Anggaran Makan dan Minum di Pemda yang Mencapai Rp1 Miliar Per Hari
Banyaknya temuan anggaran makan dan minum di sejumlah pemerintah daerah (pemda) mencapai Rp1 miliar per hari menimbulkan kekhawatiran terhadap pengelolaan keuangan daerah. Anggaran ini dinilai tidak masuk akal dan mencerminkan lemahnya pengendalian belanja daerah. Temuan ini diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Rabu (14/1/2026), melalui pemantauan terhadap daerah-daerah yang dianggap boros dalam mengelola anggaran.
Tito menyebutkan bahwa ada alokasi anggaran untuk konsumsi yang bisa mencapai Rp1 juta per orang, bahkan agenda rapat tertentu dibuat hingga 10 kali lipat. Ia menegaskan bahwa belanja pemerintah, baik yang bersumber dari anggaran daerah maupun transfer pusat, harus benar-benar tepat sasaran. “Kami mendorong semua daerah agar belanja dari pusat tepat sasaran, jangan dilebih-lebihkan,” ujar Tito.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menilai anggaran konsumsi sebesar Rp1 miliar per hari tidak masuk akal. Menurutnya, anggaran sebesar tersebut hanya masuk akal jika pemda mengadakan pesta setiap hari, yang tentu tidak mungkin. Bahtra juga menekankan bahwa anggaran makan dan minum seharusnya digunakan secara wajar dan tidak berlebihan. Ia menyarankan pemerintah daerah untuk menyimpan sebagian anggaran untuk hal-hal tak terduga, seperti bencana atau keadaan darurat.
Pengadaan Kalender Dinding Rp1,9 Miliar di Bengkulu
Selain itu, DPRD Provinsi Bengkulu menjadi sorotan karena anggaran cetak kalender dinding sebesar Rp1,9 miliar. Anggaran ini membuat Ketua DPRD Provinsi Bengkulu kaget, mengingat di tengah efisiensi anggaran yang dihadapi Pemprov Bengkulu, pengadaan kalender dinding tetap dilakukan dan sudah dibagikan ke anggota DPRD Provinsi Bengkulu.
Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu melakukan pengadaan kalender dinding sebesar Rp1.912.500.000 melalui APBD Perubahan 2025. Kalender dinding dengan jumlah enam lembar ini dibagikan ke 45 anggota DPRD Provinsi Bengkulu, di mana setiap anggota DPRD menerima 500 eksemplar kalender dinding. Sumardi, ketua DPRD Provinsi Bengkulu, menyatakan keterkejutannya terhadap anggaran sebesar Rp1,9 miliar untuk pengadaan kalender dinding.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Ade, menjelaskan bahwa anggaran untuk pengadaan kalender dinding tersebut sebesar Rp1,9 miliar sesuai dengan pagu yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Kalender dinding tersebut diperuntukkan bagi 45 anggota DPRD Provinsi Bengkulu, termasuk unsur pimpinan DPRD. Setiap anggota DPRD Provinsi Bengkulu masing-masing mendapatkan 500 eksemplar kalender dinding tahun 2026.
Menurut Ade, pengadaan kalender dinding ini merupakan permintaan dari anggota DPRD Provinsi Bengkulu. Banyak masyarakat yang meminta kalender kepada anggota dewan, sehingga nantinya kalender tersebut dibagikan oleh anggota DPRD kepada masyarakat. Kalender dinding tersebut dicetak dengan enam lembar, menggunakan warna dominan merah putih, serta memuat foto unsur pimpinan DPRD, Sekretaris DPRD, dan foto anggota DPRD per komisi.
Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu ikut menyoroti pengadaan kalender dinding yang menggunakan anggaran negara sebesar Rp1,9 miliar ini. Direktur Eksekutif Puskaki Bengkulu, Sony Taurus, menilai seharusnya anggaran dibuat untuk menjawab kebutuhan dari masyarakat, atas permasalahan yang ada di masyarakat. Urgensi dengan pengadaan kalender dinding ini patut menjadi pertanyaan, mengingat masyarakat saat ini tengah susah mencari pekerjaan dan banyak ASN belum gajian hingga TPP ASN dipangkas.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, membenarkan bahwa pengadaan barang dan jasa kalender dinding tersebut telah selesai. Meski demikian, ia menjelaskan bahwa saat proses pembahasan anggaran berlangsung, dirinya tidak sempat hadir. Namun, ia memastikan kalender dinding tersebut sudah dibagikan kepada anggota DPRD dan Sekretariat.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), tercatat dengan Kode RUP 61682645. Paket tersebut bernama Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Bahan Cetak | Bahan Cetak dengan spesifikasi kalender dinding (Setwan). Untuk KLPD Provinsi Bengkulu, paket tersebut berada pada satuan kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu dengan volume pekerjaan sebanyak satu paket. Uraian pekerjaan tercatat sebagai pengadaan barang berupa bahan cetak. Pemanfaatan barang dan jasa, jadwal pelaksanaan kontrak serta jadwal pemilihan penyedia tercatat berlangsung mulai November 2025 hingga Desember 2025. Paket pengadaan tersebut diumumkan pada 14 November 2025 pukul 17.18.19 WIB.











