"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"
Hukum  

Hukum Bayar Utang Puasa di 2 Hari Terakhir Bulan Syaban

Persiapan Menyambut Bulan Ramadan yang Lengkap

Bulan suci Ramadan telah tiba, dan menjadi waktu yang penuh keberkahan bagi umat Islam. Dalam menyambut bulan ini, persiapan spiritual dan fisik sangat penting untuk memastikan bahwa ibadah dapat dilaksanakan dengan maksimal. Pemerintah melalui Kementerian Agama RI memprakirakan bahwa 1 Ramadan 1447 H akan jatuh pada hari Kamis, tanggal 19 Februari 2026. Namun, kepastian tanggal tersebut masih menunggu hasil sidang isbat yang akan dilaksanakan pada 17 Februari 2026.

Dengan prakiraan ini, puasa versi pemerintah diperkirakan akan berlangsung sekitar seminggu atau 9 hari ke depan. Meski demikian, masyarakat tetap perlu bersiap secara matang, termasuk dalam hal utang puasa yang belum terlunasi. Utang puasa harus segera dibayar atau diganti sebelum masuknya dua hari terakhir bulan Syaban.

Hukum Membayar Utang Puasa di Akhir Bulan Syaban

Menurut keterangan dari Ustadz Khalid Basalamah, ada beberapa hadis yang menjelaskan batas waktu untuk membayar utang puasa. Salah satunya adalah sabda Nabi Muhammad SAW yang mengatakan:

“Janganlah seseorang di antara kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa 1 atau 2 hari, kecuali memang seseorang tersebut memang terbiasa berpuasa di hari itu, maka silahkan dia berpuasa di hari itu.”

Hadis ini memberi penjelasan bahwa berpuasa sunnah di dua hari terakhir bulan Syaban tidak diperbolehkan jika khawatir sudah masuknya bulan Ramadan. Namun, bagi yang sudah terbiasa berpuasa, seperti puasa Senin-Kamis, masih diperbolehkan.

Dalil Qadha Ramadhan dalam Al-Quran dan Hadis

Qadha puasa Ramadhan juga tercantum dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 184, yang menjelaskan bahwa orang yang tidak bisa berpuasa karena sakit atau sedang bepergian wajib menggantinya di hari lain. Bagi yang tidak mampu, wajib membayar fidyah.

Selain itu, dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim, Aisyah RA pernah bertanya tentang hukum qadha puasa dan shalat bagi wanita yang sedang haid. Ia menjelaskan bahwa hanya qadha puasa yang diperintahkan, bukan qadha shalat.

Batas Waktu Qadha Puasa

Menurut Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Alhafiz Kurniawan, tidak ada batas waktu tertentu untuk mengganti utang puasa Ramadhan di bulan Sya’ban. Namun, sebagian ulama mengharamkan mengqadha puasa setelah lewat Nisfu Sya’ban sebagai antisipasi masuknya bulan Ramadan.

Bagi yang membatalkan puasa karena alasan tertentu, seperti ibu menyusui atau hamil, mereka tetap wajib mengganti puasa dan membayar fidyah. Fidyah tersebut diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok, seperti beras, sesuai dengan standar masing-masing madzhab.

Standar Fidyah dalam Berbagai Madzhab

Menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, satu mud setara dengan 543 gram bahan makanan pokok. Sementara menurut Hanafiyah, satu mud setara dengan 815,39 gram bahan makanan pokok seperti beras dan gandum.




Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *