"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"
Daerah  

Wawali Ambon Ingatkan Larangan Buang Sampah Pukul 22.00-05.00 WIT

Peraturan Pembuangan Sampah di Kota Ambon

Wakil Wali Kota (Wawali) Ambon, Elly Toisutta, kembali menegaskan aturan pembuangan sampah bagi warga Kota Ambon. Aturan ini berlaku mulai pukul 22.00 WIT hingga 05.00 WIT. Ia meminta masyarakat agar tidak lagi membuang sampah pada pagi hingga siang hari, karena hal ini dapat mengganggu kebersihan kota.

Selain itu, membuang sampah pada waktu yang ditentukan dapat memaksimalkan peran petugas pengangkut sampah. Penegasan ini disampaikan saat ia melakukan pertemuan dengan sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS), antara lain TPS Tanjakan 2000 dan TPS Tanjakan Kapok yang masih dipenuhi sampah pada siang hari.

Momen tersebut kemudian direkam dan diunggah melalui akun resmi Pemerintah Kota Ambon “BetaAmbon” pada Jumat (2/1/2025). Unggahan ini mendapatkan interaksi tinggi dari warganet. Dalam video tersebut, terlihat banyak tumpukan sampah yang seharusnya sudah diangkut. Wakil Wali Kota Ambon terlihat mengangkat sampah dalam kantong kresek yang tidak dibuang pada tempat sampah yang telah disediakan di lokasi itu.

Dalam video berdurasi 2 menit 4 detik, Toisutta menggunakan bahasa Melayu Ambon untuk mengajak warga kota kembali disiplin terhadap waktu pembuangan sampah. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Ambon Nomor 66 Tahun 2009 tentang Kesadaran Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah di Kota Ambon, yang mengatur kewajiban warga dalam membuang sampah pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.

“Beta mau bilang par warga masyarakat, katong jam buang sampah itu jam 10 malam sampe jam 5 pagi. Ini sudah jam 12 siang masih ada tumpukan sampah yang seperti ini,” ujar Toisutta dalam video tersebut.

Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut menunjukkan masih adanya warga yang belum memahami atau belum mematuhi aturan waktu pembuangan sampah. “Berarti warga masih belum paham jam membuang sampah itu jam berapa. Mari warga bantu pemerintah Kota Ambon supaya katong bikin bersih Kota Ambon. Supaya di siang hari tidak ada lagi sampah di tempatnya. Sudah diangkat sudara-sudara kita yang tugasnya mengangkut sampah,” lanjutnya.

Toisutta juga mengingatkan agar warga tidak lagi membuang sampah pada pagi hingga siang. “Mari katong bekerja bersama-sama untuk membersihkan kota ini dari sampah. Ingat, jam buang sampah itu jam 10 malam sampai dengan jam 5 pagi. Kalau sudah pagi hari jam 7 sampai siang seperti ini, Jang dong (mereka) buang sampah lai. Supaya kota ini terlihat bersih dan rapih,” tegasnya.

Ia menutup ajakannya dengan pesan kebersamaan. “Oke, mari bersama-sama dengan Katong pemerintah bikin Ambon, supaya Ambon lebih nyaman, bersih, dan indah. Beta par Ambon, Ambon Par Samua” tutup Toisutta dalam videonya itu.

Unggahan tersebut menuai respon positif dari berbagai pengguna Facebook. Seperti pada akun-akun ini yang telah rampungkan. Semisal akun dengan nama Delima Purba yang menulis “Mari seluruh masyarakat kita Ambon menjaga kebersihan agar tercapai Kota Ambon aman, bersih, dan tertib”. Sementara Jean Pattiwael berkomentar: “Benar sekali ibu Wawali katong harus sadar bukan terus menerus dikasih sadar”.

Namun sebagai warga juga mendorong agar pemerintah bersifat lebih tegas terhadap pelanggaran aturan. “Betul sekali kasih Satpol PP jaga tempt sampah di setiap titik dan kasih hukuman bagi masyarakat yang seng tertib buang sampah supaya ambon ni bersih siang hari,” tulis Feby Defretes. Komentar serupa disampaikan akun Mas Cha N yang menyarankan adanya saksi administratif hingga penilaian kebersihan di tingkat RT/RW, serta pemberian penghargaan bagi wilayah yang berhasil menjaga kebersihan.

Langkah-Langkah Pemerintah Kota Ambon

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Ambon memang sedang gencar-gencarnya memberantas sampah melalui berbagai langkah komprehensif. Beberapa langkah yang telah dilakukan antara lain:

  • Penguatan infrastruktur (truk sampah dan juga tempat sampah moderen)
  • Membangun perubahan paradigma (reduksi, daur ulang)
  • Penegakan sangsi (denda Rp. 1 juta atau sangsi sosial untuk buang sampah sembarangan)
  • Membangun penahan sampah di beberapa aliran sungai yang akan masuk ke perairan
  • Kerjasama antar pihak (pihak swasta, instansi pendidikan, hingga berbagai pihak lainnya)
  • Gerakan bersih pantai, hingga rencana pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu.

Dorongan baik pemerintah diharapkan dapat mewujudkan Ambon Bersih.

Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *