Aturan Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 untuk Guru Non ASN
Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan aturan terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. Dalam surat nomor B-374/Dt.I.II/HM/12/2025 tentang pemberitahuan BSU bagi guru non ASN madrasah tahun 2025, terdapat beberapa poin penting yang harus diketahui oleh para pihak terkait.
Salah satu poin utama dalam surat tersebut adalah bahwa BSU akan mulai disalurkan kepada guru yang telah dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan data yang ada di pangkalan data Kemenag. Untuk itu, Kemenag meminta Kanwil Kemenag Provinsi melakukan beberapa langkah penting:
- Melakukan verifikasi dan validasi akhir terhadap data guru Non ASN yang terlampir sebagai calon penerima VSI 2025
- Meneruskan informasi penyaluran BSU kepada seluruh satuan kerja di wilayah masing-masing
- Memastikan setiap calon penerima memiliki rekening aktif sesuai ketentuan
- Memastikan penerima membuat Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM)
- Melakukan monitoring dan pelaporan atas proses penyaluran BSU di wilayah masing-masing
- Melaporkan hasil verifikasi dan validasi data penerima BSU melalui email gtkleren@gmail.com paling lambat Selasa 16 Desember 2025
Juknis BSU Guru Non ASN
Beberapa petunjuk teknis (juknis) yang perlu diketahui dalam pencairan BSU antara lain:
- Bantuan disalurkan secara langsung ke rekening aktif guru non ASN.
- Besaran BSU ditetapkan sebesar Rp300 ribu per orang per bulan dan diberikan untuk jangka waktu dua bulan dalam satu tahun anggaran.
- Setiap penerima yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis berhak menerima BSU.
- Penghentian pemberian BSU dilakukan jika:
- Meninggal dunia
- Telah mencapai usia 60 tahun
- Tidak lagi melaksanakan tugas sebagai guru pada madrasah
- Diangkat menjadi CPNS maupun PPPK baik guru maupun jabatan lainnya pada Kementerian Agama maupun instansi lain.
- Mengalami berhalangan tetap sehingga tidak dapat melaksanakan tugas sebagai guru.
- Tidak lagi memenuhi kriteria atau persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini.
Anggaran dan Tujuan BSU
Seperti diketahui, Kemenag mengumumkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para guru non sertifikasi. Tak tanggung-tanggung, anggaran yang disiapkan sebesar Rp270 miliar. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Prof Dr H Amien Suyitno menyatakan bahwa BSU ini sebagai bentuk investasi untuk masa depan pendidikan agama.
“Ini bukan hanya bantuan, tetapi investasi untuk masa depan pendidikan agama,” ujar Amien.
BSU untuk guru honorer akan disalurkan kepada 403.996 guru binaan Kemenag, meliputi guru madrasah, guru Pendidikan Agama Islam (PAI), ustadz, dan guru di bawah binaan bimas.
Perbedaan Bantuan Insentif dengan BSU
Berikut adalah perbedaan bantuan insentif dengan BSU:
- Penerima
- Bantuan insentif diberikan untuk guru non-ASN. Bantuan ini ditargetkan kepada guru formal jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK yang belum mempunyai sertifikat pendidik.
-
Sementara, BSU diberikan kepada pendidik PAUD nonformal jenjang KB/TPA/SPS.
-
Durasi Bantuan
- Bantuan insentif memiliki nominal Rp 300 ribu untuk 7 bulan. Dana akan langsung ditransfer ke rekening guru masing-masing.
- Meskipun sama-sama menerima nominal yang serupa. Di sisi lain BSU juga memiliki nominal Rp 300 ribu, tetapi untuk 2 bulan.
Cara Cek Status BSU 2025
Guru honorer dan pekerja lainnya bisa mengecek status penerima BSU secara daring melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id dan simpatika.kemenag.go.id/.
Langkah-langkah Cek BSU di Simpatika:
- Buka Situs: Akses laman resmi Simpatika Portal di browser Anda.
- Login PTK: Klik “Login PTK” dan masukkan surel (email) serta kata sandi akun Simpatika Anda.
- Cari Notifikasi: Setelah berhasil masuk, perhatikan halaman utama atau cari menu seperti ‘Tunjangan’ atau ‘Bantuan’.
Periksa Status:
- Jika Terdaftar: Akan muncul notifikasi ucapan selamat sebagai penerima BSU beserta tombol untuk mencetak dokumen persyaratan pencairan.
- Jika Tidak: Akan ada pemberitahuan bahwa Anda belum ditetapkan sebagai penerima atau tidak ada notifikasi khusus.
Jadwal Pencairan BSU
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi dari Kemenag mengenai jadwal pencairannya. Para guru diminta untuk terus memantau laman Simpatika masing-masing.
Daftar Nama Penerima
Sejumlah guru menulis di status Facebook jika nama-nama sudah dirilis. “Penerima BSU udah ada listnya tinggal nunggu info selanjutnya,” tulis salah satu guru.
Lantas bagaimana cara ceknya? Ada yang menyebut jika nama-nama bisa dilihat di aplikasi SIAGA. Namun hingga kini belum ada rilis resmi dari Kementerian Agama siapa nama penerima BSU. Saat ini masih dalam tahap verifikasi dan validasi akhir terhadap data guru Non ASN oleh Kanwil Propinsi.











