Besaran dan Persyaratan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2026
Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada tahun 2026 akan diberikan dengan nominal yang bervariasi, disesuaikan dengan golongan, masa kerja, serta jabatan struktural atau fungsional. TPG menjadi salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi guru dalam memberikan pendidikan kepada anak-anak Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan TPG sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia. Namun, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai jadwal pencairan TPG 2026. Hal ini disebabkan oleh proses koordinasi anggaran yang masih dilakukan hingga tingkat daerah. Selain itu, skema baru dalam pemberian tunjangan masih dalam tahap penyusunan dan akan diuji coba pada awal tahun ini.
Penyesuaian sistem pembayaran TPG juga dipertegas dengan kesiapan pemerintah dalam memastikan akurasi data guru-guru yang terdaftar. Tujuannya adalah agar pendistribusian dana dapat berjalan secara optimal.
Pencairan THR dan Gaji ke-13 TPG 2025
Terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 TPG, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah secara resmi mentransfer anggaran THR TPG 100 persen dan gaji ke-13 ke rekening kas daerah atau Kasda pada hari Sabtu, 27 Desember 2025. Nantinya, anggaran tersebut akan ditransfer ke rekening guru ASN dengan tahapan yang berbeda di setiap daerah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025 tentang rincian Dana Alokasi Umum (DAU). Surat Keputusan ini dikeluarkan pada 22 Desember 2025, tiga hari sebelum Natal 2025. Dalam SK tersebut, terdapat beberapa perubahan dalam rincian alokasi DAU, termasuk dana tambahan tahun 2025 yang diberikan kepada pemerintah daerah sebagai dukungan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi guru ASN.
Syarat Wajib Menerima TPG 2026
Untuk bisa menerima TPG 2026, guru harus memenuhi beberapa syarat wajib, antara lain:
-
Data Dapodik dan Info GTK Sinkron
Guru disarankan secara berkala memantau Info GTK; jika ditemukan tanda merah, perbaikan data harus segera dilakukan di tingkat sekolah. -
Kepemilikan NUPTK yang Valid
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) wajib dalam status aktif. -
Pemenuhan Beban Mengajar (24-40 JP)
Aspek fungsional menjadi penentu utama. Guru diwajibkan memenuhi beban mengajar minimal 24 jam pelajaran per minggu, dengan batas maksimal 40 jam pelajaran. -
Legalitas melalui SK Mengajar
Setiap tugas yang dijalankan harus memiliki landasan hukum berupa Surat Keputusan (SK) Mengajar. -
Sertifikat Pendidik (Serdik) sebagai Dasar Utama
Sertifikat Pendidik merupakan dokumen yang menjadi bukti bahwa guru telah lulus Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). -
Kepemilikan Nomor Registrasi Guru (NRG)
Setelah mengantongi sertifikat pendidik, guru akan mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG). Nomor ini berfungsi sebagai identitas verifikasi akhir. -
Penilaian Kinerja Guru (PKG) Kategori Baik
Guru harus meraih nilai Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal dengan predikat baik. -
Integritas dan Status Kepegawaian
Validasi akhir mencakup status kepegawaian yang sah sesuai peraturan yang berlaku.
Perkiraan Nominal TPG 2026
Berdasarkan aturan yang berlaku, perkiraan nominal TPG 2026 adalah sebagai berikut:
- Guru ASN menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok per bulan.
- Guru non-ASN inpassing menerima tunjangan sesuai gaji pokok dalam SK penyetaraan.
- Guru non-ASN belum inpassing menerima Rp1,5 juta per bulan.
- Guru honorer bersertifikasi direncanakan meningkat menjadi Rp2 juta per bulan mulai ajaran 2025/2026.
Regulasi TPG Guru
Pencairan TPG dalam THR dan gaji ke-13 tahun 2025 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara. Aturan ini menjawab kebingungan guru seputar siapa saja yang berhak menerima TPG THR 100 persen.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 (PP 11/2025) dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 (PMK 23/2025). Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025 memperkuat aturan sebelumnya.
Menariknya, dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 372 tahun 2025 tersebut telah dirinci bahwa sebanyak 333 daerah dari 546 pemda di Indonesia akan menerima tambahan anggaran THR dan gaji ke-13.
Dengan demikian, TPG THR dan gaji ke-13 yang diberikan rutin setiap tahun akan ditambah dengan tunjangan profesi /TPG satu kali gaji pokok, sehingga ada tambahan penghasilan signifikan di akhir tahun.











