Peran Bos Maktour Travel dalam Korupsi Kuota Haji
Kasus korupsi kuota haji yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan peran penting seorang bos travel, Fuad Hasan Masyhur, dalam memengaruhi kebijakan alokasi kuota haji di Kementerian Agama. Dalam kasus ini, KPK telah menahan mantan Menteri Agama periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas atau dikenal dengan Gus Yaqut, serta mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa dua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan pasal terkait kerugian keuangan negara, yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Awal Mula Kasus Korupsi Kuota Haji
Perkara ini bermula saat Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota tambahan haji sebanyak 8.000 jemaah kepada Indonesia pada 2023 silam. Mengetahui hal ini, Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum SATHU langsung mengirimkan surat kepada Gus Yaqut dengan dalih bertujuan untuk “memaksimalkan penyerapan kuota tambahan”.
Selain mengirim surat, Fuad Hasan juga menjalin komunikasi dengan Hilman Latief yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Dalam komunikasi tersebut, Fuad kembali menegaskan bahwa Forum SATHU siap memaksimalkan penyerapan kuota tambahan.
Lobi-lobi ini diduga menjadi pemicu usulan pembagian kuota tambahan yang melenceng dari kesepakatan awal dengan Komisi VIII DPR RI. Akibat intervensi tersebut, Kemenag kemudian melonggarkan kebijakan sehingga membuka celah bagi Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk memberangkatkan jemaah haji khusus T0 atau TX (tanpa antrean/tidak sesuai nomor urut) dengan memungut fee percepatan hingga USD5.000 (sekitar Rp84,4 juta) per jemaah.
Pengaruh Fuad Hasan dalam Persiapan Haji Tahun 2024
Peran Fuad Hasan kembali berlanjut pada persiapan haji tahun 2024. Saat Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah, Fuad menginisiasi sebuah pertemuan krusial pada November 2023 antara Forum SATHU dan Gus Yaqut. Pertemuan yang juga dihadiri oleh beberapa pengurus asosiasi PIHK tersebut secara spesifik membahas permintaan Forum SATHU untuk mengelola kuota tambahan haji khusus lebih dari batas aturan undang-undang yang menetapkan angka 8 persen.
Permintaan dari bos travel raksasa ini diduga menjadi cikal bakal keluarnya kebijakan sepihak Gus Yaqut yang membagi kuota tambahan 20.000 jemaah menjadi skema 50:50 (10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus), melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019.
Skema manipulatif ini kembali dimanfaatkan oleh oknum di Kemenag untuk mengumpulkan uang pungutan atau commitment fee dari para PIHK sebesar USD2.000 hingga USD2.500 per jemaah.
Kerugian Keuangan Negara yang Besar
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), rentetan perbuatan melawan hukum yang melibatkan lobi-lobi asosiasi travel dan pejabat Kemenag ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang fantastis, yakni mencapai Rp622 miliar.
KPK juga tercatat telah menyita aset bernilai lebih dari Rp100 miliar dalam bentuk uang tunai jutaan dolar AS dan rupiah, kendaraan, hingga sejumlah bidang tanah dan bangunan.
Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”











