"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"

Bupati Kotim: ASN Tidak Terima Gratifikasi, Halikinnor: Jangan Ibadah Jadi Celah Korupsi

Pemerintah Kotim Ingatkan Aparatur untuk Jaga Integritas Selama Momen Hari Raya

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan seluruh aparatur di lingkungannya, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), untuk tetap menjaga integritas. Hal ini dilakukan menjelang perayaan hari raya keagamaan 2026.

Bupati Kotim, Halikinnor, secara resmi menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh ASN dan pimpinan BUMD di lingkungan Pemkab Kotim. Dalam surat tersebut, ia menekankan pentingnya komitmen bersama dalam mencegah praktik korupsi, terutama yang sering muncul saat momen perayaan hari besar keagamaan.

Menurut Bupati Halikinnor, ASN wajib menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak melakukan praktik gratifikasi dalam bentuk apa pun. Ia menegaskan bahwa ASN harus menjalankan tugasnya dengan jujur dan tidak memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi.

“ASN wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian maupun penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” ujarnya dalam surat edaran yang dikeluarkan pada Jumat (13/3/2026).

Ia juga menekankan bahwa momentum hari raya seharusnya dimaknai sebagai waktu untuk memperkuat nilai kejujuran dan integritas, bukan justru dimanfaatkan sebagai celah untuk melakukan tindakan koruptif. Menurutnya, praktik gratifikasi berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun kode etik aparatur negara.

“Perayaan hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai celah untuk melakukan tindakan koruptif. Selain menimbulkan konflik kepentingan, tindakan tersebut juga bertentangan dengan aturan dan berpotensi dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.

Aturan Gratifiasi yang Harus Ditaati

Halikinnor juga mengingatkan bahwa ketentuan mengenai gratifikasi telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibannya wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Selain merujuk pada aturan nasional, Pemkab Kotim juga memiliki regulasi daerah melalui Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah.

Larangan Meminta Dana atau Hadiah Saat Hari Raya

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan larangan meminta dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama ASN. Permintaan semacam itu dinilai sebagai tindakan yang tidak dibenarkan dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Meski demikian, Halikinnor menjelaskan bahwa apabila terdapat gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, barang tersebut dapat disalurkan kepada pihak yang membutuhkan sebagai bentuk bantuan sosial.

“Apabila ada bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kedaluwarsa, dapat disalurkan kepada panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan, dengan tetap melaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi Kabupaten Kotawaringin Timur disertai dokumentasi penyerahannya,” katanya.

Larangan Penggunaan Fasilitas Dinas untuk Kepentingan Pribadi

Ia juga mengingatkan, seluruh ASN dan pimpinan BUMD agar tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk yang berkaitan dengan perayaan hari raya. Seluruh ASN serta Direktur BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, diminta menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan tindak pidana korupsi.

Mekanisme Pelaporan Gratifiasi

Untuk mekanisme pelaporan gratifikasi, masyarakat maupun penyelenggara negara dapat memanfaatkan layanan yang disediakan oleh KPK melalui situs gratifikasi.kpk.go.id atau aplikasi Gratifikasi Online (GOL).

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara, khususnya menjelang momen hari raya.

Rizal Hartanto

Penulis berita dengan ketertarikan pada human interest dan kisah inspiratif. Ia senang berbincang dengan masyarakat untuk memahami realitas kehidupan. Ketika tidak menulis, ia menikmati hobi memasak dan mendengar podcast. Motto: "Menulis adalah cara merawat empati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *