"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"

Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Dana Miliaran, Diburu Mabes Polri

Ko Erwin, Bandar Narkoba yang Terlibat dalam Kasus AKBP Didik

Ko Erwin, atau dikenal juga dengan nama Koko Erwin, muncul sebagai salah satu tokoh penting dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Dalam pengembangan kasus ini, Ko Erwin disebut sebagai bandar narkoba yang diduga memberikan setoran uang kepada AKP Maulangi, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Total setoran yang dilaporkan mencapai sebesar Rp 2,8 miliar.

Dalam surat pernyataannya, AKBP Didik membantah pernah memerintahkan AKP Maulangi untuk meminta uang kepada Ko Erwin atau bekerja sama dalam jaringan peredaran narkotika. Ia juga mengaku tidak pernah mengenal maupun bertemu dengan sosok tersebut. Meskipun demikian, Didik tetap mengakui bahwa narkotika dan psikotropika yang ditemukan dalam koper di rumah Aipda Dianita Agustina adalah milik pribadinya dan tidak berkaitan dengan AKP Maulangi.

Status Hukum Ko Erwin

Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo memastikan bahwa Ko Erwin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. “Sudah tersangka (Koko Erwin),” kata Edy, Jumat (20/2/2026). Namun hingga kini, Ko Erwin belum ditahan karena masih dalam pengejaran aparat. “Belum (ditahan) masih dilakukan pengejaran,” kata Edy.

Polda NTB bekerja sama dengan Mabes Polri untuk memburu Ko Erwin yang disebut kerap berpindah-pindah lokasi. “Kita bekerjasama dengan Mabes Polri karena keberadaannya selalu bergerak,” kata Edy.

Dugaan Aliran Dana Rp 2,8 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap adanya dua bandar yang diduga menyetor uang kepada AKBP Didik melalui AKP Maulangi, salah satunya Ko Erwin. “BD (bandar) yang memberikan uang ke AKP M yaitu B dan KE (Koko Erwin)” kata Zulkarnain saat dihubungi, Jumat (20/2/2026).

Penyidik telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mencegah keduanya kabur ke luar negeri. “Para BD tersebut sedang dalam pengejaran dan telah dilakukan pencekalan di kantor Imigrasi,” tuturnya.

Dalam pengembangan perkara, AKP Maulangi disebut sempat bertemu dengan Ko Erwin bersama seorang berinisial AS yang disebut berperan sebagai bendahara jaringan. Dari pengakuan Maulangi, uang hasil peredaran narkotika yang diterima sejak Juni hingga November 2025 sebagian besar diduga mengalir ke Didik dengan total mencapai Rp 2,8 miliar.

Penetapan Tersangka AKBP Didik

Selain perkara kepemilikan narkoba tersebut, AKBP DPK juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditresnarkoba Polda NTB pada Senin (16/2/2026) dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari AKP M (Maulangi) senilai Rp 2,8 Miliar. “Pada pemeriksaan lebih lanjut AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak Juni hingga November 2025,” tutur dia.

Atas dugaan tersebut, Didik dijerat pasal berat dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup hingga hukuman mati.

Pembelaan Kuasa Hukum

Meskipun begitu, Didik melalui kuasa hukumnya tetap membantah memiliki hubungan dengan Ko Erwin dalam jaringan peredaran narkotika. “Bahwa saya tidak pernah memerintahkan kepada saudara AKP Maulangi, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk bekerja sama dengan pihak manapun, juga termasuk orang yang bernama Koh Erwin. Khususnya dalam hal mengedarkan, maupun memperjualbelikan narkotika, psikotropika, atau segala jenis obat-obatan terlarang lainnya,” ungkap pengacara Didik, Rofiq Anshari, saat membacakan surat kliennya.

Dengan demikian, Ko Erwin kini diposisikan sebagai salah satu figur kunci dalam dugaan aliran dana Rp 2,8 miliar tersebut dan masih dalam pengejaran aparat penegak hukum.

Rafitman

Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *