"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"

Dana KJP Plus Februari 2026: Kapan Cair? Cek dan Verifikasi Penerima

Informasi Terkini tentang Pencairan KJP Plus Februari 2026

Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk bulan Februari 2026 dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan siswa, seperti pembelian buku, seragam sekolah, dan alat tulis. Selain itu, dana yang diterima juga bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan gizi melalui program pangan bersubsidi yang bekerja sama dengan Pasar Jaya.

Pencairan KJP Plus Februari 2026 diperkirakan akan mulai disalurkan pada tanggal 5 Februari 2026, mengacu pada jadwal pencairan sebelumnya. Dana akan langsung masuk ke rekening Bank DKI milik penerima, sehingga siswa dan orang tua dapat segera memanfaatkannya sesuai kebutuhan pendidikan. Pengumuman pencairan dana biasanya disampaikan melalui Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi melalui akun media sosial Dinas Pendidikan DKI Jakarta atau UPT P4OP Disdik Jakarta. Selain itu, pengumuman juga tersedia di laman resmi kjp.jakarta.go.id dan di sekolah masing-masing.

Cara Cek Penerima KJP Plus Februari 2026

Untuk mengetahui status penerima KJP Plus Februari 2026, orang tua dan siswa dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka laman kjp.jakarta.go.id;
  2. Pilih layanan situs “Periksa Status Penerimaan KJP”;
  3. Pilih layanan situs “Pencarian”;
  4. Isi NIK KTP orang tua penerima KJP Plus;
  5. Klik “Tahun”;
  6. Pilih layanan situs “Pilih Tahap”;
  7. Klik menu “Cek”.

Setelah itu, data penerima KJP Plus 2026 yang cair akan muncul. Dengan cara ini, orang tua dan siswa dapat segera mengetahui kapan pencairan dana KJP Plus Februari 2026 masuk ke rekening dan bisa langsung digunakan sesuai kebutuhan.

Besaran Dana KJP Plus 2026

Berdasarkan rincian dana pencairan dari bulan sebelumnya, berikut besaran Dana KJP Plus 2026 yang akan masuk ke rekening siswa penerima di setiap jenjang:

  1. SD/MI/SDLB
  2. Besaran dana personal per bulan: Rp 250.000
  3. Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 130.000/bulan
  4. Jumlah penerima KJP November 2025 jenjang SD/MI/SDLB: 338.771 peserta didik.

  5. SMP/MTs/SMPLB

  6. Besaran dana personal per bulan: Rp 300.000
  7. Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 170.000/bulan
  8. Jumlah penerima KJP Januari 2026 jenjang SMP/MTs/SMPLB: 192.020 peserta didik.

  9. SMA/MA/SMALB

  10. Besaran dana personal per bulan: Rp 420.000
  11. Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 290.000/bulan
  12. Jumlah penerima KJP Januari 2026 jenjang SMA/MA/SMALB: 61.139 peserta didik.

  13. SMK

  14. Besaran dana personal per bulan: Rp 450.000
  15. Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 240.000/bulan
  16. Jumlah penerima KJP Januari 2026 jenjang SMK: 112.891 peserta didik.

  17. PKBM

  18. Besaran dana personal per bulan: Rp 300.000
  19. Jumlah penerima KJP Januari 2026 untuk PKBM: 2.692 peserta didik.

Adapun dana personal maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100.000 setiap bulan. Sisa dana personal dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Syarat Penerima KJP Plus

Syarat umum penerima KJP Plus antara lain:
– Murid dengan usia 6-21 tahun
– Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta
– Terdaftar sebagai murid pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta
– Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial

Syarat Khusus untuk Penerima Baru KJP Plus

Bank Jakarta membuka rekening cetak buku tabungan dan ATM untuk peserta. Setelah itu, Bank Jakarta akan mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM. Setelah diterima, dana KJP Plus akan ditransfer ke rekening penerima.

Sebagai informasi, UPT P4OP Disdik Jakarta telah membuka verifikasi penerima lanjutan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2026 bagi yang sudah terdaftar. Verifikasi ini bertujuan agar bantuan yang diterima siswa aktif dan memenuhi kriteria penerima.

Tata Cara Verifikasi Penerima Lanjutan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2026

  1. Orang tua/wali murid datang ke sekolah pada saat verifikasi penerima eksisting KJP Plus Tahap I Tahun 2026.
  2. Orang tua/wali murid membawa dokumen persyaratan verifikasi penerima eksisting KJP Plus:
  3. Surat permohonan kepada Gubernur (dapat diunduh melalui JAKEDU)
  4. Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (dapat diunduh melalui JAKEDU)
  5. Fotokopi Kartu Keluarga
  6. Fotokopi KTP orang tua/wali murid

Jadwal Verifikasi Penerima Lanjutan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2026

  1. Orang Tua/Wali Murid Penerima Eksisting Menyiapkan Berkas Persyaratan: 22 s.d. 23 Januari 2026
  2. Verifikasi dan Unggah SPTJM Sekolah: 26 Januari s.d. 6 Februari 2026
  3. Verifikasi Dinas Pendidikan: 9 s.d. 18 Februari 2026
  4. Penetapan Penerima Melalui Kepgub: 19 Februari s.d. 5 Maret 2026
Ratna Purnama

Seorang reporter yang gemar meliput isu publik, transportasi, dan dinamika perkotaan. Ia memiliki kebiasaan membaca opini koran setiap pagi untuk memperluas perspektif. Hobi utamanya adalah jogging, fotografi, dan menikmati senja. Motto: "Kepekaan adalah modal utama seorang penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *