"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"

Mengatur Arsitektur Hukum Ekonomi Syariah Indonesia



JAKARTA – Ketika beberapa waktu lalu saya menulis “Dari Regulasi parsial ke Payung Besar : Urgensi RUU Ekonomi Syariah bagi Indonesia”, fokus utama saya adalah menjelaskan mengapa negeri ini membutuhkan sebuah undang-undang payung yang mampu menyatukan “pulau-pulau” regulasi ekonomi syariah menjadi satu lanskap utuh. Di sana saya menggarisbawahi bahwa regulasi kita saat ini masih tersebar, koordinasi antarlembaga kerap terputus, sementara ambisi Indonesia untuk menjadi pusat ekonomi syariah dunia sudah tertanam kuat dalam RPJPN dan RPJMN. Dalam kerangka itu, RUU Ekonomi Syariah tampil sebagai “payung besar” yang diperlukan agar potensi yang selama ini tumbuh secara parsial dapat bergerak dalam satu arah pembangunan nasional.

Tulisan yang Anda baca sekarang, saya maksudkan sebagai bab lanjutan dari percakapan tersebut. Jika artikel pertama menegaskan urgensi menghadirkan RUU Ekonomi Syariah, maka tulisan kedua mencoba turun satu tingkat lebih konkret: bukan lagi sekadar “perlu atau tidak”, melainkan “apa saja yang harus diatur dan bagaimana kerangka besarnya disusun”.

Untuk itu saya meminjam kacamata Stufenbau dari Hans Kelsen: melihat UU Ekonomi Syariah bukan sebagai tumpukan pasal, melainkan sebagai bangunan berlapis yang bertumpu pada Pancasila dan UUD 1945 di puncak, lalu berlanjut pada RPJPN sebagai wujud komitmen jangka panjang negara untuk menempatkan ekonomi syariah sebagai bagian tak terpisahkan dari agenda pembangunan nasional. Dari lapisan itu, pengaturan kemudian menjelma ke ranah yang lebih konkret: mengatur ekosistem halal dan keuangan syariah, menata kelembagaan, merumuskan instrumen kebijakan, serta membangun mekanisme pengawasan di tingkat operasional agar seluruh lapisan bangunan hukum bergerak serasi dalam satu arah.

Dalam beberapa tahun terakhir, pembahasan RUU Ekonomi Syariah mulai “hidup” di banyak ruang publik baik itu forum akademik, FGD, hingga berbagai webinar. PEBS UI pada 25 Februari lalu, misalnya, mengadakan webinar yang diwarnai dengan perbincangan tentang urgensi RUU ini dan secara terbuka mendorong DPR serta Pemerintah untuk memberi perhatian lebih serius dan memprioritaskan pembahasannya. Rangkaian percakapan tersebut menyampaikan pesan yang sama: RUU Ekonomi Syariah tidak lagi dipandang sebagai wacana normatif, tetapi sebagai kebutuhan nyata pelaku usaha, regulator, dan masyarakat. Meski demikian, gaung diskusi itu masih lebih nyaring di kampus, komunitas, dan media daripada di ruang keputusan nasional.

RUU ini memang sudah tercantum dalam Prolegnas jangka menengah, tetapi belum juga menembus daftar Prolegnas prioritas tahunan, sehingga energi diskursus di masyarakat belum sepenuhnya berjumpa dengan komitmen legislasi di tingkat negara. Di tengah situasi inilah satu pertanyaan terus berulang seperti refrein: seberapa luas sesungguhnya ruang lingkup undang undang ini harus diatur? Apakah cukup menambah beberapa pasal teknis di atas regulasi yang sudah ada, atau kita perlu membangun kerangka baru yang lebih menyeluruh?

Pertanyaan ini menandai pergeseran penting: perbincangan tentang RUU Ekonomi Syariah telah melampaui debat “perlu atau tidak”, dan mulai memasuki wilayah yang lebih substantif, yaitu bagaimana undang undang ini dirancang agar benar benar layak menyandang peran sebagai umbrella law dalam sistem hukum nasional. Di titik itu, teori Stufenbau kembali menolong untuk menjadi lensa untuk menata pikiran dan merapikan cara pandang. Kelsen mengingatkan bahwa hukum adalah bangunan bertingkat: norma yang paling umum berada di puncak, lalu turun berlapis hingga aturan teknis di lantai paling bawah; setiap norma hanya sah sejauh dapat ditelusuri ke norma yang lebih tinggi.

Jika pendekatan ini kita terapkan pada ekonomi syariah di Indonesia, menjadi jelas bahwa UU Ekonomi Syariah tidak boleh berhenti sebagai “UU tambahan” di sudut rak regulasi, tetapi harus hadir sebagai kerangka yang menyambungkan cita cita konstitusi dan rencana pembangunan dengan realitas ekosistem halal, keuangan syariah, dan aktivitas ekonomi sehari hari umat.

