"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"

Negara kehilangan Rp 160,7 miliar akibat penimbunan solar subsidi di tiga gudang yang dijual lebih mahal

Penimbunan BBM Bersubsidi di Lampung Rugikan Negara hingga Rp 160,7 Miliar

Pengungkapan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, telah mengungkap kerugian negara yang mencapai sekitar Rp 160,7 miliar. Praktik ilegal ini terjadi selama tiga tahun di tiga gudang yang berada di Desa Sukajaya, Kecamatan Teluk Pandan.

Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal (Irjen) Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa gudang-gudang tersebut digunakan untuk menyimpan dan mengoplos BBM bersubsidi. Ia menuturkan bahwa total jumlah BBM yang ditimbun mencapai 29.232 ton. Dalam satu minggu, rata-rata pengoplosan mencapai 203 ton, sedangkan per bulan mencapai 813 ton dan per tahun sekitar 9.744 ton.

BBM solar bersubsidi yang ditimbun ini diperoleh dengan cara membeli dari pangkalan dengan harga Rp 5.500 per liter, kemudian dijual dengan harga yang tidak sesuai dengan regulasi subsidi. Kerugian negara dihitung berdasarkan selisih harga antara harga subsidi dan harga pasar. Dengan estimasi kerugian per liter sebesar Rp 5.500, maka total kerugian mencapai Rp 160,7 miliar.

Penemuan di Tiga Gudang

Dalam operasi penggerebekan, polisi menemukan berbagai kegiatan ilegal di tiga gudang yang berbeda. Di gudang pertama, petugas menemukan 26 ton solar hasil olahan dari minyak mentah ilegal. Aktivitas ini sudah berjalan selama enam bulan. Sementara itu, di gudang kedua, ditemukan 168.000 liter solar yang disimpan dalam ratusan tandon. BBM ini diduga berasal dari praktik pengecoran SPBU.

Gudang ketiga menyimpan sekitar 9.000 liter solar ilegal dan masih dalam penyelidikan kepemilikan. Ketiga gudang ini memiliki fungsi berbeda, mulai dari produksi pengoplosan, penampungan hingga distribusi.

Kasus Serupa di Bengkulu Selatan

Selain di Lampung, kasus penimbunan BBM bersubsidi juga terjadi di Kabupaten Bengkulu Selatan. Aksi penimbun BBM berinisial WF terungkap setelah ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu. Pelaku menggunakan kendaraan dengan tangki bahan bakar ganda atau dimodifikasi untuk melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar secara berulang sebanyak empat kali dalam sehari di SPBU yang sama.

Modus pelaku adalah memanfaatkan mobil dengan tangki BBM yang sudah dimodifikasi dan puluhan barcode (MyPertamina). Tersangka diketahui telah menjalankan kegiatan ilegal ini sejak tahun 2023. Dalam penindakan, polisi menyita sekitar 2.400 liter Bio Solar, 44 barcode, serta tiga kendaraan sebagai barang bukti.

Dampak pada Masyarakat

Yunardi, salah satu pemilik kendaraan bermesin solar di Kota Manna, mengakui bahwa antrean solar sering mengular dan mengganggu aktivitas pengendara lain. Banyak kendaraan ditinggal pemiliknya karena stok BBM habis saat sedang mengantre jadwal pengiriman berikutnya. Namun, setelah adanya penindakan dari polisi, antrean mulai lancar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).




Wahyudi

Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *