"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"
Hukum  

Industri Asbes Kalah Telak! Pengadilan Wajibkan Label B3, Aktivis Menang Lagi

Kemenangan Hukum LPKSM Yasa Nata Budi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Lembaga Pelindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Yasa Nata Budi kembali meraih kemenangan hukum yang spektakuler, kali ini di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Putusan ini menjadi bukti bahwa upaya yang dilakukan oleh asosiasi industri asbes internasional, FICMA, untuk menuntut LPKSM dan aktivisnya tidak berhasil sepenuhnya.

Dalam gugatan yang diajukan, FICMA mengajukan 13 pokok tuntutan. Namun, Pengadilan Tinggi hanya mengabulkan 3 dari jumlah tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa keberatan yang diajukan oleh FICMA tidak sepenuhnya didukung oleh fakta hukum yang kuat. Majelis Hakim PT DKI Jakarta menyatakan bahwa LPKSM Yasa Nata Budi dan semua aktivis yang digugat tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Perwakilan LPKSM: Kami Bebas dari Tuntutan

Perwakilan LPKSM, Leo Yoga Pranata, yang juga salah satu pihak yang digugat, menyampaikan bahwa mereka dan rekan-rekannya dibebaskan dari tuntutan ganti rugi yang tidak jelas dan tuduhan mendiskreditkan krisotil. Ia menegaskan bahwa seluruh tergugat tidak dinyatakan bersalah dan tidak perlu meminta maaf atau mencabut informasi tentang bahan berbahaya (B3) pada produk asbes.

“Kami menang telak atas upaya SLAPP yang mereka lakukan,” ujar Leo. Ia juga menyebut bahwa putusan ini memberikan kebebasan bagi masyarakat untuk tetap memperoleh informasi yang benar tentang bahaya asbes.

Kuasa Hukum LPKSM: Putusan MA Tetap Berlaku

Kuasa hukum LPKSM Yasa Nata Budi, Avelin Philbertha, menambahkan bahwa putusan PT DKI tidak menganulir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya. Putusan MA telah memenangkan LPKSM dalam kasus serupa, dan kewajiban untuk mencantumkan label serta tanda peringatan B3 pada setiap produk asbes tetap berlaku.

Avelin menegaskan bahwa Permendag Nomor 25 Tahun 2021 bertentangan dengan UU Perdagangan dan Peraturan Pemerintah terkait. Kedua regulasi tersebut mewajibkan barang yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan konsumen harus memuat simbol bahaya dan tanda peringatan yang jelas.

Kekalahan Industri Asbes: Kemenangan Rakyat Indonesia

Kabar baik ini disambut antusias oleh Koordinator INABAN, Darisman, yang selama ini aktif dalam kampanye bahaya asbes. Ia menyatakan bahwa kemenangan ini adalah kemenangan seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya semua pihak yang membela kepentingan rakyat untuk mempertahankan kemenangan hukum ini.

Darisman menyadari bahwa kemenangan rakyat ini akan terus diganggu oleh pihak industri, sehingga mereka tidak akan tinggal diam. “Kami akan tetap mengajak semua jaringan untuk mempertahankan dan memaksimalkan kemenangan ini,” tegasnya.

Upaya Sistematis Industri Asbes

Direktur LION Indonesia, Surya Ferdian, menyoroti upaya sistematis industri untuk meruntuhkan kemenangan LPKSM. Serangan terhadap putusan ini, menurutnya, tidak hanya datang dari industri dalam negeri, tetapi juga melibatkan aktor negara lain yang menjanjikan kerja sama dengan Pemerintah Indonesia.

Surya mencontohkan adanya perwakilan pemerintah asing yang hadir di Kementerian dan membuat perjanjian kerja sama, termasuk mengenai kampanye krisotil. Ia menilai hal ini tidak bisa dianggap sebagai kebetulan, mengingat putusan PT DKI menyatakan bahwa krisotil masih dibutuhkan dan tidak berbahaya.

Keputusan Hakim Dinilai Janggal

Namun, tidak semua putusan PT DKI diterima baik. Ketua tim advokasi LPKSM Yasa Nata Budi, Dadan J Priandana, menyatakan sangat kecewa dengan sebagian putusan hakim yang memenangkan FICMA. Menurut Dadan, hakim seharusnya memenangkan LPKSM secara penuh jika lebih cermat menguji semua dalil dan logika gugatan yang diajukan FICMA.

Dhiccy Sandewa, salah satu tergugat FICMA, menekankan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan industri asbes hanyalah strategi untuk menunda hak mendasar warga negara atas informasi yang benar dari produsen. Ia menyoroti pelanggaran HAM jika negara terus abai dan menuruti irama FICMA setelah ada putusan tegas dari dua pengadilan berbeda.

Tantangan yang Masih Ada

Saat ini, putusan Kementerian Perdagangan masih terus menunda membuat aturan perubahan sesuai putusan MA. Kewajiban label dan tanda peringatan B3 berbahasa Indonesia yang jelas dan tegas atas semua produk asbes rata dan bergelombang belum diimplementasikan.

“Alih-alih segera membuat aturan baru, Kemendag justru mengundang LPKSM berhadapan dengan FICMA untuk kembali berdiskusi. Ini namanya mau melanggar undang-undang tapi dengan cara menyalahkan pihak lain,” pungkasnya.


Ratna Purnama

Seorang reporter yang gemar meliput isu publik, transportasi, dan dinamika perkotaan. Ia memiliki kebiasaan membaca opini koran setiap pagi untuk memperluas perspektif. Hobi utamanya adalah jogging, fotografi, dan menikmati senja. Motto: "Kepekaan adalah modal utama seorang penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *