"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"
Hukum  

Sudewo Miliki Tim Khusus, Korupsi Tembus Rp 42 Miliar, Ini Perhitungannya

Penangkapan Bupati Pati Sudewo dan Operasi Tangkap Tangan yang Menggemparkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati periode 2025–2030, Sudewo. Uang tersebut berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken yang dikumpulkan hingga 18 Januari 2026. Penangkapan ini dilakukan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasaan terkait proses pengisian jabatan perangkat desa.

Modus serupa diduga terjadi merata di 20 kecamatan lainnya, sehingga total uang setoran yang dikumpulkan delapan orang tangan kanan Sudewo bisa menyentuh angka Rp 42 miliar. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa jika modus ini berlaku di seluruh Kabupaten Pati, maka jumlah uang yang dikumpulkan bisa mencapai angka yang sangat besar.

“Karena dari satu kecamatan saja 2,6 (miliar). Ini ada 21 (kecamatan di Kabupaten Pati). Nah, dikalikan saja nih. 20 lagi. Berarti 20 x 2 sudah 40 miliar kan. Jadi, 42 miliar. Jadi, kira-kira sebesar itulah kalau di keseluruhan kecamatan,” kata Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026) malam.

Peruntukan Uang Setoran yang Masih Dalam Pendalaman

Peruntukan uang setoran yang dikumpulkan Sudewo lewat delapan orang tangan kanannya masih dalam pendalaman oleh KPK. “40 miliar digunakan untuk apa? Ini sedang didalami,” jelas dia. “Ini masih didalami. Untuk keperluan apa uang sebanyak itu,” lanjutnya.

Namun, KPK memastikan aliran dana miliaran rupiah yang dikumpulkan Sudewo dari para calon perangkat desa tidak mengalir ke partai politik, dalam hal ini Partai Gerindra sebagai partai yang menaungi Sudewo. “Tidak ada, kenapa karena kami meyakini bahwa seluruh partai itu pasti mengusung antikorupsi. Ini adalah oknum yang melakukan tindak pidana korupsi,” kata Asep Guntur.

KPK menegaskan operasi tangkap tangan yang mereka lakukan merupakan bagian dari upaya komisi antirasuah untuk membantu partai politik maupun organisasi bersih-bersih dari individu yang berbuat tidak benar. “Jadi, kami juga turut membantu untuk organisasi ataupun yang lainnya supaya oknum-oknum yang tidak benar ini, tidak berada di organisasi atau partai tersebut. Kita, apa namanya, turut membersihkan,” ucapnya.

Sudewo Tersangka Pemerasan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa

Bupati Pati Sudewo (SDW) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa. Penetapan ini dilakukan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim KPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yang merupakan kepala desa (kades) dan orang kepercayaan bupati. Mereka adalah:

  • Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo
  • Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis
  • Karjan (JAN) selaku Kades Sukorukun

Konstruksi Perkara

Konstruksi perkara bermula pada akhir tahun 2025, saat Pemkab Pati mengumumkan akan membuka 601 formasi jabatan perangkat desa yang kosong pada Maret 2026. Informasi ini diduga dimanfaatkan oleh Sudewo bersama tim suksesnya untuk meraup keuntungan pribadi.

Sudewo diduga membentuk tim khusus yang dikenal sebagai “Tim 8” atau Koordinator Kecamatan (Korcam), yang terdiri dari para kepala desa yang merupakan tim suksesnya saat Pilkada. Melalui perantara tersangka Abdul Suyono dan Sumarjiono, Sudewo menginstruksikan penarikan uang dari para calon perangkat desa (caperdes).

“Berdasarkan arahan SDW, tersangka YON dan JION menetapkan tarif sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap calon yang mendaftar. Angka ini diketahui telah di-mark up dari harga awal yang berkisar Rp125 juta hingga Rp150 juta,” jelas Asep Guntur.

Dalam praktiknya, pengumpulan uang tersebut disertai ancaman. Jika para calon tidak menyetor uang sesuai ketentuan, formasi perangkat desa di wilayah tersebut tidak akan dibuka pada tahun-tahun berikutnya.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp2,6 miliar. Uang tersebut diketahui baru berasal dari setoran delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken yang dikumpulkan hingga 18 Januari 2026.

“Uang tersebut dikumpulkan oleh tersangka JION dan JAN selaku pengepul, yang kemudian diserahkan kepada YON untuk diteruskan kepada Bupati SDW,” tambah Asep.

Atas perbuatannya, Sudewo dan ketiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Keempat tersangka kini resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

Imbauan KPK untuk Calon Perangkat Desa Lain

Dalam kesempatan ini, KPK mengimbau calon perangkat desa lain yang merasa menjadi korban pemerasan serupa untuk kooperatif memberikan informasi guna pengembangan perkara.

Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *