"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"

Aturan Baru Pembelian Elpiji 3 Kg: Wajib KTP, Harga Seragam Mulai Tahun Ini

Perubahan Kebijakan Elpiji 3 kg Mulai Tahun 2026

Pemerintah Indonesia akan melakukan perombakan aturan penjualan elpiji 3 kg atau gas melon mulai tahun 2026. Salah satu perubahan utama adalah penerapan harga seragam di seluruh Indonesia, yang bertujuan untuk menciptakan keadilan harga bagi konsumen.

Pembelian Gas Melon Harus Menunjukkan KTP

Untuk memastikan subsidi hanya dinikmati masyarakat kurang mampu, setiap transaksi pembelian elpiji 3 kg kini wajib menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Data KTP ini akan digunakan sebagai basis data untuk memverifikasi tingkat kesejahteraan pengguna. Dengan demikian, pemerintah dapat memastikan bahwa subsidi benar-benar sampai kepada sasaran yang tepat.

Uji Coba di Jakarta Selatan

Jakarta Selatan dipilih sebagai salah satu lokasi uji coba kebijakan baru ini selama enam bulan. Tujuan dari masa uji coba ini adalah untuk mengevaluasi tantangan lapangan sebelum diterapkan secara nasional. Hasil evaluasi dari pilot project ini akan menjadi dasar penyempurnaan kebijakan sebelum diperluas ke wilayah lain.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman menjelaskan bahwa perubahan aturan ini dimaksudkan agar penyaluran gas melon subsidi lebih tepat sasaran. Ia mengatakan, skema baru ini penting demi menciptakan keadilan harga sekaligus memperbaiki akurasi penyaluran subsidi.

Laode menekankan bahwa kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap, bukan langsung berlaku nasional. Masa uji coba di Jakarta Selatan akan menjadi langkah awal sebelum masuk ke daerah lain. Ia juga menegaskan bahwa piloting sangat penting untuk mempelajari tantangan yang muncul di lapangan.

Penerima Elpiji 3 Kg Berdasarkan Tingkat Kesejahteraan

Selain itu, pemerintah juga akan membuat klasifikasi penerima elpiji 3 kg berdasarkan tingkat kesejahteraan hidup konsumen. Penyaluran gas subsidi akan mengacu pada data desil kesejahteraan yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Dengan basis data tersebut, ESDM dapat melakukan pengawasan dan pemantauan distribusi yang lebih ketat.

Di sisi distribusi, Kementerian ESDM akan menambah mata rantai penyaluran dengan menghadirkan subpangkalan. Jika sebelumnya elpiji 3 kg disalurkan melalui agen dan pangkalan, ke depan alurnya menjadi agen, pangkalan, subpangkalan, hingga konsumen akhir.

Kebocoran Data Pribadi

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana, mendukung upaya subsidi tepat sasaran. Namun, ia mengingatkan perlunya sosialisasi yang masif dan matang agar perubahan prosedur pembelian tidak membingungkan konsumen. Penggunaan KTP sebagai syarat pembelian elpiji subsidi 3 kg berpotensi membuka celah kebocoran data pribadi jika tidak disertai perlindungan yang kuat.

Niti menyarankan agar uji coba aturan baru ini dilakukan di wilayah perkotaan, pedesaan, kepulauan, hingga daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) untuk memperoleh gambaran tantangan di setiap daerah.

FKBI Minta Fleksibilitas Syarat KTP di Wilayah 3T

Sementara itu, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai bahwa distribusi elpiji 3 kg memang perlu dikendalikan dengan sistem tertutup. Menurut Tulus, penggunaan sistem berbasis KTP bisa menjadi instrumen kontrol, namun pendaftaran cukup dilakukan sekali saja saat pendataan awal agar tidak merepotkan konsumen dengan pencatatan ulang setiap kali membeli.

Ia juga menyoroti pentingnya penambahan jumlah agen dan pangkalan elpiji 3 kg agar kebijakan tidak justru membebani masyarakat. Untuk wilayah 3T, Tulus menilai penggunaan KTP tidak perlu diterapkan secara ketat karena mayoritas penduduk memang layak menjadi penerima subsidi.

Penindakan Praktik Pengoplosan LPG

Pemerintah juga diminta tegas menindak praktik pengoplosan LPG yang merugikan dan membahayakan konsumen. Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai rencana satu harga, kewajiban KTP, dan klasifikasi berbasis desil BPS layak didukung karena langsung menyasar sumber persoalan elpiji 3 kg, yakni kebocoran sasaran, permainan harga di hilir, dan rantai distribusi yang longgar.

Usulan Skema Kompensasi Logistik untuk Satu Harga

Praktisi migas Hadi Ismoyo menambahkan bahwa kebijakan satu harga berbasis KTP dan data BPS merupakan terobosan yang baik untuk mendorong subsidi tepat sasaran. Kendati begitu, Hadi menilai skema tersebut lebih cocok diterapkan di wilayah dengan infrastruktur logistik yang sudah matang.

Ia menegaskan bahwa kebocoran terbesar selama ini ada di titik agen dan sub-agen ke rumah tangga, serta distribusi ke usaha yang tidak berhak. Sistem ini perlu dilengkapi pembatasan jumlah tabung per-keluarga dan pengawasan distribusi yang lebih ketat.

Hadi berkata bahwa tantangan terbesar berada di daerah terpencil dengan biaya logistik tinggi. Itu sebabnya, penetapan satu harga harus disertai skema kompensasi logistik agar distribusi tetap berjalan dan tidak mendorong praktik di luar sistem resmi.


Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *