"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"

Guru Honorer Gugat UU APBN 2026, Menkeu dan DPR Beri Pernyataan

Gugatan Guru Honorer Terhadap UU APBN 2026

Seorang guru honorer, Reza Sudrajat, melalui pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK), menggugat UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Ia menilai bahwa keberadaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam pos anggaran pendidikan telah menggerus mandat konstitusi yang menetapkan 20 persen anggaran pendidikan harus dialokasikan untuk peningkatan kualitas pendidikan.

Reza mengatakan bahwa anggaran MBG sebesar Rp268 triliun yang dikeluarkan dari total anggaran pendidikan Rp769 triliun, menyebabkan anggaran pendidikan murni hanya sebesar 11,9 persen, jauh di bawah target 20 persen. Hal ini menurutnya, berdampak pada pemenuhan hak dasar pendidik, termasuk gaji dan tunjangan, serta sarana prasarana sekolah.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Reza hadir tanpa didampingi kuasa hukum. Ia menjelaskan bahwa meskipun mendukung program MBG, ia menilai bahwa anggaran tersebut tidak seharusnya masuk ke dalam pos pendidikan. Menurutnya, MBG lebih berkaitan dengan fungsi perlindungan sosial daripada pendidikan.

Penjelasan Pasal 22 Ayat (3)

Reza menilai bahwa penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 telah memperluas makna norma dengan memasukkan program MBG ke dalam pendanaan operasional pendidikan. Dampak dari perluasan makna ini, menurutnya, terlihat nyata di lapangan, karena fungsi asli anggaran pendidikan untuk pemeliharaan sarana belum terpenuhi.

Respons Menkeu Purbaya

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, merespons gugatan yang dilayangkan oleh Reza. Ia mengaku akan terlebih dulu melihat hasil dari gugatan asosiasi guru tersebut di MK. Ia menyatakan bahwa jika gugatan terhadap UU APBN 2026 bersifat lemah, pemerintah pusat akan menang anggaran, termasuk alokasi MBG akan berjalan sebagaimana mestinya.

Tuduhan DPR Tak Terbukti

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani (Ari) mengatakan bahwa pelaksanaan MBG tidak pernah terbukti memakai anggaran pendidikan. Ari menegaskan bahwa sampai saat ini, Komisi X DPR mendapati anggaran pendidikan tidak pernah diperuntukkan untuk MBG. Ia menekankan bahwa BGN memiliki anggarannya sendiri untuk melaksanakan program MBG, meski targetnya adalah anak sekolah.

Kesejahteraan Guru

Ari mendesak pemerintah untuk memakai anggaran pendidikan yang besar tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Ia menegaskan bahwa jika ada yang mengatakan bahwa guru kurang sejahtera karena pakai anggaran pendidikan diambil oleh MBG, itu tidak benar. Ia menilai bahwa anggaran yang besar ini selipkan untuk kesejahteraan guru, yang sedang kita dorong.

Penjelasan Lebih Lanjut

Ari menyarankan agar masyarakat melakukan komunikasi langsung dengan BGN untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai anggaran MBG. Ia menekankan bahwa Komisi X DPR belum menemukan bukti bahwa anggaran pendidikan digunakan untuk MBG.

Rafitman

Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *