"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"
Hukum  

Ahli Hukum Sebut SP3 Eggi Sudjana dan DHL dalam Kasus Ijazah Jokowi Tidak Sah

Penjelasan Prof Jamin Ginting Mengenai SP3 yang Dikeluarkan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Prof Jamin Ginting, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Jakarta, menyampaikan kritik terhadap surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Menurutnya, SP3 tersebut memiliki dasar administratif yang tidak sah karena tidak didasarkan pada peraturan hukum yang jelas.

Dasar Hukum yang Tidak Jelas

Jamin menilai bahwa SP3 ini tidak didasari oleh peraturan yang harus dicantumkan secara jelas. Hal ini menjadi salah satu alasan utama mengapa ia meragukan keabsahan SP3 tersebut. Ia menjelaskan bahwa penghentian penyidikan bisa dilakukan jika dua kondisi terpenuhi: pertama, tindak pidana tidak terbukti; kedua, bukti yang ada tidak cukup untuk melanjutkan proses hukum.

Namun, dalam kasus ini, SP3 dianggap tidak sesuai dengan dua alasan tersebut. Jamin menilai bahwa penegak hukum menggunakan konsep restorative justice (RJ) sebagai dasar penghentian penyidikan. RJ adalah konsep yang mengedepankan perdamaian antara pelaku dan korban, bukan hanya pemberian hukuman.

Perbedaan KUHAP Lama dan Baru

Penggunaan RJ dalam SP3 ini juga memicu perdebatan mengenai perbedaan antara Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama dan baru. Menurut Jamin, RJ diatur dalam KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Namun, penyidikan kasus ijazah Jokowi terjadi sebelum tanggal tersebut, sehingga seharusnya berlaku KUHAP lama yang tidak memiliki ketentuan tentang RJ.

Meskipun demikian, ada beberapa peraturan pendukung seperti Peraturan Jaksa Agung, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021, dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang juga mencakup RJ. Namun, Jamin mengkritik ketidaktegasan dalam peraturan-peraturan tersebut, terutama dalam menentukan batasan ancaman pidana yang bisa mendapatkan RJ.

Konsep “Keresahan Masyarakat” yang Kabur

Jamin juga mengkritik konsep “keresahan masyarakat” yang digunakan sebagai dasar dalam pengajuan RJ. Menurutnya, penafsiran konsep ini terlalu kabur dan tidak jelas. Dalam kasus ijazah Jokowi, ia menilai keresahan yang terjadi bukan hanya terbatas pada masyarakat Indonesia, tetapi juga melibatkan masyarakat internasional.

Ia menekankan bahwa jika keresahan masyarakat cukup tinggi, maka RJ tidak boleh digunakan sebagai dasar penghentian penyidikan. Hal ini menunjukkan bahwa SP3 yang dikeluarkan tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip hukum yang seharusnya diterapkan.

Ketidaktelitian dalam Penyusunan SP3

Selain itu, Jamin juga mempertanyakan ketidaktelitian dalam penyusunan SP3. Menurutnya, landasan hukum dalam SP3 harus disebutkan secara jelas, baik itu berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Jaksa Agung, atau Surat Edaran Mahkamah Agung. Tanpa adanya landasan hukum yang jelas, SP3 dianggap tidak sah secara administratif.

Siapa Jamin Ginting?

Jamin Ginting adalah seorang dosen hukum yang telah mengajar di Universitas Pelita Harapan sejak tahun 1997. Ia juga aktif dalam berbagai organisasi hukum, termasuk sebagai Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum FH UPH, bendahara Indonesia Clinic Legal Association, dan Ketua DKI Jakarta Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI).

Selain itu, Jamin juga pernah menjabat sebagai direktur Pusat Studi Konstitusi and Anti Korupsi FH UPH dan Chairman of the Board Indonesia Integrity Education Network. Sebagai pakar hukum pidana, ia sering diundang dalam berbagai acara televisi untuk memberikan komentar mengenai kasus-kasus hukum besar, seperti kasus Setya Novanto dan Mario Dandy Satriyo.

Biodata lengkap Jamin Ginting:
– Nama lengkap: Jamin Ginting
– Agama: Katolik
– Pendidikan:
– Universitas 17 Agustus 1945 (Sarjana Hukum)
– Universitas Pelita Harapan (Magister Hukum)
– Universitas Pelita Harapan (Magister Kenotariatan)
– Universitas Pelita Harapan (Doktor Hukum)
– Pekerjaan: Pakar hukum pidana, pengajar
– Instagram: @jaminginting

Pembantahan dari Pengacara Eggi Sudjana

Sebelumnya, pengacara Eggi Sudjana, Elida Netti, membantah kritik yang diajukan terhadap SP3 yang dikeluarkan. Ia menilai bahwa orang-orang yang meragukan keabsahan SP3 memiliki ilmu yang terbatas. Elida menyatakan bahwa dirinya adalah penerima sertifikasi tentang restorative justice dan mediator non hakim yang disahkan oleh Mahkamah Agung.

Menurutnya, pihaknya telah melakukan serangkaian tahap sebelum SP3 dikeluarkan. Pertama, mereka mengajukan restorative justice melalui surat tertanggal 10 Januari 2026, kemudian diulang tanggal 12 Januari 2026. Setelah itu, gelar perkara dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Jokowi juga memberikan statemen bahwa ia meminta penyidik untuk mempertimbangkan perdamaian dengan Eggi Sudjana.

Dengan adanya perdamaian yang tercapai, SP3 akhirnya dikeluarkan. Elida menegaskan bahwa semua proses hukum telah berjalan dengan baik.

Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *