"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"

Gubernur Al Haris Tandatangani MoU Pidana Kerja Sosial dengan Kepala Daerah dan Kejati Jambi

Penandatanganan MoU antara Pemprov Jambi dan Kejati Jambi

Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH, bersama para kepala daerah se-Provinsi Jambi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Penandatanganan ini terkait pelaksanaan hukuman kerja sosial bagi pelaku pidana dan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Acara tersebut digelar dalam rangka Pembukaan Rakor Camat Se-Provinsi Jambi Tahun 2025, yang berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (02/12/2025).

Turut hadir dalam acara ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Robertus Melchisedek Yacoy, Kajati Jambi Sugeng Hariadi, para Bupati/Wali Kota, seluruh kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi, serta para Camat se-Provinsi Jambi dan organisasi perangkat daerah (OPD).

Peran MoU dalam Implementasi UU KUHP 2023

Dalam sambutan dan arahannya, Gubernur Jambi menyampaikan bahwa MoU ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada Januari 2026. UU ini menciptakan terobosan baru dalam sistem hukum Indonesia, yaitu pemberlakuan hukuman kerja sosial.

Gubernur Al Haris mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Jambi atas inisiatif terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menyebutkan bahwa MoU ini penting untuk efektivitas pelaksanaan hukuman kerja sosial, yang diatur dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e.

“Dengan pemahaman yang baik atau memadai, tentunya sangat bermanfaat dalam melaksanakan amanah undang-undang tersebut,” ujarnya.

Kolaborasi untuk Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Gubernur Al Haris mengajak perangkat daerah di lingkup Pemprov Jambi agar berkolaborasi untuk menyukseskan pelaksanaan pidana kerja sosial. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan.

“Mari kita bersinergi dan berkolaborasi dengan kejaksaan untuk menyukseskan pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, yang diamanahkan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Gubernur.

Selain itu, dia juga meminta para Camat untuk melaksanakan dan menyelaraskan implementasi Program Asta Cita sebagai program prioritas nasional. Beberapa program yang dimaksud antara lain:

  • Makan Bergizi Gratis (MBG)
  • Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih
  • Sekolah Rakyat
  • Ketahanan Pangan
  • Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK)

Penjelasan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum

Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Robertus Melchisedek Yacoy, menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung mendorong seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia mempersiapkan implementasi KUHP baru yang akan berlaku penuh.

“Jaksa memiliki peran sebagai pengawas pelaksana putusan pengadilan. Karena itu MoU dan PKS ini menjadi momentum penting dalam persiapan menjalankan undang-undang baru yang akan diterapkan diseluruh Indonesia,” jelasnya.

Penjelasan Kepala Kejati Jambi

Kepala Kejati Jambi Sugeng Hariadi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Jambi, para Bupati dan Camat. Menurutnya, PKS adalah sanksi pidana pokok yang kini masuk dalam KUHP 2023.

“PKS bukan sekadar hukuman, melainkan upaya restorative justice yang menempatkan terpidana melakukan pekerjaan bermanfaat bagi masyarakat tanpa menerima upah,” jelasnya.

Sugeng menambahkan bahwa pelaksanaan PKS harus tidak komersial, sesuai profil pelaku, dan memberi kontribusi nyata bagi publik. Studi menunjukkan bahwa PKS lebih efektif dalam mencegah stigmatisasi, memberi pembelajaran langsung, dan memulihkan keseimbangan sosial dibandingkan penjara jangka pendek.

Rafitman

Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *