"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"

Yusril Ihza Mahendra: KUHAP Baru Lebih Baik daripada Warisan Kolonial Belanda

KUHAP Baru: Optimisme dan Harapan Masa Depan Hukum Indonesia

Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, menyampaikan pandangan optimis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang telah disahkan dan akan mulai berlaku efektif per Januari 2026. Ia menekankan bahwa produk hukum nasional ini merupakan bukti kemandirian bangsa dan diyakini akan lebih baik daripada warisan kolonial Belanda.

Dalam sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Yusril mengungkapkan bahwa KUHAP yang sebelumnya dibuat pada tahun 1980-an jaman Presiden Soeharto sudah memiliki banyak kekurangan setelah 45 tahun digunakan. Oleh karena itu, pihaknya memutuskan untuk mengganti KUHAP tersebut.

Meskipun Yusril menyatakan bahwa KUHAP baru ini tidak sempurna, ia mengungkapkan keterlibatannya langsung dalam proses penyusunan sejak 30 tahun lalu, saat dirinya menjabat sebagai Menteri Kehakiman menggantikan Muladi. Proses penyusunan KUHAP ini memakan waktu cukup lama, mencerminkan komitmen untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan manusiawi.

Pendekatan Realistis dan Evaluasi Berkelanjutan

Yusril mengambil sikap realistis terhadap berbagai dinamika dan harapan publik. Prinsipnya adalah melangkah dulu, kemudian melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa mekanisme kontrol dan perbaikan tetap terbuka lebar di era demokrasi saat ini. Masyarakat memiliki jalan hukum untuk menguji materi undang-undang jika dinilai bermasalah.

“Apalagi sekarang ini rakyat yang punya legal standing bisa uji ke Mahkamah Konstitusi, bisa pasal KUHP-nya, bisa pasal KUHAP-nya juga diuji,” ujarnya. Hal ini menunjukkan peningkatan yang luar biasa baiknya dalam sistem hukum Indonesia.

Perubahan Filosofi Hukum Pidana

Filosofi hukum pidana yang diterapkan dalam KUHAP baru mengalami perubahan drastis. Dulu, hukum lebih kepada punishment atau balas dendam, tetapi kini fokus pada restoratif justice dan keadilan yang lebih inklusif. Yusril menjelaskan bahwa hukum sekarang tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga korban.

“Sekarang kita bicara tentang restoratif justice. Kita bicara juga tentang keadilan, bukan hanya bagi pelaku tapi juga bagi korban. Jadi dipertimbangkan semua,” ujarnya. Selain itu, KUHAP baru juga memberikan ruang untuk penghapusan hukuman mati dengan pertimbangan tobat dan insaf.

Pengaturan Penahanan dan Penetapan Tersangka

Salah satu perubahan signifikan dalam KUHAP baru adalah pengaturan penahanan dan penetapan tersangka. Dulu, penahanan hanya dilakukan dalam kasus salah tangkap, salah tahan, atau salah sidang. Sekarang, setiap tahapan bisa diperadilankan.

Contohnya, penahanan orang tersangka harus didasarkan pada alasan hukum seperti berusaha melarikan diri atau mengulangi tindak pidana. Yusril menjelaskan bahwa penahanan tidak boleh dilakukan secara semena-mena. Bahkan, tersangka bisa mengajukan uji ke pengadilan untuk mengecek apakah keputusan menahan mereka beralasan hukum atau tidak.

Selain itu, penetapan tersangka juga memiliki batas waktu. Tidak boleh ada tersangka seumur hidup tanpa bukti yang cukup. Yusril menegaskan bahwa penuntutan harus didasarkan pada bukti yang kuat, bukan sekadar dugaan.

Progres dan Harapan Masa Depan

Yusril menyatakan bahwa KUHAP baru membawa progres yang signifikan. Meski masih ada kekurangan, ia yakin bahwa masalah dapat diperbaiki melalui mekanisme yang ada, termasuk uji materi di Mahkamah Konstitusi. Ia mencontohkan bagaimana dirinya pernah menguji pasal saksi di MK, sehingga definisi saksi menjadi lebih luas dan inklusif.

Ia juga mengingatkan bahwa tidak perlu terlalu khawatir dengan kekurangan awal. “Lebih baik jalankan aja dulu. Jangan kita seperti dulu pernah waktu zamannya Pak Habibie, kan dulu ada undang-undang tentang keadaan bahaya,” ujarnya.

Kesimpulan

KUHAP baru merupakan langkah penting dalam upaya reformasi sistem hukum Indonesia. Dengan filosofi yang lebih manusiawi dan mekanisme kontrol yang lebih transparan, KUHAP ini diharapkan mampu memberikan keadilan yang lebih merata dan mengurangi dampak negatif dari sistem hukum yang sebelumnya. Yusril optimis bahwa meski tidak sempurna, KUHAP baru ini akan menjadi fondasi yang kuat untuk masa depan hukum Indonesia.


Rafitman

Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *