"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"
Hukum  

KUHAP Disahkan, Koalisi Sipil: Indonesia di Ambang Darurat Hukum

Kondisi Darurat Hukum di Indonesia

Banyak organisasi masyarakat sipil dan individu yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyatakan bahwa saat ini Indonesia sedang menghadapi kondisi “Indonesia Darurat Hukum”. Pernyataan ini muncul setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) pada Jumat, 2 Januari 2026.

Koalisi menilai bahwa penerapan dua undang-undang tersebut justru berpotensi memperburuk perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan menimbulkan kekacauan dalam praktik penegakan hukum pidana. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyampaikan bahwa KUHAP seharusnya menjadi instrumen untuk memperbaiki berbagai persoalan kronis dalam sistem peradilan pidana.

Selama ini, praktik penegakan hukum kerap diwarnai tindakan bermasalah seperti pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing), kriminalisasi, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, hingga penggeledahan dan penyitaan tanpa dasar yang kuat. Namun, menurut Isnur, KUHAP 2025 gagal menjawab persoalan tersebut secara mendasar.

“Substansinya hanya diperbaiki sedikit, tetapi tidak ada penguatan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas aparat,” ujar Isnur dalam deklarasi daring Indonesia Darurat Hukum, Kamis (1/1/2026).

Ia menegaskan, aturan baru justru memberi ruang sangat luas bagi aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk bertindak sepihak. Polisi, kata dia, masih dapat melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga pemblokiran rekening dan akun media sosial dengan dalih kondisi mendesak, tanpa pengawasan ketat dari lembaga peradilan.

Proses Transisi yang Amburadul

Koalisi juga menyoroti proses transisi yang dinilai amburadul. Salinan resmi KUHAP 2025 baru beredar luas di publik pada 30 Desember 2025, hanya beberapa hari sebelum aturan tersebut berlaku. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai kesiapan aparat penegak hukum memahami dan menerapkan aturan baru.

Lebih problematis lagi, hingga awal Januari 2026, pemerintah belum menerbitkan peraturan pelaksana yang seharusnya menjadi panduan teknis. Ironisnya, Kejaksaan dan Mahkamah Agung justru telah lebih dulu mengeluarkan aturan internal terkait pelaksanaan KUHAP 2025.

Isnur menilai Presiden dan DPR seolah membiarkan kekacauan tersebut terjadi. Padahal, KUHP Nasional yang disahkan pada 2023 diberikan masa transisi selama tiga tahun. Namun hingga masa transisi berakhir, sejumlah aturan turunan penting belum juga diterbitkan, seperti Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Komutasi, RPP Hukum Adat, dan RPP Pidana Tindakan. Kekosongan aturan ini membuka ruang tafsir sepihak dan diskresi aparat, yang pada akhirnya berisiko merugikan masyarakat.

“Instrumen hukum pidana ini berpotensi mencabut hak-hak dasar warga negara,” kata Isnur.

Pasal-Pasal Bermasalah di KUHAP

Kontroversi tidak hanya terletak pada aspek implementasi, tetapi juga pada substansi pasal-pasal KUHAP yang telah disahkan. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP sebelumnya telah mengkritik keras proses pembahasan RUU KUHAP yang dinilai terburu-buru dan minim partisipasi publik.

Banyak masukan dari masyarakat sipil dan akademisi yang disampaikan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) maupun dokumen resmi disebut tidak pernah direspons secara serius. Salah satu pasal yang menuai sorotan adalah ketentuan yang memperluas penggunaan metode undercover buy dan controlled delivery.

Jika sebelumnya teknik ini terbatas untuk kasus narkotika, KUHAP baru memungkinkan penerapannya pada seluruh tindak pidana tanpa batasan yang jelas dan tanpa izin hakim. Koalisi menilai kebijakan ini rawan disalahgunakan dan membuka peluang praktik penjebakan (entrapment).

Selain itu, aturan yang memperbolehkan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan pada tahap penyelidikan juga dianggap berbahaya. Pada tahap ini, belum ada kepastian bahwa suatu peristiwa merupakan tindak pidana. “Seseorang bisa kehilangan kebebasannya bahkan sebelum ada kejelasan hukum. Ini ancaman serius bagi hak warga,” tegas YLBHI dalam rilis resminya.

Koalisi juga menyoroti absennya mekanisme habeas corpus, yakni pengujian sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan oleh hakim. Tanpa mekanisme tersebut, potensi penahanan sewenang-wenang tetap terbuka lebar. Di sisi lain, ketentuan yang memungkinkan penggeledahan, penyitaan, penyadapan, dan pemblokiran tanpa izin pengadilan dinilai sebagai kemunduran besar dalam perlindungan hak privasi.

Kekhawatiran Lain

Kekhawatiran lain muncul dari penguatan posisi Polri. Penempatan seluruh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan penyidik khusus di bawah koordinasi kepolisian disebut akan menjadikan Polri sebagai lembaga dengan kekuasaan sangat dominan dalam sistem peradilan pidana. Koalisi juga mengkritik pasal yang dinilai diskriminatif terhadap penyandang disabilitas mental dan intelektual, karena memungkinkan tindakan tanpa batas waktu.

Dengan berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP 2025 tanpa masa transisi yang memadai serta tanpa aturan turunan yang lengkap, Koalisi menilai risiko kekacauan hukum semakin nyata. Mereka mendesak Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunda pemberlakuan kedua undang-undang tersebut.

“Ini situasi darurat. Jika dipaksakan, dampaknya tidak hanya dirasakan warga, tetapi juga aparat penegak hukum sendiri,” tegas Isnur.

Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *