Penindakan Hukum Terhadap Penggundul Hutan di Tapanuli
Empat subjek hukum yang terlibat dalam penggundulan hutan di Tapanuli mulai terungkap. Dari keempatnya, dua di antaranya adalah pengusaha asal Tapanuli Selatan (Tapsel). Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan penindakan hukum terhadap perusahaan atau subjek hukum yang diduga menjadi penyebab banjir dan tanah longsor di Sumatera.
Penindakan ini dilakukan dengan penyegelan terhadap empat subjek hukum dari sekitar 12 subjek hukum yang diduga melakukan pelanggaran berkaitan dengan bencana di Sumatera. Menhut Raja Juli menegaskan bahwa tindakan hukum dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi.
“Kami berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu,” ujar Menhut Raja Juli dalam keterangannya, Minggu (7/12/2025).
Daftar Subjek Hukum yang Disegel
Berikut daftar keempat subjek hukum yang disegel oleh Kemenhut:
- Areal Konsesi TPL Desa Marisi, Kec. Angkola Timur, Kab. Tapanuli Selatan.
- Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) Jhon Ary Manalu Desa Pardomuan, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara.
- PHAT Asmadi Ritonga Desa Dolok Sahut, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara.
- PHAT David Pangabean Desa Simanosor Tonga, Kec. Saipar Dolok Hole, Kab. Tapanuli Selatan.
Selain keempat subjek hukum tersebut, Kemenhut juga telah mengidentifikasi delapan lainnya yang akan segera disegel. Namun, Raja Juli tidak menjelaskan secara detail nama-nama subjek hukum tersebut.
Investigasi Lanjutan di Kawasan DAS Batang Toru
Menhut Raja Juli menyatakan bahwa pihaknya melalui Gakkum melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran kehutanan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara. Pendalaman dilakukan dengan mengumpulkan bukti sampel kayu hingga meminta keterangan.
Selain 4 subjek hukum yang disegel, Menhut Raja Juli menyebut pihaknya juga telah mengidentifikasi 8 lainnya untuk segera dilakukan penyegelan. Dia hanya memastikan akan terus melakukan penyelidikan mendalam yang nantinya dapat berujung pada penetapan pelanggaran pidana maupun denda dalam kasus ini.

12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang
Sebelumnya, Menteri Kehutanan RI (Menhut) Raja Juli Antoni menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan inventarisasi terhadap beberapa perusahaan yang berkontribusi menjadi penyebab terjadinya banjir bandang di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh.
Kata Menhut Raja Juli, setidaknya ada 12 perusahaan di Sumatera Utara yang sudah terprofiling menjadi penyebab banjir bandang di tiga provinsi tersebut. Hal itu disampaikan Menhut Raja Juli saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025).
[Gakkum Kehutanan sedang melakukan inventarisasi subjek hukum yang terindikasi berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar.]
[Gakkum Kehutanan sementara telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum, 12 perusahaan di Sumatera Utara.]
Namun, Raja Juli tidak menjelaskan secara gamblang nama-nama perusahaan yang sudah dikantongi pihaknya itu. Dia hanya memastikan kalau keseluruhan dari perusahaan yang terindikasi terlibat dalam bencana banjir bandang dan tanah longsor ini akan segera dilakukan proses penegakan hukum.

Tindakan Tegas Terhadap Perusahaan Tambang Emas
Akhirnya, perusahaan tambang emas di Tapanuli Selatan (Tapsel) dihentikan sementara operasionalnya oleh pemerintah pascabanjir dan longsor di Sumatera Utara. Total ada tiga perusahaan yang disetop sementara izin operasionalnya.
Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) pengembang PLTA Batangtoru. Melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas pasca banjir besar dan longsor di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi udara dan darat di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batangtoru dan Garoga untuk memverifikasi penyebab bencana serta menilai kontribusi aktivitas usaha terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor.
Ia juga memastikan kepatuhan terhadap standar perlindungan lingkungan hidup. Menteri Hanif mendatangi sejumlah perusahaan, antara lain PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) pengembang PLTA Batangtoru.
Berdasarkan temuan lapangan, pemerintah memutuskan menghentikan sementara operasional ketiga perusahaan tersebut dan mewajibkan audit lingkungan sebagai langkah pengendalian tekanan ekologis di hulu DAS yang memiliki fungsi vital bagi masyarakat.
“Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batangtoru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta. DAS Batangtoru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan,” tegas Menteri Hanif.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menambahkan bahwa hasil pantauan udara menunjukkan adanya pembukaan lahan masif yang memperbesar tekanan pada DAS.
“Dari overview helikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit. Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar. Kami akan terus memperluas pengawasan ke Batangtoru, Garoga, dan DAS lain di Sumatera Utara,” ungkap Rizal Irawan.
Menteri Hanif juga menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan usaha di kawasan tersebut, terutama dengan curah hujan ekstrem yang kini mencapai lebih dari 300 mm per hari.
“Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap. Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana,” jelas Menteri Hanif.
KLH/BPLH kini memperketat verifikasi persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang untuk seluruh kegiatan di lereng curam, hulu DAS, dan alur sungai. Penegakan hukum akan ditempuh apabila ditemukan pelanggaran yang menambah risiko bencana.
“Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran. Penegakan hukum lingkungan adalah instrumen utama untuk melindungi masyarakat dari bencana yang bisa dicegah,” tutup Menteri Hanif.











