JAKARTA,
Seorang guru honorer di Jambi, Tri Wulansari, mengadu ke Komisi III DPR setelah ditetapkan sebagai tersangka karena menepuk mulut seorang siswa yang memaki dirinya. Kedatangan Tri Wulansari diterima oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (20/1/2026). Ia menjelaskan kronologi dari kasus yang menimpanya.
Pada 8 Januari 2025, Tri melakukan razia terhadap siswa yang berambut pirang di lapangan sekolah. Sebelumnya, ia sudah memperingatkan siswa agar mencat rambutnya kembali menjadi hitam. Namun, peringatan itu diabaikan.
“Anak berkumpul di lapangan sekolah dari kelas 1 sampai kelas 6. Kebetulan ada empat anak yang rambutnya bersemir, Pak. Rambutnya bersemir pirang, salah satunya anak kelas 6 SD,” ujar Tri.
Habiburokhman bertanya, “Jadi rambutnya dicat pirang atau merah?”
Tri menjawab, “Iya, disemir pirang, dicat merah. Saya melakukan razia karena sebelumnya sudah diberitahu, sudah dikasih tahu bahwa yang dicat harus dicat hitam kembali seperti itu, sebelum libur semester. Ternyata setelah masuk liburan semester, mereka masih rambutnya bersemir. Nah, jadi saya merazia, saya potong rambutnya.”
Dari empat siswa yang dipotong rambutnya, tiga di antaranya menerima konsekuensi karena memang bersalah. Namun, satu siswa lainnya memberontak. Ketika dipotong rambutnya, siswa tersebut memaki-maki Tri.
“Saya bilang, ‘dipotong sedikit saja’, seperti itu. Akhirnya dia mau dipotong, setelah rambutnya dipotong, dia putar badan, putar badan itu ngomong kotor, Pak. Jadi setelah dia ngomong kotor saya refleks menepuk mulutnya. ‘Kamu ngomong apa? Orang tua di sekolah ini ya guru kamu,’ seperti itu. ‘Kalau di rumah orang tua kamu ya orangtua kamu, tapi kalau di sekolah guru inilah orang tua kamu,’ seperti itu, Pak,” jelas Tri.
Tri menekankan bahwa siswa yang dia tepuk mulutnya tidak mengalami luka berdarah ataupun gigi patah. Siswa itu bahkan masih masuk kelas sampai pulang sekolah.
Di hari berikutnya, orang tua siswa tersebut tiba-tiba datang ke rumah Tri sambil marah-marah. Menurut Tri, orang tua siswa tersebut tidak mau diajak bicara baik-baik, malah mengancam membunuhnya.
“Sampai melontarkan kata-kata kasar juga, sampai dia balik dia ngomong juga sama saya, ‘mati kau kubuat kalau tidak secara kasar secara halus’, katanya seperti itu, Pak,” kata Tri.
Habiburokhman bertanya, “Itu mengancam begitu orangtua? ‘Mati kau kubuat kalau tidak secara kasar atau secara halus’?”
Tri menjawab, “Iya. Jadi pas hari Kamisnya, hari Kamisnya, kepala sekolah memanggil orang tua tersebut. Maksudnya biar mediasi, tapi hari itu saya tidak diperbolehkan ke sekolah sama kepala sekolah, karena takutnya terjadi apa-apa sama saya begitu. Jadi kepala sekolah berbicara dengan orang tua tersebut, tapi orang tua tersebut tidak mau karena, ‘kami sudah mengadukan ini ke proses hukum’ seperti itu, tidak mau berdamai.”
Tri menyebut bahwa sejak pelaporan tersebut, mereka berulang kali mencoba upaya mediasi, yang ujung-ujungnya selalu gagal. Tri mengatakan orang tua itu ngotot tetap memproses hukum, meski sudah memaafkan.
“Pada tanggal 28 Mei, saya dipanggil juga ke ruangan Kepala Dinas bersama Bapak Ketua PGRI juga, di situ juga kami mencari penyelesaian atas kasus ini seperti apa. Dan pada hari itu juga saya ditetapkan sebagai tersangka di Polres Muaro Jambi. Dan pada bulan Juni itu saya sudah mulai wajib lapor. Wajib lapor di Polres Muaro Jambi,” imbuh Tri.
Menurut informasi yang diperoleh, Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, membenarkan bahwa status Tri Wulansari kini telah menjadi tersangka. Ia menjelaskan bahwa kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan serius.
Sang guru dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak. Menurut dia, perkara ini diduga memenuhi unsur pidana, serta didukung oleh alat bukti dan keterangan saksi-saksi.
“Perkara sudah diterima kejaksaan, P19 sudah dilengkapi,” ujar Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, ungkap AKP Hanafi Dita Utama.
Di balik proses hukum, ada upaya kemanusiaan yang terus dilakukan. Pihak kepolisian dan kejaksaan telah berulang kali mencoba menjembatani perdamaian melalui mediasi. Pelaku bersama keluarga telah berusaha untuk meminta maaf kepada keluarga korban, namun pihak keluarga enggan membuka pintu maaf.
Mereka minta yang melakukan kekerasan terhadap anak mereka harus mendapatkan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.
“Keluarga korban memaksa tidak mau mediasi, pelapor menuntut untuk diproses hukum,” ungkapnya lagi.
Selain itu, pihak Polres dan Kejaksaan bahkan telah mengirimkan surat resmi kepada Bupati Muaro Jambi, memohon campur tangan pemerintah untuk memediasi konflik ini.
“Kami sudah bersurat ke Bupati Muaro Jambi dan akan dilakukan mediasi oleh Bapak Bupati atau wakil bupati atau kabag hukum dan penyidik serta jaksa agar menemukan titik terang upaya perdamaian kasus tersebut. Demikian upaya semaksimal mungkin yang kami lakukan dari penyidik,” jelasnya.











