Peningkatan Keandalan Kelistrikan di Wilayah Sulawesi Utara
Pada hari Sabtu, 11 April 2026, PLN UP3 Kotamobagu melakukan peningkatan keandalan kelistrikan di wilayah Sulawesi Utara. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan pelayanan dan keamanan dalam pasokan listrik.
Beberapa titik di wilayah Bolaang Mongondow Selatan terdampak mati lampu dengan estimasi waktu pemadaman mulai dari pukul 09.30 hingga 17.00 WITA. Pemeliharaan kelistrikan ini mencakup pekerjaan pemangkasan atau penebangan pohon serta perbaikan konstruksi jaringan listrik tegangan menengah. Tujuan utama dari pekerjaan ini adalah memastikan jarak aman antara pohon dan jaringan listrik serta meningkatkan kualitas pasokan listrik.
Berikut adalah daftar wilayah dan titik lokasi yang terdampak oleh pemeliharaan tersebut:
- Desa Nunuka Raya
- Tolutu
- Milangodaa Utara
- Milangodaa Barat
- Pakuku Jaya
Jika ada pertanyaan lebih lanjut atau kebutuhan pelanggan terkait kelistrikan, pelanggan dapat menghubungi PLN melalui aplikasi PLN Mobile atau Contact Center PLN 123. Bagi pelanggan yang menggunakan genset, disarankan untuk memisahkan instalasi genset dari instalasi PLN agar tidak terjadi risiko gangguan maupun bahaya. Waktu pemadaman dapat berubah sesuai situasi dan kondisi lapangan. Jika pekerjaan selesai lebih cepat dari jadwal yang ditentukan, pasokan listrik akan segera dinormalkan kembali.
Penetapan Tarif Listrik April 2026
Penetapan tarif listrik April 2026 merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam aturan tersebut, tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dievaluasi setiap tiga bulan. Penyesuaian tarif didasarkan pada sejumlah indikator ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).
Untuk kuartal II-2026, perhitungan tarif menggunakan data periode November 2025 hingga Januari 2026 dengan rincian sebagai berikut:
- Kurs: Rp 16.743,46 per dollar AS
- ICP: 62,78 dollar AS per barel
- Inflasi: 0,22 persen
- HBA: 70 dollar AS per ton
Meskipun secara perhitungan tarif berpotensi berubah, harga listrik tetap dipertahankan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung daya saing industri di tengah ketidakpastian ekonomi global. Dengan demikian, tarif listrik tetap baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi.
Tarif Listrik Per kWh pada 6–12 April 2026
Tarif listrik PLN yang berlaku sama untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar sesuai dengan golongan daya. Perbedaannya hanya terletak pada sistem pembayaran. Pelanggan prabayar harus membeli token listrik sebelum digunakan, sedangkan pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian.
Berikut rincian tarif listrik per kWh pada 6–12 April 2026:
- Rumah tangga non-subsidi
- 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
-
≥6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
-
Bisnis dan pemerintah
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
- P-1/TR (kantor pemerintah): Rp 1.699,53 per kWh
-
P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh
-
Pelanggan subsidi
- 450 VA: Rp 415 per kWh
- 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
- 900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh
- 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- ≥3.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Itulah tarif listrik per kWh pada 6–12 April 2026 untuk semua golongan pelanggan PLN, baik subsidi maupun nonsubsidi.
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."











