Berita Terkini Sumatera Barat: Longsor Tambang, WFH ASN, dan Penangkapan Narkoba
Sejumlah peristiwa menarik terjadi dalam 24 jam terakhir di wilayah Sumatera Barat (Sumbar), yang mencakup berbagai isu penting seperti kecelakaan tambang ilegal, kebijakan kerja jarak jauh (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), serta penangkapan pelaku narkoba. Berikut adalah rangkuman lengkap dari berita-berita tersebut.
Dua Warga Tewas Akibat Longsor Saat Menambang Emas
Kamis sore, dua orang warga tertimbun longsor saat sedang melakukan aktivitas menambang emas di Jorong Lintas Harapan, Nagari Palangki, Kabupaten Sijunjung. Peristiwa ini terjadi sekira pukul 16:00 WIB, dan korban akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada pukul 20:00 WIB.
Kasi Kedaruratan BPBD Sijunjung, Heries, membenarkan adanya laporan tentang dua orang yang tertimbun longsor tersebut. Pihaknya langsung menerjunkan tim pencarian yang terdiri dari sekitar 10 personel. Proses pencarian dilakukan di lokasi tambang emas dengan bantuan alat berat dan peralatan warga seperti cangkul dan sekop. Namun, kendala seperti lumpur dan air membuat proses pencarian lebih rumit.
Dari data BPBD Sijunjung, kedua korban berinisial NF (21) dan ZK (53). NF merupakan warga asal Jorong Dusun Jorong Duo Nagari, sedangkan ZK dari Jorong Palangki. Jenazah keduanya telah dibawa ke rumah duka untuk disemayamkan.
WALHI Sumbar Desak Penindakan Tegas terhadap Tambang Ilegal
Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumbar mengeluarkan desakan kepada gubernur, bupati, hingga aparat penegak hukum untuk menindak tambang ilegal. Desakan ini muncul setelah dua warga kembali meninggal dunia akibat kecelakaan di lokasi tambang emas ilegal.
Direktur WALHI Sumbar, Tommy Adam, menyampaikan belasungkawa atas kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa Sijunjung menjadi salah satu daerah dengan aktivitas tambang ilegal yang paling marak. Di sana, banyak area sungai yang ditambang menggunakan alat berat dan merkuri, yang berdampak buruk terhadap lingkungan.
Menurut catatan WALHI, kandungan merkuri di beberapa sungai Sumbar sudah melampaui baku mutu lingkungan hingga 1.000 kali lipat. WALHI menuntut tindakan tegas terhadap para pemodal dan pelaku tambang ilegal, karena aktivitas ini tidak dilakukan sendiri oleh masyarakat, tetapi juga didukung oleh pihak-pihak lain.
Hari Pertama WFH ASN Pemprov Sumbar Berlaku
Pada hari pertama penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kantor Gubernur tampak sepi. Sejumlah ruangan terlihat kosong, dan area parkiran kendaraan juga terlihat sepi dibanding biasanya.
Kebijakan WFH di Sumbar diatur melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 6 Tahun 2026, yang berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang transformasi budaya kerja ASN. WFH diterapkan satu kali dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat. Namun, tidak semua ASN mengikuti kebijakan ini, terutama instansi yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat seperti BPBD, Satpol PP, dan rumah sakit.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumbar, Fitriati M, menjelaskan bahwa WFH bukan berarti menambah hari libur, tetapi hanya pengalihan lokasi kerja. ASN tetap wajib bekerja dan memiliki target kinerja harian. Selain itu, gaji maupun tambahan penghasilan pegawai (TPP) tidak berubah.
Pria Asal Serang Diciduk Saat Jual Sabu ke Polisi Menyamar
Polres Payakumbuh berhasil menangkap seorang pria inisial AIF (33) dalam dugaan tindak pidana peredaran narkotika. Pelaku diamankan di sebuah warung bakso di wilayah Kenagarian Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Penangkapan dilakukan melalui taktik penyamaran atau undercover, sehingga operasi berjalan lancar. AIF diamankan setelah tertangkap tangan memiliki dan diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan dua paket narkotika dalam kemasan plastik bening, satu unit timbangan digital, empat pack plastik klip, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp450.000.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 jo pasal 609 ayat (1) UU No.1 tahun 2023 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.




Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."











