"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"
Hukum  

Mantan penyidik: Tidak pernah ada tahanan KPK jadi tahanan rumah

Perubahan Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas Menimbulkan Kritik

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengubah status tahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah menimbulkan kritik dari publik. Hal ini disebabkan karena perubahan metode penahanan tersebut terjadi di era kepemimpinan Setyo Budiyanto.

Eks penyidik senior KPK, Yudi Purnomo, menyatakan bahwa selama ia bekerja di KPK dari tahun 2007 hingga 2021, tidak pernah ada pengalihan penahanan tersangka kasus korupsi menjadi tahanan rumah. Ia menegaskan bahwa perubahan status tahanan membutuhkan persetujuan dari pimpinan komisi antirasuah.

“Tentu pimpinan ikut memutuskan (perubahan status tahanan). Jadi, mereka kolektif kolegial memutuskan setelah adanya permohonan,” ujar Yudi.

Meski begitu, berdasarkan pengalamannya bekerja di KPK dulu, sebelum diambil keputusan, masukan akan disampaikan dari level penyidik, direktur penyidikan hingga deputi. Sebab, meski pimpinan setuju perubahan status penahanan, tak tertutup kemungkinan penyidik tidak sepakat tersangka menjadi tahanan rumah.

Berdasarkan keterangan dari juru bicara KPK, Budi Prasetyo, permohonan agar lokasi penahanan Yaqut diubah datang dari keluarga. Permohonan tersebut diterima oleh komisi antirasuah pada Selasa (17/3/2026). Dua hari kemudian komisi antirasuah mengabulkan permohonan itu. Namun, tidak dijelaskan dengan detail alasan permohonan keluarga itu.

Perubahan Status Tahanan Yaqut Dinilai Janggal

Yudi menilai perubahan status penahanan Yaqut sangat janggal. Komisi antirasuah harus segera mencabut perlakuan istimewa itu. “Jika alasannya karena sakit maka tindakan yang dilakukan adalah pembantaran di rumah sakit. Di mana ketika sudah sehat maka tersangka akan kembali ditempatkan di rutan KPK,” ujar Yudi.

Sementara, komisi antirasuah mengatakan Yaqut dikeluarkan dari rutan bukan lantaran sakit. Dalam pandangan Yudi, seandainya KPK belum siap maka sebaiknya tak perlu menahan Yaqut. “Alasan KPK bahwa (perubahan status tahanan Yaqut) sudah sesuai prosedur hukum dan bersifat sementara hanya pembenaran belaka. Perubahan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah bukan sekadar menyangkut dugaan kasus korupsi kuota haji,” tutur dia.

Ia menegaskan hal tersebut akan memengaruhi nasib pemberantasan rasuah di masa depan. Apalagi ketika Yaqut diketahui mendapat perlakuan spesial maka semua tahanan akan menuntut perlakuan serupa. “Ini akan menjadi kacau sebab sistem pemberantasan korupsi dengan integritas tinggi yang sudah dibangun KPK akan rusak,” imbuhnya.

KPK Tidak Transparan dalam Perubahan Status Penahanan bagi Yaqut

Yudi juga menilai komisi antirasuah tidak bersikap transparan terkait pengubahan status penahanan Yaqut. Sebab, mereka baru bersedia terbuka setelah salah satu keluarga dari tersangka yang ditahan di rutan KPK buka suara. Istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Silvia Rinita Harefa, buka suara bahwa Yaqut sudah tak lagi berada di rutan sejak Kamis malam (19/3/2026). Momen itu bertepatan dengan persiapan hari Idul Fitri 1447 Hijriah.

“Penjelasan baru disampaikan ke publik ketika ada keluarga tahanan yang menyampaikan ke publik mengenai Gus Yaqut yang tidak ada di tahanan,” katanya.

Tanda tanya juga disampaikan oleh para tahanan di rutan KPK. Sebab, mereka sudah beberapa hari tak melihat Yaqut di tahanan.

KPK Klaim Tetap Awasi Yaqut Meski Sudah Jadi Tahanan Rumah

Sementara, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengalihan penahanan terhadap Yaqut dilakukan setelah menelaah Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Mereka berdalih peralihan tahanan bagi Yaqut hanya berlaku sementara.

“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” ujar Budi ketika dikonfirmasi pada Sabtu kemarin.

Ia pun memastikan meski Yaqut sudah menjadi tahanan rumah tetapi penyidik dari komisi antirasuah tetap melakukan pengawasan terhadap mantan Menteri Agama itu. “Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” tutur dia.

Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *