Penetapan UMP 2026 yang Mendekati Kepastian
Pemerintah Indonesia telah menyiapkan langkah-langkah penting dalam penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Dalam beberapa waktu terakhir, berbagai proses telah dilalui untuk memastikan bahwa kenaikan upah ini sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu langkah utama adalah penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan yang sudah berada di meja Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, RPP tersebut saat ini sedang menunggu tanda tangan dari Presiden. Ia menyampaikan bahwa penandatanganan RPP diperkirakan akan segera dilakukan dalam jangka waktu satu hingga dua hari ke depan. Setelah itu, UMP 2026 akan diumumkan secara resmi kepada publik.
Mekanisme Penetapan UMP
UMP merupakan standar upah minimum yang berlaku di tingkat provinsi dan ditetapkan setiap tahun oleh gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi. Meskipun penetapan dilakukan oleh gubernur, formula dan rekomendasi tetap mengacu pada aturan pusat melalui Peraturan Pemerintah.
Formula UMP 2026 akan menyesuaikan dengan amanat MK. Salah satu poin utamanya adalah penerapan range upah sesuai kondisi daerah masing-masing. Hal ini dimaksudkan agar daerah memiliki ruang untuk menentukan besaran upah sesuai dengan kebutuhan hidup layak.
Komitmen Pemerintah terhadap Buruh
Pemerintah menegaskan komitmen meningkatkan kesejahteraan buruh melalui kenaikan upah dan berbagai insentif. Contohnya, kebijakan tahun sebelumnya menunjukkan kenaikan upah sebesar 6,5 persen. Selain itu, pemerintah memberikan bantuan hari raya, diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta menambah manfaat JKP menjadi 60 persen gaji selama enam bulan.
Proses Penetapan UMP
Dewan Pengupahan Provinsi, yang terdiri dari perwakilan pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi, melakukan kajian soal UMP. Kajian menggunakan formula pengupahan yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel tertentu. Hasil kajian diserahkan kepada gubernur, kemudian gubernur menetapkan UMP melalui Surat Keputusan (SK).
Kaltim Tunggu Keputusan Pusat
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) hingga saat ini belum menentukan besaran UMP 2026. Pasalnya, hingga pertengahan Desember, pemerintah pusat belum mengumumkan besaran maupun persentase kenaikan UMP, sehingga daerah pun masih menunggu kepastian regulasinya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, meminta semua pihak bersabar menunggu regulasi terbaru yang saat ini masih digodok pemerintah pusat. Ia menjelaskan bahwa penetapan UMP bukan sekadar menetapkan angka kenaikan, melainkan melalui tahapan perhitungan kompleks dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, kontribusi tenaga kerja, hingga capaian produksi.
Sikap HIPMI Kaltim
Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kaltim, Andi Adi Wijaya, menegaskan pihaknya siap mengikuti aturan pemerintah terkait UMP maupun UMK 2026. Ia menilai, jika UMP Kaltim 2026 naik dari tahun sebelumnya, maka tingkat konsumsi masyarakat juga akan meningkat. Hal ini diyakini membawa dampak positif bagi perekonomian dan dunia usaha.
Tiga Skema Kenaikan UMP 2026 dari Buruh
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan tiga usulan perhitungan kenaikan UMP 2026 yang telah disepakati Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPBB). Usulan pertama adalah kenaikan sebesar 6,5 persen, merujuk pada besaran kenaikan UMP 2025. Usulan kedua dihitung dari angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS), yang ketemunya 7,77 persen. Usulan ketiga adalah kenaikan 8,5 hingga 10,5 persen, sebagaimana tuntutan utama dari serikat buruh di lapangan.
Prediksi UMP 2026 Kaltim
Diketahui UMP 2025 naik 6,5 persen dari tahun 2024. Tahun 2025 UMP Kaltim adalah Rp 3.579.313 naik Rp 218.456 dari tahun sebelumnya Rp3.360.858. Prediksi UMP 2026 Kaltim berdasarkan skema kenaikan:
-
Jika kenaikan UMP 6,5 persen
(6,5/100) x Rp 3.579.313 = Rp 232.655
Prediksi besaran UMP 2026 Kaltim: Rp 3.579.313 + Rp 232.655 = Rp 3.811.968 -
Jika kenaikan UMP 7 persen
(7/100) x Rp 3.579.313 = Rp 250.551
Prediksi besaran UMP 2026 Kaltim: Rp 3.579.313 + Rp 250.551 = Rp 3.829.864 -
Jika kenaikan UMP 8 persen
(8,5/100) x Rp 3.579.313 = Rp 304.241
Prediksi besaran UMP 2026 Kaltim: Rp 3.579.313 + Rp 304.241 = Rp 3.883.554
Daftar UMP Kaltim Lima Tahun Terakhir
UMP 2025 Kaltim Rp 3.579.313
UMP 2024 Kaltim Rp 3.360.858
UMP 2023 Kaltim Rp 3.201.396
UMP 2022 Kaltim Rp 3.137.675
UMP 2021 Kaltim Rp 2.981.378











