"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"
Hukum  

Pengadilan Agama Tanjung Selor Gelar Sidang Luar Gedung di Tana Tidung, 16 Pasutri Ikut serta

Program Sidang Luar Gedung Pengadilan Agama Tanjung Selor

Pengadilan Agama (PA) Tanjung Selor melakukan inisiatif untuk memperluas layanan hukum dengan menggelar sidang luar gedung di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk melayani isbat nikah dan perceraian tanpa perlu melakukan perjalanan jauh ke kota utama.

Program ini dirancang untuk memudahkan warga yang ingin mendapatkan legalitas hukum seperti buku nikah atau akta cerai. Dengan adanya sidang luar gedung, warga tidak lagi harus mengeluarkan biaya akomodasi dan transportasi yang cukup besar. Sebanyak 16 pasangan terlayani dalam program ini, baik yang mengajukan isbat nikah maupun perkara perceraian.

Manfaat dan Tantangan dalam Pelaksanaan Sidang Luar Gedung

Dalam pelaksanaan sidang luar gedung, masyarakat dapat langsung mengurus dokumen hukum mereka tanpa perlu datang ke PA Tanjung Selor. Hal ini sangat membantu bagi warga yang memiliki keterbatasan ekonomi atau waktu.

Namun, meski berjalan lancar, ada beberapa kendala minor yang ditemukan selama prosesnya. Salah satu tantangan utamanya adalah masalah pemanggilan pihak-pihak terkait. Menurut Wakil Ketua PA Tanjung Selor, Muhammad Nasir, pemanggilan sidang menjadi dasar sahnya persidangan. Panggilan harus memenuhi unsur resmi dan patut, yaitu diterima oleh yang bersangkutan atau orang serumah, serta diberikan minimal tiga hari sebelum sidang.

Sayangnya, dalam praktiknya, masih ada kasus di mana panggilan tidak sampai ke alamat tujuan. Hal ini menyebabkan beberapa perkara tidak bisa dilanjutkan meskipun pihak terkait hadir. Nasir menjelaskan bahwa aturan pemanggilan kini dilakukan secara tercatat oleh pihak pos, bukan oleh jurusita seperti dulu.

Proses Pemanggilan dan Persidangan

Untuk perkara dengan alamat tergugat yang tidak diketahui, secara hukum dapat dinyatakan gaib. Namun, prosesnya membutuhkan waktu lebih panjang karena harus diumumkan melalui media massa sebanyak dua kali. Pembacaan putusan nantinya dilakukan secara elektronik, sehingga para pihak tidak perlu datang ke kantor.

Faktor utama yang sering menyebabkan perkara perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus. Rata-rata disebabkan oleh kelalaian suami tidak memberikan nafkah, pengaruh judi online, mabuk-mabukan, dan perselingkuhan.

Digitalisasi Layanan Pengadilan

PA Tanjung Selor juga terus mendorong digitalisasi layanan, termasuk pengambilan produk pengadilan seperti akta cerai. Kini, warga tidak perlu datang ke kantor untuk mengambil akta cerai. Mereka dapat mengunduhnya secara digital setelah mendaftar akun.

Kebijakan pemanggilan melalui pos sangat membantu dari sisi biaya. Dulu, biaya pemanggilan ke KTT bisa mencapai Rp 1 jutaan hingga Rp 3 jutaan, tetapi sekarang hanya sekitar Rp 55.000 per panggilan. Biaya ini dibebankan kepada penggugat atau pemohon.

Rekomendasi untuk Pihak Terkait

Nasir menyarankan agar para pihak memastikan alamat tergugat secara jelas dan terbaru. Jika ingin melanjutkan sidang, perkara dapat diproses di Tanjung Selor dengan pembaruan alamat. Jika memilih mencabut perkara, maka tidak akan dilanjutkan.

Kaila Azzahra

Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *