Informasi Terkini Seputar Sumatera Barat
Berikut adalah rangkuman informasi terkini seputar Sumatera Barat yang menarik perhatian masyarakat dalam 24 jam terakhir.
Status Aktivitas Gunung Marapi Tetap Waspada
Hingga 31 Januari 2026, status aktivitas Gunung Marapi tetap berada pada Level II atau Waspada. Berdasarkan evaluasi perkembangan aktivitas Gunung Marapi periode tanggal 16 hingga 31 Januari 2026, dinamika gunung masih didominasi oleh sistem dangkal pascaerupsi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi, Lana Saria, menjelaskan bahwa aktivitas Gunung Marapi dalam dua minggu terakhir masih bersifat fluktuatif dengan kejadian erupsi dan hembusan yang relatif stabil dibandingkan periode sebelumnya.
Secara visual, Gunung Marapi teramati jelas hingga tertutup kabut. Asap kawah utama berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas sedang hingga tinggi, membumbung setinggi sekitar 50 hingga 600 meter dari puncak. Kondisi cuaca di sekitar gunung bervariasi dari cerah hingga hujan, dengan arah angin lemah hingga sedang ke timur laut, timur, tenggara, dan barat daya. Suhu udara tercatat berkisar antara 14,4 hingga 22,4 derajat Celsius.
Dari hasil pengamatan instrumental, aktivitas kegempaan Gunung Marapi selama dua minggu terakhir didominasi oleh gempa hembusan. Tercatat lima kali gempa letusan atau erupsi, 10 kali gempa hembusan, 39 kali tremor non-harmonik, lima kali gempa low frequency, 11 kali gempa vulkanik dangkal, 18 kali gempa vulkanik dalam, 35 kali gempa tektonik lokal, serta 53 kali gempa tektonik jauh.
Tremor menerus juga terekam dengan amplitudo antara 0,5 hingga 2 milimeter dengan dominasi 1 milimeter. Data deformasi tiltmeter pada periode 5 November 2025 hingga 14 Januari 2026 menunjukkan kecenderungan menurun atau deflasi, yang mengindikasikan tidak adanya inflasi signifikan akibat pengisian magma baru.
Lana Saria menjelaskan, meskipun letusan masih terjadi dengan tinggi kolom abu maksimum sekitar 600 meter dari puncak, aktivitas kegempaan justru menunjukkan penurunan dibandingkan periode sebelumnya, khususnya pada gempa hembusan, tremor non-harmonik, dan gempa vulkanik dangkal. “Kondisi ini menandakan melemahnya aktivitas fluida dangkal. Sementara itu, gempa vulkanik dalam relatif stabil dan tidak menunjukkan indikasi adanya intrusi magma baru,” ujarnya.
Nilai Real-time Seismic Amplitude Measurement (RSAM) tercatat berfluktuasi di sekitar garis dasar, sehingga tidak menunjukkan adanya akumulasi energi yang signifikan di dalam tubuh Gunung Marapi. Sementara itu, nilai dv/v yang masih dominan negatif serta tingkat koherensi menengah hingga rendah menunjukkan sistem dangkal gunung api masih terganggu dan belum sepenuhnya stabil, namun tidak mengarah pada peningkatan tekanan baru.
“Secara keseluruhan, kondisi ini mencerminkan post-eruptive unrest yang masih berlangsung tanpa tanda eskalasi menuju erupsi besar. Meski demikian, potensi terjadinya erupsi mendadak berskala kecil hingga menengah masih perlu diwaspadai, terutama di sekitar kawasan kawah,” kata Lana.
Lana menegaskan, apabila pasokan fluida atau magma tidak mengalami peningkatan yang drastis, potensi bahaya erupsi diperkirakan masih terbatas pada lontaran material di dalam radius tiga kilometer dari pusat aktivitas Kawah Verbeek. Selain lontaran material, abu vulkanik juga berpotensi mengganggu saluran pernapasan dan aktivitas penerbangan, tergantung pada arah dan kecepatan angin.
Material erupsi yang bercampur dengan air hujan juga berpotensi memicu lahar atau banjir lahar di lembah dan aliran sungai yang berhulu di puncak Gunung Marapi. Di kawasan kawah dan puncak, terdapat pula potensi paparan gas vulkanik beracun seperti CO2, CO, SO2, dan H2S.
Atas dasar evaluasi tersebut, Badan Geologi merekomendasikan masyarakat, pendaki, dan wisatawan untuk tidak memasuki serta tidak melakukan aktivitas dalam radius tiga kilometer dari pusat aktivitas Gunung Marapi. Warga yang bermukim di sekitar bantaran sungai juga diminta tetap waspada terhadap potensi lahar, terutama saat musim hujan.
Masyarakat diimbau menggunakan masker apabila terjadi hujan abu guna menghindari gangguan saluran pernapasan. Selain itu, seluruh pihak diminta menjaga suasana kondusif dan tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah daerah di Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, dan Kabupaten Agam diminta untuk terus berkoordinasi dengan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) serta Pos Pengamatan Gunung Marapi di Bukittinggi untuk memperoleh informasi terkini.
“Evaluasi tingkat aktivitas Gunung Marapi akan terus dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan aktivitas yang signifikan,” tutup Lana.
Fenomena Haji Jalan Kaki, Kementerian Haji dan Umrah Soroti Pentingnya Visa Resmi
Fenomena calon jemaah haji menempuh perjalanan menuju Tanah Suci dengan berjalan kaki ataupun menggunakan cara lain selain cara resmi kembali mencuri perhatian publik. Di tengah kemudahan transportasi modern, tekad sejumlah warga Indonesia memilih perjalanan panjang lintas negara demi menunaikan rukun Islam kelima menjadi perbincangan, sekaligus memunculkan perhatian pemerintah terkait aspek keselamatan dan ketentuan keimigrasian.
Terbaru, seorang pria asal Kota Padang, Sumatera Barat, Syeckh Muhammad Alif, kembali meneguhkan niatnya untuk menunaikan ibadah haji dengan cara berjalan kaki menuju Mekkah. Perjalanan panjang tersebut ia mulai usai Salat Jumat pada tanggal 16 Januari 2026 lalu dari Masjid Mujahiddin, Kota Padang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keberangkatan Alif berlangsung haru. Langkah awalnya dilepas dengan lantunan takbir dan doa dari para jemaah, keluarga, serta kerabat yang mengantarnya. Isak tangis keluarga mengiringi kepergian Alif, yang menargetkan perjalanan menuju Tanah Suci itu ditempuh dalam waktu sekitar satu tahun.
Upaya berjalan kaki menuju Mekkah bukan kali pertama dilakukan Alif. Pada percobaan pertamanya pada 2012, perjalanan tersebut terhenti di Myanmar. Sementara pada upaya kedua, Alif hanya mampu mencapai Batam lantaran adanya pembatasan perjalanan saat pandemi Covid-19. Meski dua kali gagal mencapai tujuan, Alif kembali memantapkan tekadnya untuk menempuh perjalanan panjang tersebut. Ia berharap dapat tiba di Mekkah dan menunaikan seluruh rangkaian ibadah haji secara utuh.
Menanggapi fenomena tersebut, Kementerian Haji dan Umrah memberikan penjelasan terkait ketentuan perjalanan ibadah haji dan umrah. Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah, Harun Ar-Rasyid, menyebutkan bahwa secara prinsip, niat masyarakat untuk menunaikan ibadah merupakan hak asasi yang tidak bisa dilarang oleh pemerintah Indonesia.
“Ini sebenarnya antara hubungan dua negara, antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Saudi Arabia. Kalau dari pemerintah Indonesia, orang mau naik motor, sepeda, atau berjalan kaki itu hak asasi manusia,” kata Harun, Kamis (5/2/2026).
Namun demikian, Harun menegaskan bahwa persoalan utama terletak pada ketentuan masuk ke wilayah Arab Saudi. Setiap orang yang hendak memasuki Mekkah untuk ibadah haji maupun umrah tetap wajib memiliki visa yang sesuai. “Masalahnya nanti di Saudi, visa tidak bisa masuk. Mau naik motor atau jalan kaki tetap harus punya visa, baik itu visa haji maupun visa umrah. Sepanjang pemerintah Saudi memberikan izin, kita juga tidak bisa menghalangi,” ujarnya.
Harun menambahkan, pemerintah Indonesia tetap mengimbau masyarakat agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Ia mengingatkan agar calon jemaah tidak nekat berangkat tanpa dokumen resmi, terutama visa haji. “Sudah banyak kejadian, orang sudah sampai di Jeddah tapi tidak bisa masuk ke Mekkah. Di sana ada delapan sampai sepuluh pos pemeriksaan. Bisa saja lolos di pos awal, tapi tertahan di pos berikutnya atau di pos terakhir,” jelasnya.
Hal serupa juga berlaku bagi jemaah yang masuk melalui Madinah. Menurut Harun, terdapat sejumlah pos pemeriksaan yang harus dilalui sebelum memasuki kawasan Mekkah. Oleh karena itu, Kementerian Haji dan Umrah kembali mengingatkan masyarakat yang berniat menunaikan ibadah haji atau umrah agar mengikuti prosedur resmi dan memastikan kelengkapan dokumen perjalanan, guna menghindari kendala dan risiko di negara tujuan.

Mahyeldi Jawab Tudingan Andre Rosiade Soal Lahan Flyover Sitinjau Lauik, Singgung Peran BPN & Kejati
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, buka suara menanggapi pernyataan Andre Rosiade terkait mandeknya proyek Flyover Sitinjau Lauik. Mahyeldi mengungkap di balik proses pembebasan lahan yang dituding lambat dan menjadi masalah terhambatnya pembangunan jalan layang tersebut.
Mahyeldi Ansharullah menegaskan bahwa Pemprov Sumbar tidak tinggal diam dan sudah menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk mengawal setiap tahapan agar tidak menyalahi aturan. Terkait hambatan lahan flyover Sitinjau Lauik, ia menyebut urusan penghitungan ganti rugi merupakan kewenangan penuh ATR/BPN, bukan semata-mata di tangan pemerintah provinsi.
Mahyeldi menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi terus berupaya menyelesaikan persoalan pembebasan lahan dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Pemprov Sumbar telah mendapat dukungan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan intens melakukan rapat koordinasi untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.
“Alhamdulillah kita sudah didukung oleh Kejati. Sudah beberapa kali rapat, dan tahapan-tahapannya juga sudah jelas. Tidak semuanya tugas Pemprov, ada juga yang menjadi kewenangan BPN,” kata Mahyeldi, Kamis (6/2/2026).
Ia menjelaskan, penghitungan nilai ganti rugi dan penetapan anggaran pembebasan lahan merupakan kewenangan ATR/BPN. Sementara Pemprov terus mendorong agar proses tersebut dapat segera diselesaikan. Mahyeldi juga mengungkapkan bahwa komunikasi intens telah dilakukan dengan Kementerian ATR/BPN, termasuk dengan Wakil Menteri dan Menteri ATR/BPN, guna mempercepat proses pembebasan lahan.
“Alhamdulillah ini sudah kita komunikasikan. Saya sudah telepon langsung Wakil Menteri ATR/BPN. Waktu itu juga bersama Pak Andre, kami sama-sama berkomunikasi dengan Pak Menteri,” ujarnya.
Terkait luasan lahan yang belum dibebaskan, Mahyeldi menyebutkan masih terdapat beberapa titik yang perlu diselesaikan. Namun, ia memastikan kondisi masyarakat pada prinsipnya tidak lagi menjadi kendala. “Masih beberapa titik. Dari masyarakat kami rasa tidak ada masalah lagi. Tinggal penghitungan oleh ATR/BPN dan kemudian proses pembayaran,” jelasnya.
Ia menambahkan, lahan yang akan dibebaskan terdiri dari tanah negara dan tanah milik masyarakat, baik perorangan maupun kaum, yang seluruhnya masih menunggu penyelesaian administrasi dan penghitungan nilai ganti rugi. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berharap seluruh pihak yang terlibat dapat menjalankan perannya masing-masing sehingga pembangunan flyover Sitinjau Laut dapat segera dilanjutkan demi meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di jalur rawan tersebut.

Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.