Lapisan Pertama: Pancasila, Konstitusi, dan Maqāṣid

Di puncak bangunan hukum kita berdiri Pancasila dan UUD 1945 sebagai sumber dan rujukan tertinggi bagi seluruh norma di bawahnya. Di bawah lapisan konstitusional itulah kemudian disusun berbagai kebijakan turunan, termasuk dokumen perencanaan jangka panjang dan jangka menengah (RPJPN dan RPJMN) yang berfungsi menerjemahkan cita cita konstitusi ke dalam arah pembangunan nasional sehari hari. RPJPN 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029 secara eksplisit menyebut ekonomi syariah, industri halal, dan keuangan sosial sebagai bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045, sehingga ekonomi syariah bukan lagi sekadar ‘opsi kebijakan’, melainkan komitmen yang telah diintegrasikan ke dalam desain pembangunan negara.

Dalam kerangka Stufenbau, UU Ekonomi Syariah harus merujuk pada Pancasila dan UUD 1945 sebagai lapisan normatif tertinggi, sekaligus selaras dengan RPJPN/RPJMN sebagai pedoman kebijakan yang berada pada tingkat di bawahnya. Seluruh pengaturan di dalam UU Ekonomi Syariah perlu menegaskan bahwa ekonomi syariah:
* berorientasi pada tujuan negara: keadilan sosial, kesejahteraan umum, dan kemakmuran rakyat;
* sejalan dengan RPJPN/RPJMN yang menempatkan ekonomi syariah sebagai sumber pertumbuhan baru;
* berlandaskan maqāṣid al syarī’ah: penjagaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, yang kemudian diterjemahkan menjadi kebijakan konkret di bidang halal, keuangan, UMKM, dan dana sosial.

Dengan cara ini, UU Ekonomi Syariah bukan “dunia sendiri”, tetapi kelanjutan logis dari konstitusi, Pancasila, dan rencana pembangunan nasional.

Lapisan Kedua: Ruang Lingkup Makro sebagai Ekosistem

Selama ini, diskusi tentang ruang lingkup sering terjebak pada daftar sektor: pangan, kosmetik, pariwisata, bank, zakat, dan seterusnya. Padahal, ekonomi syariah bekerja bukan sebagai deret komponen, melainkan sebagai ekosistem yang saling terhubung, sebuah jaringan nilai dan transaksi yang bergerak dari hulu ke hilir. Pada lapisan makro, UU cukup menyebut kategori kegiatan utama, misalnya:

  • Ekosistem halal: seluruh kegiatan produksi dan jasa halal, mulai dari input, logistik, sertifikasi, hingga promosi dan ekspor.
  • Sistem keuangan syariah: perbankan, IKNB, pasar modal, sukuk, fintech, sistem pembayaran, dan infrastruktur pasar.
  • Kewirausahaan dan bisnis syariah: UMKM, koperasi, BUMN/BUMD, dan badan usaha lain yang menjalankan usahanya dengan prinsip syariah.
  • Dana sosial syariah dan jaring pengaman: zakat, infak, sedekah, wakaf, lembaga keuangan mikro syariah, dan lembaga sosial keagamaan.
  • Ekonomi digital syariah: marketplace halal, platform agregator, crowdfunding dan P2P syariah, aplikasi ZISWAF dan wakaf produktif.
  • Pendidikan, riset, dan SDM: kurikulum, sertifikasi profesi, pusat studi, inkubator, dan sistem data terpadu ekonomi syariah.

Dengan kerangka ini, UU “berbicara” pada level ekosistem, bukan sekadar enumerasi sektor. Detail teknis tetap menjadi wilayah UU sektoral dan peraturan pelaksana.

Lapisan Ketiga: Akad, Pelaku, Objek, dan Perilaku

Agar sungguh sungguh menjadi payung, UU Ekonomi Syariah perlu menyediakan bahasa bersama bagi semua sektor.

  • Akad: UU merumuskan prinsip umum akad syariah: jual beli, syirkah, mudharabah, murabahah, ijarah, dan lainnya sebagai rujukan bagi seluruh kontrak yang mengklaim diri syariah.
  • Pelaku: UU mengakui semua pihak yang bergerak di ekonomi syariah: individu, badan usaha, lembaga keuangan, lembaga sosial; sekaligus menempatkan ulama/DSN MUI dan otoritas negara sebagai penentu dan penjaga standar syariah.
  • Objek: barang dan jasa halal, instrumen keuangan, hingga aset digital yang dipasarkan sebagai produk syariah.
  • Perilaku dan tata kelola: kejujuran, transparansi, larangan riba–gharar–maysir, serta kewajiban good governance dan sharia compliance.

Secara teori, inilah titik temu antara lex generalis dan lex specialis. UU Ekonomi Syariah bertindak sebagai hukum umum bagi seluruh hubungan hukum syariah, sementara UU sektoral mengatur rincian sesuai karakter sektornya masing masing.

