Insiden Polisi Mabuk Berat yang Viral di Kabupaten Pangandaran
Pada malam hari Rabu (14/1/2026), seorang oknum polisi ditemukan dalam kondisi mabuk berat dan tergeletak di pinggir jalan umum di Kabupaten Pangandaran. Kejadian ini menarik perhatian warga setempat dan akhirnya viral di media sosial, khususnya Facebook.
Perilaku yang Meresahkan Masyarakat
Tokoh masyarakat setempat menyampaikan bahwa kejadian seperti ini bukanlah pertama kalinya terjadi. Menurut Ustaz Iwan, seorang tokoh agama di Langkaplancar, perilaku oknum polisi tersebut sudah sering menjadi pembicaraan di lingkungan masyarakat. Ia mengungkap bahwa oknum tersebut kerap mengajak pemuda untuk minum-minuman keras (miras) dan melakukan tindakan yang tidak pantas.
“Sejak beberapa tahun lalu, banyak warga yang membicarakan tentang oknum polisi yang mabuk dan mengajak barudak (pemuda). Saya sudah lama mendengar desas-desus ini,” ujar Ustaz Iwan melalui WhatsApp.
Ia menegaskan bahwa kejadian ini menjadi momen penting untuk menjaga marwah dan keprofesionalan institusi Polri. “Saya berharap ini menjadi pelajaran bagi Polri agar lebih memperhatikan disiplin dan etika anggotanya.”
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan warga, kejadian itu terjadi di perbatasan Desa Bangunjaya dan Desa Cimanggu, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran. Seorang warga yang sedang pulang dari Tasikmalaya menuju Langkaplancar pada pukul 21.00 WIB menemukan seorang pria yang tergeletak di pinggir jalan.
Awalnya, warga tidak tahu bahwa pria tersebut adalah anggota polisi. Karena tidak diketahui identitasnya, warga langsung memotret dan menyebarkan foto tersebut di media sosial. Setelah foto tersebut viral, baru diketahui bahwa pria tersebut adalah anggota polisi dari Polsek Langkaplancar, meskipun namanya belum diungkapkan secara resmi.
Keterangan dari Polsek Langkaplancar
Kejadian ini telah sampai kepada Kapolsek Langkaplancar, AKP Asep Dadi M. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah membuka ruang dialog dengan seluruh tokoh masyarakat untuk menampung masukan dan kritik terhadap kinerja Polsek Langkaplancar beserta anggotanya.
“Semua masukan akan dijadikan bahan evaluasi agar profesionalisme dan kualitas pelayanan kepolisian dapat terus ditingkatkan,” ujarnya.
Ancaman Hukuman bagi Polisi Mabuk
Secara hukum, oknum polisi yang kedapatan mabuk atau mengonsumsi minuman keras bisa dikenai sanksi. Berikut adalah beberapa sanksi yang bisa diberikan:
- Teguran tertulis
- Penundaan mengikuti pendidikan (paling lama 1 tahun)
- Penundaan kenaikan gaji berkala
- Penundaan kenaikan pangkat (paling lama 1 tahun)
- Mutasi yang bersifat demosi (dipindahkan ke jabatan atau wilayah yang lebih rendah/sulit)
- Pembebasan dari jabatan
- Penempatan pada tempat khusus (patshus/sel khusus) paling lama 21 hari
Selain sanksi disiplin, jika tindakan mabuk tersebut disertai dengan perilaku yang mencoreng martabat Polri, maka oknum tersebut bisa diproses melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sanksi terberat dalam sidang kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari keanggotaan Polri.
Jika saat dalam kondisi mabuk polisi tersebut melakukan tindak pidana—seperti penganiayaan, perusakan, atau menyebabkan kematian orang lain—ia tetap tunduk pada peradilan umum (KUHP) layaknya masyarakat sipil biasa. Maka oknum anggota polisi bisa dipenjara sekaligus kehilangan pekerjaannya melalui PTDH.
Cara Melaporkan
Institusi Polri secara terbuka menerima laporan dari masyarakat jika melihat oknum yang mabuk-mabukan di tempat umum atau tempat hiburan malam. Masyarakat bisa melapor melalui aplikasi Propam Presisi dan layanan pengaduan di kantor polisi terdekat (Provos/Propam).











