JEMBER,
Putusan Mahkamah Konstitusi Mengubah Kebijakan Jabatan Sipil bagi Polisi Aktif
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengenai status polisi aktif yang menduduki jabatan sipil telah diumumkan dan memiliki kekuatan hukum yang final serta mengikat. Hal ini disampaikan oleh Dr Nurul Ghufron, pengamat hukum dari Universitas Jember (Unej), yang menegaskan bahwa putusan tersebut berlaku sejak diputuskan dan tidak dapat diperdebatkan lagi.
Menurutnya, konsekuensi dari adanya putusan MK menjadi norma baru yang harus diikuti oleh seluruh pihak terkait. “Putusan MK bersifat look forward dan tidak retroaktif,” jelasnya. Artinya, putusan tersebut tidak berlaku surut untuk keadaan yang sudah terjadi sebelumnya. Namun, ke depannya, semua tindakan atau kebijakan harus sesuai dengan putusan tersebut.
Ghufron menjelaskan bahwa penghapusan penjelasan pasal 28 ayat (3) dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri telah menjadi norma baru. Oleh karena itu, pejabat Polri yang sedang menjabat di struktur sipil harus segera menyesuaikan diri dengan ketentuan yang baru.
“Ketentuan tersebut berarti bahwa keadaan saat ini yang didasarkan pada norma lama tidak akan dipermasalahkan, tetapi ke depan, setiap tindakan harus sesuai dengan putusan MK,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pemerintah dan seluruh warga Indonesia memiliki kewajiban untuk mengimplementasikan norma baru yang telah diputuskan oleh MK. “Tidak berlaku surut harus dimaknai bahwa apa yang terjadi sebelum putusan MK sah, tetapi setelah putusan tersebut, kebijakan yang tidak sesuai akan dianggap tidak sah,” tambahnya.
Masalah Transisi dan Kebijakan yang Perlu Disesuaikan
Meski putusan MK telah berlaku, Ghufron menyatakan bahwa ada aspek penting yang perlu dipertimbangkan, yaitu masa transisi. Ia menilai, jika kebijakan langsung diterapkan secara tiba-tiba, maka akan berdampak pada jabatan yang ditinggalkan dan struktur internal Polri.
“SDM Polri yang sedang menjabat di struktur sipil sebenarnya tidak sah karena bertentangan dengan putusan MK. Namun, perlu ada langkah transisi agar tidak mengganggu sistem kerja dan stabilitas organisasi,” katanya.
Tanggapan Menteri Hukum dan Hakim MK
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa anggota Polri yang sudah menjabat di posisi sipil tidak perlu mundur. Menurutnya, putusan MK tidak berlaku untuk situasi yang sudah terjadi sebelumnya. Namun, ia menilai bahwa ke depannya, anggota Polri tidak boleh lagi diusulkan untuk menduduki jabatan sipil.
“Bagi mereka yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, mereka tidak perlu mengundurkan diri karena mereka menjabat sebelum putusan MK,” ujarnya.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis (14/11), menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan ini menandai perubahan signifikan dalam regulasi yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya. Dengan adanya putusan ini, semua pihak diwajibkan untuk menyesuaikan kebijakan dan praktik yang sesuai dengan norma hukum yang baru.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