Lapisan Keempat: Kelembagaan dan Orkestrasi

Pasal yang baik tanpa kelembagaan yang kuat ibarat partitur tanpa dirigen. Ekonomi syariah membutuhkan orkestra, bukan solois. Di lapisan keempat, UU perlu:

  • menegaskan peran kelembagaan nasional (dalam konteks hari ini KNEKS) sebagai koordinator ekonomi dan keuangan syariah, dengan mandat yang jelas, tidak berhenti sebagai forum diskusi;
  • mengatur hubungan KNEKS dengan BI, OJK, Kemenkeu, Bappenas, Kemenag, Kemenperin, Kemendag, dan pemerintah daerah (melalui KDEKS), sehingga seluruh PBI, POJK, Permen, dan Perda berdiri harmonis di bawah kerangka UU EkSyar;
  • memperkuat peran peradilan agama dan peradilan umum dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah.

Bagi Bappenas dan Kemenkeu, lapisan ini ibarat engsel yang menyambungkan RPJMN – Renstra – anggaran dengan ekosistem ekonomi syariah. Di sinilah teori Stufenbau bertemu dengan praktik perencanaan pembangunan.

Lapisan Kelima: Instrumen Kebijakan, Pengawasan, dan Monev

Lapisan terakhir menjawab pertanyaan paling praktis: bagaimana semua ini dijalankan? Undang undang tidak boleh berhenti sebagai “buku cita cita”, tetapi harus berubah menjadi perangkat yang menggerakkan perilaku negara dan pelaku ekonomi. Di sinilah UU EkSyar perlu:

  • menyediakan kerangka insentif fiskal dan nonfiskal bagi industri halal, UMKM, dan lembaga keuangan syariah;
  • menetapkan kerangka pengawasan dan kepatuhan syariah lintas otoritas;
  • mengatur prinsip umum sanksi bagi pelanggaran prinsip syariah;
  • mengunci monitoring dan evaluasi dengan indikator kinerja yang jelas: kontribusi PDB syariah, aset keuangan syariah, jumlah produk bersertifikat halal, nilai ekspor halal, literasi dan inklusi keuangan syariah, serta mekanisme pelaporan yang teratur.

Dari perspektif regulatory governance, lapisan kelima inilah yang menghubungkan rantai RPJMN – UU – Renstra – anggaran dengan perilaku konkret di lapangan. Di titik ini, UU Ekonomi Syariah berfungsi sebagai “konverter”: mengubah ambisi dalam dokumen perencanaan menjadi kewajiban hukum yang dapat diukur dan diawasi, bukan sekadar paragraf indah yang lenyap bersama bergantinya periode politik.

Dari Jargon ke Arsitektur

Akhirnya, teori Stufenbau membuat kita mampu melihat bahwa merancang ruang lingkup UU Ekonomi Syariah bukan soal menambah atau mengurangi daftar sektor, melainkan menata kembali arsitektur norma: bersandar kokoh pada Pancasila dan UUD 1945 sebagai puncak tata hukum, lalu mengacu pada RPJPN dan RPJMN sebagai penjabaran visi pembangunan jangka panjang dan menengah yang menempatkan ekonomi syariah dalam kerangka pembangunan nasional. Dari fondasi itu, UU kemudian memotret ekonomi syariah sebagai ekosistem; menegaskan bahasa bersama akad-pelaku-objek-perilaku; mengukuhkan kelembagaan dan orkestrasi; serta mengarahkan instrumen kebijakan, pengawasan, dan Monev agar seluruh bangunan hukum bergerak selaras menuju tujuan yang sama.

Jika bangunan ini berdiri dengan baik, Indonesia tidak lagi bergerak dengan “pulau pulau regulasi” syariah yang terpisah, melainkan dengan satu benua norma yang utuh, mengalir dari visi konstitusi hingga transaksi sederhana di warung kecil, dari rapat kabinet hingga akad pembiayaan UMKM di pelosok desa. Di sanalah UU Ekonomi Syariah sebagai umbrella law menemukan relevansi sekaligus urgensinya.

Sebagai penutup, izinkan saya merangkum dalam satu kalimat sederhana: artikel pertama yang pernah saya tulis berbicara tentang mengapa Indonesia membutuhkan payung besar berupa RUU Ekonomi Syariah, sedangkan artikel kedua mengajak kita mulai merumuskan apa saja yang harus ada di bawah payung itu agar kokoh dan fungsional. Keduanya saya tawarkan bukan sebagai “kesimpulan akhir”, melainkan sebagai undangan terbuka agar diskusi tentang RUU Ekonomi Syariah tidak berhenti di ruang seminar dan media sosial, tetapi menjelma menjadi komitmen bersama di tingkat kebijakan: dari kampus ke parlemen, dari komunitas ke kabinet, sampai akhirnya terwujud dalam satu undang undang yang berpihak pada keadilan, kemaslahatan, dan masa depan ekonomi bangsa.

Ratna Purnama

Seorang reporter yang gemar meliput isu publik, transportasi, dan dinamika perkotaan. Ia memiliki kebiasaan membaca opini koran setiap pagi untuk memperluas perspektif. Hobi utamanya adalah jogging, fotografi, dan menikmati senja. Motto: "Kepekaan adalah modal utama seorang penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *