Gugatan Hukum dari Para Jenderal Purnawirawan TNI terhadap Polda Metro Jaya
Sebanyak sembilan jenderal purnawirawan TNI resmi mengajukan gugatan hukum terhadap Polda Metro Jaya (PMJ) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini diambil karena kekhawatiran mereka terhadap penanganan kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang dinilai tidak sesuai dengan standar profesional. Gugatan ini juga menjadi perhatian besar bagi masyarakat, khususnya kalangan militer yang sebelumnya jarang terlibat dalam isu hukum.
Kritik Terhadap Profesionalisme Aparat Penegak Hukum
Salah satu tokoh kunci di balik gugatan ini adalah Eks Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko. Dalam konferensi pers di Jakarta, ia secara blak-blakan menyampaikan kritik terhadap kinerja penyidik di wilayah Polda Metro Jaya. Ia menilai bahwa ada indikasi kuat terjadinya malapraktik hukum dan ketidakprosesionalan aparat penegak hukum.
“Kami melihat ada ketidakprosesionalan aparat penegak hukum,” ujar Soenarko tegas. Menurutnya, terdapat dugaan penyelundupan pasal-pasal hukum dan penyalahgunaan wewenang yang tidak hanya mencederai keadilan, tetapi juga membahayakan keselamatan warga negara.
Ia memperingatkan bahwa jika hal ini dibiarkan, aparat bisa sewenang-wenang. “Bisa habis kita nih warga negara dibikin aparat negara tidak profesional ini,” tambahnya.
Rincian Gugatan dan Daftar Penggugat
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 329/Pdt.G/2026/PN.JKT.SEL ini menggunakan mekanisme citizen lawsuit. Total ada 17 warga negara yang bergabung dalam aksi ini, termasuk para perwira tinggi dari berbagai matra:
- TNI AD: Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Brigjen TNI (Purn) Sudarto, Brigjen TNI (Purn) Dedi Priatna, dan Brigjen TNI (Purn) Jumadi.
- TNI AL: Laksma TNI (Purn) Sony Santoso dan Laksma TNI (Purn) drg Moeryono Aladin.
- TNI AU: Marsda TNI (Purn) Moch Amiensyah, Marsda TNI (Purn) Nazirsyah, dan Marsda TNI (Purn) Firdaus Syamsudin.
Selain jenderal, gugatan ini juga didukung oleh barisan Kolonel purnawirawan serta tokoh sipil seperti mantan Hakim Agung Ad Hoc Dwi Tjahyo Soewarsono dan Komarudin, sosok yang sebelumnya terlibat dalam gugatan keaslian ijazah di PN Sleman.
Dugaan Kriminalisasi dan Penyelundupan Pasal
Inti dari kegelisahan para purnawirawan ini adalah pola penanganan kasus yang dianggap terbalik. Soenarko menilai, pihak yang menuntut transparansi justru berakhir dengan status tersangka tanpa ada penjelasan jelas mengenai objek yang dipermasalahkan.
“Kita tahu ini masalahnya pertama kan karena gugatan ijazah palsu Jokowi, kemudian justru yang menuntut itu belum dapat keterangan ‘ini ijazahnya’, tahu-tahu dia ditersangkakan,” ucap Soenarko.
Senada dengan itu, Laksma TNI (Purn) drg Moeryono Aladin mencium adanya ketidakberesan dalam penyusunan pasal pemidanaan. “Terjadi penyelundupan pasal-pasal pemidanaan yang tidak sesuai dengan kasusnya sehingga akan merugikan teman-teman kami,” ungkap Moeryono. Ia berharap gugatan ini menjadi momentum bagi Polda Metro Jaya untuk memperbaiki standar penetapan tersangka.
Sorotan Tim Hukum: Penggunaan UU ITE yang Tidak Relevan
Refly Harun, yang bertindak sebagai koordinator tim pendamping hukum, memberikan rincian teknis mengenai kejanggalan penyidikan. Ia menyoroti penggunaan pasal-pasal dalam UU ITE (Pasal 28 ayat 2, Pasal 32 ayat 1, dan Pasal 35) yang diduga dipaksakan untuk mengganti pasal pencemaran nama baik di KUHP.
Refly menilai langkah tersebut sebagai bentuk “penyelundupan hukum” yang sangat merugikan pihak tersangka. Melalui citizen lawsuit ini, para penggugat berharap fakta yang sebenarnya dapat terungkap ke publik demi mencegah preseden buruk bagi penegakan hukum di masa depan.











