"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"
Daerah  

Tambang Galian C Ancam Pulau Senja, Green Institute Sultra Minta Perusahaan Berhenti

Penolakan Keras terhadap Aktivitas Pertambangan di Pulau Senja

Green Institute Sulawesi Tenggara (Sultra) secara tegas menyatakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan batu gamping yang dilakukan oleh PT Hoffmen Energi Perkasa dan PT Ramadhan di sekitar Pulau Senja, Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan. Aktivitas ini dinilai sebagai kejahatan lingkungan yang merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan ruang hidup masyarakat setempat.

Pertambangan di kawasan bernilai ekologis tinggi serta destinasi wisata andalan masyarakat tersebut menimbulkan berbagai dampak negatif. Pembukaan kawasan hutan, pengerukan, dan eksploitasi material tambang tidak hanya membahayakan ekosistem pesisir dan laut, tetapi juga mengancam kualitas hidup masyarakat lokal.

Muhammad Rahim, pimpinan Green Institute Sultra sekaligus inisiator aksi, menegaskan bahwa praktik yang dilakukan kedua perusahaan mencerminkan industri ekstraktif yang mengabaikan prinsip perlindungan lingkungan dan kepentingan publik. “Pulau Senja bukan sekadar objek wisata, tetapi ruang hidup masyarakat. Setiap hari dikunjungi warga dan wisatawan. Kini keindahan dan kelestariannya terancam akibat aktivitas pertambangan yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Rahim menekankan bahwa masalah ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan administratif. Selain sanksi administratif, penegakan hukum pidana harus dilakukan, termasuk pertanggungjawaban hukum terhadap Direktur Utama kedua perusahaan tersebut.

Masalah Perizinan dan Dugaan Pelanggaran

Green Institute Sultra juga memperhatikan aspek perizinan kedua perusahaan. Jika PT Hoffmen Energi Perkasa dan PT Ramadhan mengklaim telah memiliki izin, maka izin tersebut harus diuji secara terbuka dan transparan. “Jika izin itu benar ada, justru patut dipertanyakan. Hal ini mengindikasikan adanya kelalaian, pembiaran, atau penyalahgunaan kewenangan oleh otoritas yang berwenang,” kata Rahim.

Di tingkat daerah, Green Institute Sultra mendesak Bupati Konawe Selatan untuk segera mengambil langkah tegas. Salah satunya adalah mengevaluasi dan mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup Konawe Selatan yang diduga lalai dalam menjalankan tugasnya.

Selain dugaan pelanggaran lingkungan, kedua perusahaan juga diduga melakukan sejumlah pelanggaran serius, antara lain:

  • Aktivitas pertambangan yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan ruang dan daya dukung lingkungan;
  • Penggunaan jalan nasional untuk aktivitas hauling, yang menimbulkan debu, kerusakan jalan, serta keresahan masyarakat;
  • Dugaan tidak memiliki atau melanggar ketentuan dokumen AMDAL, serta mengabaikan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

Tuntutan Audit Lingkungan dan Penegakan Hukum

Atas dasar hal tersebut, Green Institute Sultra mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk segera melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap seluruh aktivitas dan perizinan PT Hoffmen Energi Perkasa dan PT Ramadhan. “Kami menilai kejahatan lingkungan ini bersifat masif, sistematis, dan merugikan kepentingan publik. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” tegas Rahim.

Sebagai tindak lanjut, Green Institute Sultra akan menggelar aksi unjuk rasa di Mabes Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, serta Kementerian ESDM RI pada pekan depan. Selain itu, laporan resmi akan disampaikan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan kejahatan lingkungan ini.

Green Institute Sultra menuntut Mabes Polri untuk segera memanggil, memeriksa, dan menindak tegas Direktur Utama PT Hoffmen Energi Perkasa dan PT Ramadhan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, KLHK RI dan Kementerian ESDM RI diminta mencabut seluruh izin kedua perusahaan tersebut serta menjalankan penegakan hukum pidana tanpa kompromi.

Green Institute Sultra menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sampai seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses secara hukum dan Pulau Senja benar-benar terbebas dari ancaman kejahatan lingkungan.


Almahdi Sharique

Penulis yang aktif meliput dunia hiburan dan tren media sosial. Ia menghabiskan waktu senggang dengan mendengarkan musik pop, mengedit video ringan, dan menjelajahi akun kreator. Ia percaya bahwa hiburan adalah bagian dari dinamika masyarakat. Motto: “Kreativitas adalah energi kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *