JAKARTA –
Polda Metro Jaya akan menggelar gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Jadwal pelaksanaan gelar perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Senin (15/12/2025).
Agenda tersebut digelar atas permintaan kubu tersangka Roy Suryo dan rekan-rekannya, sebagai bagian dari proses klarifikasi dan pengawasan penanganan perkara yang kini telah menjerat delapan orang sebagai tersangka. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budhi Hermanto, menyatakan bahwa gelar perkara khusus ini akan dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB.
“Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” ujar Budhi di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
Gelar perkara khusus ini akan dihadiri oleh unsur internal dan eksternal kepolisian sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara. Dari internal Polri, forum tersebut akan dihadiri oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Divisi Hukum (Divkum). Sementara dari pihak eksternal, Polda Metro Jaya mengundang lembaga pengawas seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman Republik Indonesia.
Gelar perkara akan dilaksanakan dalam dua sesi. Sesi pertama dijadwalkan pukul 10.00 WIB untuk membahas klaster pertama yang melibatkan lima tersangka. Sesi kedua akan digelar pukul 14.00 WIB dengan agenda pembahasan klaster kedua yang melibatkan tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon, dan dr Tifa.
Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, memastikan pihaknya akan menghadiri gelar perkara khusus tersebut sebagai respons atas undangan resmi dari penyidik. “Kami akan menghadiri gelar perkara khusus sesuai surat undangan Polda Metro Jaya,” ujar Rivai, Minggu (14/12/2025).
Rivai berharap, gelar perkara khusus dapat memberikan kejelasan atas seluruh persoalan yang disampaikan para tersangka dan mendorong percepatan proses hukum ke tahap persidangan. “Kemudian perkaranya segera dilimpahkan ke persidangan melalui penuntut umum,” kata dia.
Namun, Rivai menegaskan bahwa gelar perkara khusus memiliki batas kewenangan dan tidak dimaksudkan untuk membahas materi pembelaan tersangka, karena hal tersebut merupakan ranah pengadilan. “Gelar perkara ini tidak dapat membahas pembelaan para tersangka karena menurut pasal 312 KUHP hanya dapat diuji hakim. Jadi jelas bukan ranah penyidikan maupun penuntutan,” ujar dia.
Ia menambahkan, persidangan nantinya akan digelar secara terbuka dan dapat diikuti oleh media serta masyarakat. “Persidangan nanti juga bisa diikuti media dan masyarakat, sehingga jelas duduk persoalannya dan tidak ter-framing pihak tertentu saja,” kata Rivai.
Di sisi lain, kubu Roy Suryo Cs meminta penyidik Polda Metro Jaya menunjukkan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam forum gelar perkara khusus. Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Abdul Gafur Sangadji, berharap pertanyaan-pertanyaan dari tim kuasa hukum dapat terjawab secara substansial dalam forum tersebut.
“Kami berharap penyidik betul-betul menjalankan gelar perkara itu dengan baik, berkualitas, dan kami juga berharap ijazah Pak Joko Widodo bisa ditunjukkan saat gelar perkara berlangsung,” ujar Gafur, Minggu (14/12/2025).
Gafur menekankan, gelar perkara khusus tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif, melainkan harus dilaksanakan secara terbuka dan mendalam untuk memberikan kepastian hukum. “Gelar perkara khusus besok betul-betul menjadi kesempatan yang baik bagi tersangka dan penyidik untuk mendiskusikan secara lebih detail dan mendalam terkait dasar penetapan tersangka, sehingga tidak lagi menimbulkan tanda tanya,” kata dia.
Menurut Gafur, tim kuasa hukum juga akan mempertanyakan sejumlah aspek mendasar, termasuk status penyitaan ijazah Presiden Joko Widodo serta dokumen pembanding yang digunakan dalam pemeriksaan laboratorium forensik. “Kami ingin mengetahui ijazah pembanding itu milik siapa, apakah disita secara sah, serta apakah terdapat berita acara keabsahan dari Universitas Gadjah Mada sebagai institusi yang mengeluarkan ijazah tersebut,” jelas dia.
Selain itu, tim kuasa hukum mendesak transparansi terkait jumlah barang bukti dan saksi yang telah diperiksa penyidik. “Kami ingin mengetahui secara rinci 28 ahli itu siapa saja, 130 saksi itu siapa saja, dan 700 barang bukti yang disita itu apa saja. Tersangka memiliki hak untuk mengetahui alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka,” tegasnya.
Delapan tersangka dibagi dua klaster
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Para tersangka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dengan melibatkan sejumlah ahli. “Penetapan dilakukan dengan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum, dan bahasa. Itu yang kami minta keterangan sebagai ahli,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Menurut Asep, para tersangka diduga melakukan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data sebagaimana laporan yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo. “Delapan tersangka pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data dilaporkan Bapak Joko Widodo,” kata Asep.
Klaster pertama terdiri atas lima tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, klaster kedua mencakup tiga tersangka berinisial RS, RHS, dan TT. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4), serta Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
“Klaster pertama dan kedua kami bedakan berdasarkan keterlibatan dan modus penyebaran informasi yang dilakukan,” ujar Asep.











