Penyidik KPK Periksa 16 Orang Terkait Kasus Korupsi Gubernur Riau
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pemeriksaan terhadap sebanyak 16 orang pada hari Rabu (11/2/2026). Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau non aktif, Abdul Wahid. Selain itu, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu M Arief Setiawan selaku Kadis PUPR Riau dan Dani M Nursalam, tenaga ahli Gubernur Riau yang juga orang kepercayaan Abdul Wahid.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau. Para saksi yang diperiksa antara lain:
- SF Hariyanto, Plt Gubri.
- Ajudan Gubernur Riau, Marjani.
- Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto.
- Plt Kepala Bappeda Riau, Purnama Irawansyah.
- Swasta, Hatta Said.
- Swasta atau TA Gubernur Riau, Tata Maulana.
- Kepala UPT, Khairil Anwar.
- Sekda Riau, Syahrial Abdi.
- Plt Kadis PUPR Pemprov Riau, Thomas Larfo.
- Swasta, Fauzan Kurniawan.
- Sekdis PUPR Riau, Ferry Yunanda.
- Eks Kepala UPT Wilayah II Dinas PUPR Riau, Ardi Irfandi.
- Kepala UPT Wilayah III Dinas PUPR PKPP Riau, Eri Ikhsan.
- Kepala UPT Wilayah IV Dinas PUPR PKPP Riau, Ludfi Hardi.
- Kepala UPT Wilayah V Dinas Provinsi Riau, Basharuddin.
- Kepala UPT Wilayah VI Dinas PUPR PKPP Riau, Rio Andriadi Putra.
Penggeledahan di Berbagai Lokasi
Dalam penyidikan kasus korupsi ini, KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi di Riau. Antara lain:
- Kantor Dinas Pendidikan Riau.
- Kantor BPKAD Riau.
- Beberapa rumah.
- Rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro Pekanbaru.
- Rumah tersangka M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam.
- Kantor Gubernur Riau dan Kantor Dinas PUPR PKPP.
Selain itu, KPK juga sempat mengamankan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Syahrial Abdi dan Kabag Protokol Sekretariat Daerah (Setda), Raja Faisal untuk diperiksa.
Kronologi OTT Gubri Abdul Wahid
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkap bahwa kegiatan tangkap tangan (OTT) ini dilakukan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat. OTT ini berhasil mengungkap praktik kotor yang melibatkan Gubernur Riau berinisial Abdul Wahid beserta jajaran di Dinas PUPR PKPP.
Secara keseluruhan, KPK mengamankan 10 orang dalam rangkaian kegiatan ini. Modus operandi yang diungkap KPK menunjukkan bahwa kasus ini terbilang terstruktur dan sarat ancaman, dikenal di kalangan internal Dinas PUPR PKPP Riau sebagai ‘jatah preman’ (Japrem).
Kasus ini bermula pada Mei 2025, ketika terjadi pertemuan antara Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP dengan enam Kepala UPT Wilayah untuk membahas pungutan fee dari penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan yang melonjak drastis, dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Meskipun awalnya disepakati fee sebesar 2,5 persen permintaan Gubernur Abdul Wahid yang direpresentasikan oleh Kepala Dinas M Arief Setiawan, kemudian dinaikkan paksa menjadi 5 persen dari penambahan anggaran atau senilai total Rp7 miliar. Bagi pejabat yang menolak menuruti perintah ini, ancaman pencopotan atau mutasi jabatan siap menanti.
Penyerahan Fee dan OTT
“Kesepakatan fee 5 persen ini kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode ‘7 batang’,” kata Johanis saat ekspos kasus, Rabu (5/11/2025).
Sejak kesepakatan itu, setidaknya terjadi tiga kali setoran fee antara Juni hingga November 2025, dengan total uang yang diserahkan mencapai Rp4,05 miliar.
Pada setoran pertama di Juni 2025, Ferry Yunanda mengumpulkan Rp1,6 miliar, di mana Rp1 miliar dialirkan ke Gubernur Abdul Wahid melalui perantara Dani M. Nursalam, tenaga ahli Gubernur. Setoran kedua pada Agustus 2025 yang kembali dikumpulkan oleh Ferry Yunanda sebesar Rp1,2 miliar, didistribusikan untuk berbagai keperluan, termasuk driver M Arief Setiawan dan proposal kegiatan.
Puncak dari praktik ini terjadi pada setoran ketiga di November 2025, di mana total Rp1,25 miliar terkumpul dan sebagiannya, yaitu diduga sebesar Rp800 juta, diberikan langsung kepada Gubernur Abdul Wahid. Momen penyerahan ketiga inilah yang menjadi waktu pelaksanaan OTT oleh Tim KPK.
Hasil OTT dan Penggeledahan
Dalam kegiatan OTT tersebut, KPK awalnya mengamankan M Arif Setiawan, Ferry Yunanda, dan lima Kepala UPT di Riau. Setelah mengamankan para pihak tersebut, Tim KPK berhasil melacak dan mengamankan Gubernur Abdul Wahid di salah satu kafe, bersama dengan orang kepercayaannya, Tata Maulana, yang diduga bersembunyi.
Secara paralel, tim lain melakukan penggeledahan di rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan dan mengamankan sejumlah mata uang asing senilai Rp800 juta, yang jika digabungkan dengan uang tunai Rp800 juta yang diamankan saat OTT, total barang bukti mencapai Rp1,6 miliar.
Setelah seluruh pihak diamankan dan dibawa untuk pemeriksaan intensif, Dani M Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau yang sebelumnya dicari, datang menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK.
Johanis Tanak kembali mengingatkan bahwa korupsi adalah perbuatan tercela yang merugikan masyarakat dan bangsa sendiri, dan KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











