"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"
Hukum  

Jaringan HAM Sikka Minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka TPPO

Jaringan Ham Sikka Minta Polres Sikka Tetapkan Tersangka Kasus TPPO di Eltras Pub Maumere

Jaringan Ham Sikka, sebuah organisasi yang fokus pada perlindungan hak asasi manusia, mengajukan tuntutan kepada Polres Sikka untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Eltras Pub Maumere, Kabupaten Sikka, Provinsi NTT. Permintaan ini disampaikan saat Jaringan Ham Sikka melakukan audiensi dengan Kapolres Sikka yang diwakili oleh Kasi Humas Polres Sikka pada hari Kamis, 19 Februari 2026.

Tuntutan Jaringan Ham Sikka

Jaringan Ham Sikka menuntut agar pihak-pihak terkait, termasuk pemilik Eltras Pub Maumere, ditetapkan sebagai tersangka TPPO. Selain itu, mereka meminta Polres Sikka untuk memasang Police Line di lokasi kejadian untuk mengamankan barang bukti, seperti penguburan janin dan dokumen lainnya. LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) juga diminta untuk menghitung ganti rugi yang harus diberikan kepada korban.

Menurut Jaringan Ham Sikka, tindakan pemilik Eltras Pub Maumere telah memenuhi unsur TPPO berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 455 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Fakta-Fakta yang Terungkap

Dalam laporan yang diterima, korban diperkerjakan dari usia 15 hingga 26 tahun, dengan iming-iming upah Rp 8 juta hingga Rp 10 juta per bulan, mess gratis, pakaian, dan fasilitas kecantikan. Namun, fakta yang terungkap menunjukkan bahwa korban mengalami kekerasan fisik dan mental, seperti dipaksa bekerja meskipun sedang sakit, dijambak, diludahi, ditampar, diseret, dilecehkan secara seksual, dan dicekik.

Selain itu, korban juga dikenai biaya tambahan seperti sewa mess sebesar Rp 300 ribu per bulan, dilarang keluar dari area pub, dan harus membayar biaya makanan atau air mineral sebesar Rp 50 ribu. Korban juga dikenai denda jika tidak mau melayani kebutuhan seksual tamu, yaitu sebesar Rp 2,5 juta, atau denda lainnya untuk konflik internal atau kerusakan fasilitas.

Penipuan dan Eksploitasi

Selain itu, korban dipaksa membuat surat persetujuan dari orang tua yang ditulis tangan, tetapi isinya didikte oleh Rio Lameng dan Andi Wonasoba. Seorang anak korban juga diketahui dokumen kelahirannya dipalsukan selama proses perekrutan.

Berdasarkan bukti chat WhatsApp, foto, dan video, kekerasan di Eltras Pub meliputi:

  • Kekerasan Fisik: Korban dijambak, diludahi, ditampar, diseret, dipukul, hingga dicekik dan mengalami luka memar.
  • Eksploitasi Seksual: Korban dipaksa melayani kebutuhan seksual tamu yang bukan bagian dari kontrak kerja. Salah satu korban nyaris diperkosa dan diancam denda sebesar Rp 2,5 juta jika melawan.

Tindakan Hukum yang Diperlukan

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Jaringan Ham Sikka menilai tindakan pemilik Eltras Pub Maumere telah memenuhi unsur TPPO sesuai ketentuan hukum. Mereka menuntut agar kasus ini ditangani secara serius dan para pelaku diproses hukum.

Negara tidak boleh kalah oleh pengusaha yang berlindung di balik label “industri hiburan” namun menjalankan praktik perbudakan. Jaringan Ham Sikka akan terus mengawal kasus ini hingga semua 13 korban mendapatkan haknya.

Rilis dan Tim Pendukung

Rilis yang diterima media ini ditandatangani oleh Divisi Perempuan TRUK-F (Sr. Fransiska Imakulaa, SSPS), JPIC SSPS Flores Bagian Timur (Sr. Yasinta, SSpS), JPIC SVD Ende (Ptr. Ignas LEdot, SVD), BEM IFTK Ledalero (Stefanus Jadur), Rekor IFTK Ledalero (Ptr. Otto Gusti, SVD), Puslit Candraditya Maumere (Hubert Th. Hasulie, SVD), dan Orinbao Law office (Adv. Viktor Nekur, SH).

Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *