"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"
Daerah  

WFH ASN Tangsel Berlaku, Pegawai Kecamatan Ciputat Tetap Bekerja di Kantor

Kebijakan Work From Home untuk Aparatur Sipil Negara di Kota Tangerang Selatan

Penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kota Tangerang Selatan resmi berlaku sejak Jumat (10/4/2026). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengurangi risiko penyebaran virus corona. Namun, di tengah penerapan aturan tersebut, Kantor Kecamatan Ciputat tetap menjalankan aktivitasnya dengan normal.

Aktivitas di Kantor Kecamatan Ciputat Tetap Berjalan Normal

Saat kunjungan ke Kantor Kecamatan Ciputat, terlihat bahwa enam loket pelayanan masih aktif dan diisi oleh pegawai yang sedang bertugas. Meski ada kebijakan WFH, sebagian besar ASN tetap datang ke kantor. Camat Ciputat, Mamat, menjelaskan bahwa dirinya dan para lurah termasuk dalam kategori yang dikecualikan dari kebijakan WFH.

“Kami dikecualikan karena tugas kami memang harus hadir di lapangan,” ujar Mamat. Ia menambahkan bahwa meskipun WFH diperbolehkan, pegawai di bawahnya tetap diminta untuk hadir ke kantor setelah melakukan absensi dari rumah.

Surat Perintah Tugas (SPT) sebagai Solusi

Untuk mengakomodasi aturan tersebut, Camat Ciputat menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT). Meskipun sistem ini dibuat seolah-olah mengatur mekanisme kerja bergiliran, pada praktiknya seluruh pegawai tetap bekerja di kantor.

“SPT kita buat karena ada pelayanan yang harus terus berjalan. Tapi intinya 100 persen semua pegawai tetap ada di kantor,” jelas Mamat.

Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Pelayanan publik menjadi alasan utama mengapa WFH tidak bisa diterapkan secara penuh. Kantor Kecamatan Ciputat tetap melayani berbagai kebutuhan administrasi warga, seperti perekaman KTP bagi pemula hingga pengurusan dokumen kependudukan.

“Jika ada yang tidak bisa online untuk ganti KTP, mereka tetap dibantu di pelayanan kecamatan,” tambah Mamat. Layanan lain seperti pembuatan surat pernyataan waris juga tetap berjalan normal.

Jam Operasional Tetap Sama

Jam operasional pelayanan di kantor kecamatan tetap sama, yaitu dari pukul 07.30 hingga 16.00. Bahkan, jika ada kebutuhan di lapangan, jam operasional bisa diperpanjang.

“Di kewilayahan, saat kita harus ke lapangan, tidak lagi melihat waktu,” ujarnya.

Pengawasan Terhadap Kinerja ASN Tetap Dilakukan

Meski ASN diperbolehkan WFH, Mamat menegaskan bahwa hal ini bukan berarti libur. Pegawai tetap dituntut menyelesaikan pekerjaan dan melaporkan hasilnya.

“WFH itu kerja di rumah dan tidak boleh ke mana-mana. Nanti kita minta laporan pertanggungjawaban dari pekerjaannya,” tegasnya.

Pengawasan terhadap kinerja ASN tetap dilakukan, baik yang bekerja dari rumah maupun di kantor. Penilaian didasarkan pada hasil pekerjaan yang diberikan.

“Kita lihat dari tugas yang diberikan, tuntas atau tidak. Itu yang jadi ukuran,” ujarnya.

Pengalaman Warga Saat Mengurus Dokumen

Laela, seorang warga Ciputat, mengunjungi Kantor Kecamatan Ciputat untuk mengurus berbagai keperluan administrasi. Ia mengaku pelayanan di kantor kecamatan masih berjalan normal seperti biasa.

“Masih,” ujarnya saat ditanya apakah layanan tetap buka. Ia menyebut kedatangannya ke kantor kecamatan untuk mengurus dokumen kependudukan.

“Kalau tadi sih saya urus KTP anak saya,” katanya. Menurutnya, proses pelayanan yang diterima juga tidak mengalami kendala berarti. Bahkan, antrean di loket pelayanan terbilang tidak padat.

“Enggak sih, biasa aja. Cepet juga,” pungkasnya.


Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *