"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"
Hukum  

Identitas Polisi yang Aniaya Siswa SPN Terungkap, Nasib Senior Bripda TT Diungkap oleh Kapolda

Identitas Polisi yang Melakukan Penganiayaan terhadap Siswa SPN Terungkap

Baru-baru ini, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang polisi terhadap dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) di Nusa Tenggara Timur (NTT) memicu reaksi publik. Identitas pelaku diketahui adalah Bripda TT, yang kini mendapatkan sanksi disiplin setelah melakukan tindakan kekerasan terhadap dua juniornya.

Penganiayaan tersebut terjadi karena kedua siswa SPN diduga ketahuan merokok oleh seniornya. SPN sendiri merupakan lembaga pendidikan dan pelatihan bagi calon polisi yang bertugas membentuk Brigadir serta melaksanakan program sesuai kebijakan pimpinan. Unsur pendukung dalam bidang pendidikan dan pelatihan ini berada di bawah Polda dan bertugas menyelenggarakan program pendidikan serta mengelola standar pendidikan.

Bripda TT, yang menjadi pelaku penganiayaan, merupakan personel dari Direktorat Samapta (Ditsamapta), yang merupakan bagian dari Kepolisian Daerah (Polda) yang berada langsung di bawah Kapolda. Ia baru menjabat selama 9 bulan 1 hari sebagai BA Ditsamapta Polda NTT. Sebagai putra daerah Kota Kupang, Bripda TT memiliki tugas untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat melalui fungsi preventif dan penanggulangan gangguan. Tugasnya mencakup pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli, pengendalian massa, pengamanan objek vital, serta bantuan sarana dan prasarana seperti K-9 dan SAR.

Aksi penganiayaan yang dilakukan Bripda TT viral di media sosial dan menimbulkan reaksi keras dari masyarakat. Publik mengecam perlakuan senior terhadap siswa, yang dianggap tidak pantas dan tidak sesuai dengan prinsip asih, asah, dan asuh yang seharusnya diterapkan dalam lingkungan kepolisian.

Sanksi Disiplin untuk Bripda TT

Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyampaikan bahwa Bripda TT telah diamankan dengan Patsus, yaitu hukuman disiplin internal di tubuh Polri bagi anggota yang terbukti melanggar disiplin atau kode etik. Hukuman ini diberlakukan untuk mengamankan anggota yang diduga melanggar agar tidak dapat memengaruhi saksi, menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri.

“Personel tersebut sudah kami tempatkan di ruang khusus sesuai perintah langsung Kapolda,” ujar Kombes Henry pada Jumat (14/11/2025). Langkah penempatan khusus ini merupakan bagian dari proses penanganan dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan Bripda TT.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sehari sebelumnya, pada Kamis (13/11/2025). Kombes Henry menegaskan bahwa Polda NTT secara konsisten akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran disiplin maupun tindak pidana yang dilakukan anggota Polri. Ia menekankan bahwa praktik kekerasan, apa pun bentuknya, tidak dapat dibenarkan dalam lingkungan kepolisian.

Proses Penanganan Kasus oleh Propam

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengungkapkan hasil pemeriksaan awal dari Bidang Propam menunjukkan dugaan pemukulan dipicu oleh kekesalan pelaku terhadap persoalan rokok dan laporan siswa kepada anggota kepolisian. Sebagai respons cepat, Bid Propam segera mengamankan Bripda TT dan melakukan pemeriksaan intensif.

Saksi kunci, yakni Bripda GP yang merekam insiden, turut dimintai keterangan. Pemeriksaan medis terhadap dua siswa, KLK dan JSU, tidak menemukan tanda luka atau memar. Kombes Henry menegaskan Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko, memantau langsung seluruh proses penanganan kasus. Menurutnya, setiap langkah yang diambil dilakukan dengan standar profesionalitas, keterbukaan, serta mengikuti aturan hukum dan kode etik Polri.

“Tidak ada ruang bagi pelanggaran disiplin ataupun etika, terutama yang menyangkut tindakan kekerasan. Kapolda telah memberikan instruksi agar kasus ini diproses tuntas oleh Propam,” jelasnya.

Pihak keluarga korban juga telah mendatangi Mako Polda NTT. Melalui dialog dan pendekatan persuasif, keluarga menyatakan keyakinan mereka terhadap penanganan kasus dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polda NTT.

Propam Polda NTT telah melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua siswa dan mengeluarkan surat perintah penempatan khusus (patsus) bagi Bripda TT sebagai langkah awal penegakan disiplin.

Komitmen Polda NTT dalam Pembinaan Personel

Kombes Henry menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi institusi dalam membina perilaku personel Polri. “Penanganan perkara ini menjadi komitmen Polda NTT untuk menegakkan prinsip asah, asih, dan asuh dalam pembinaan. Kekerasan tidak boleh terjadi di lingkungan kepolisian, dan kami berharap insiden seperti ini tidak terulang,” tegasnya.

Hafsha Kamilatunnisa

Hafsha Kamilatunnisa adalah seorang Jurnalis yang mengangkat kisah masyarakat, kegiatan sosial, dan gerakan komunitas. Ia aktif dalam kegiatan sukarelawan, hobi memotret aksi sosial, dan membaca kisah inspiratif. Motto: “Empati adalah kekuatan terbesar penulis.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *