Sosok Sri Suparyati dan Peran LPSK dalam Perlindungan Lisnawati
Sri Suparyati, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), telah mengambil langkah penting untuk memastikan adanya pendampingan psikologis bagi Lisnawati, ibu kandung Nizam Syafei, bocah 12 tahun yang meninggal dunia akibat penganiayaan oleh ibu tirinya di Sukabumi, Jawa Barat. Pendampingan ini dilakukan setelah Lisnawati bersama kuasa hukumnya dan anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka datang ke kantor LPSK pada Jumat (27/2/2026) untuk memohon perlindungan.
Dalam pertemuan tersebut, Lisnawati dan kuasa hukumnya mengungkapkan adanya ancaman setelah putranya meninggal secara tragis. Menanggapi hal ini, Sri Suparyati menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penelaahan terhadap laporan tersebut. Proses ini tidak hanya melibatkan pemeriksaan terkait bentuk ancaman, tetapi juga pemeriksaan psikologi untuk memastikan kondisi psikologis Lisnawati yang terdampak dari kehilangan anaknya.
“Kondisi Ibu Lisna yang saat ini dalam situasi secara psikis, fisik dan psikis yang memang sedikit mengalami gangguan (trauma) ya,” ujarnya di Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (28/2/2026). Selain itu, Lisnawati juga menerima ancaman melalui pesan WhatsApp yang memintanya untuk diam atau tidak bersuara menuntut keadilan atas kasus Nizam.
Berdasarkan penelaahan LPSK, Lisnawati mendapat pesan yang meminta dia untuk tidak menyebarkan informasi tentang kematian Nizam. Lisnawati sendiri menduga mantan suaminya terlibat dalam kasus penganiayaan dan sudah melaporkan mantan suaminya ke pihak kepolisian. “Ibu Lisna mengalami banyak ancaman-ancaman, baik secara apa, WA ya, telepon, dan juga beberapa orang yang selalu menghubungi Ibu Lisna. Itu mengganggu situasi psikologisnya,” tambahnya.
LPSK juga berkoordinasi dengan jajaran Polres Sukabumi yang telah menetapkan TR sebagai tersangka dalam kasus ini. Tujuan dari proses penelaahan ini adalah untuk menentukan bentuk perlindungan yang akan diberikan kepada Lisnawati selama proses hukum berlangsung. Secara umum, LPSK dapat memberikan perlindungan berupa pendampingan hukum, pengamanan jika ada ancaman nyata, pendampingan psikologi, dan fasilitasi penghitungan restitusi.
“Kami masih melihat ya tingkat ancamannya. Kemudian juga kaitannya dengan psikososial (pendampingan psikologi), besar kemungkinan bisa juga diajukan oleh Ibu Lisna,” kata Sri Suparyati.
Profil Sri Suparyati
Sri Suparyati lahir di Jakarta, 04 Agustus 1974. Ia memperoleh gelar Magister (S2) Hukum di HULL University, Inggris (2010) dan Sarjana Hukum (S1) di Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS) Jakarta pada 1997. Sebelum menjabat sebagai Wakil Ketua LPSK, ia pernah menjadi pendiri dan Manajer Internal Lokataru & Advokat (LOKATARU 2017-2019).
Selain itu, ia juga pernah menjabat Deputi Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS 2010-2014), Treasurer The Asian Federation Against Involuntary Disappearances (AFAD 2014-2017), serta Direktur Eksekutif Omah Munir (2016-2017). Sri Suparyati aktif dalam advokasi dan kerjasama di bidang HAM internasional, serta terlibat dalam menangani sejumlah perkara publik secara litigasi dan nonlitigasi, seperti mendampingi korban dalam sengketa tanah, TPKS, UU ITE, dan berkoordinasi dengan Kementerian PPA, Ombudsman, dan Kepolisian.
Ancaman yang Diterima Lisnawati
Kuasa hukum Lisnawati, Krisna Murti, mengatakan bahwa kliennya menerima pesan dan telepon dari nomor tak dikenal yang berisi ancaman. “Intinya kami mau melaporkan, karena klien kami kemarin, beberapa hari ini terakhir, dia banyak WA atau telepon yang enggak jelas. Ya kan, WA, telepon yang enggak jelas,” tutur Krisna Murti, pengacara Lisnawati ibu kandung Nizam di LPSK, Jumat (27/2/2026).
Menurut dia, permohonan perlindungan diajukan untuk meminimalkan risiko yang mungkin timbul akibat teror tersebut. “Makanya daripada kami berisiko tinggi, mendingan kami, sesuai dengan amanat Undang-Undang kita ke LPSK aja. Jadi artinya biar ada ketenangan juga untuk klien kami,” ungkapnya.
Krisna menuturkan, pesan yang diterima Lisnawati berisi ancaman agar tidak banyak berbicara mengenai kasus kematian anaknya. Ancaman itu dikirim melalui pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal. “Ya itu dia, ancaman-ancamannya, ya kan, ada yang seperti tadi dikatakan bahwa apa namanya, teror yang tadi kan, ‘Kamu tinggal di mana?’ Ya kan. ‘Jangan banyak bicara,’ katanya. ‘Jangan banyak bicara lah,’ gitu,” jelasnya.











