hukum. Firman Chandra, seorang praktisi hukum, menegaskan bahwa terdakwa dilarang membawa dan menggunakan alat komunikasi di dalam tahanan.

Peraturan ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2017 Pasal 4 dan Pasal 9. Namun, fakta yang ada menunjukkan bahwa aksi yang dilakukan Nikita merupakan bagian dari fasilitas yang tersedia di dalam rutan.

“Terkait dengan adanya sebuah larangan untuk membawa memiliki HP dan menggunakan di dalam lapas, sebenarnya tertuang dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 Pasal 4 dan Pasal 9,” ujarnya.

“Kemudian ada seorang artis, kita sebut artis yang sekarang lagi menjalani banding melakukan kegiatan live dan menggunakan HP. Jelas itu hal yang sangat dilarang sejatinya karena Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 sudah memiliki dasar hukumnya,” sambungnya.

Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *