"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"

Hogi Warga Sleman Jadi Tersangka Usai Kejar Pencuri untuk Selamatkan Istri

Kasus Tersangka Hogi Minaya: Dari Pembelaan Hingga Mediasi

Hogi Minaya, seorang warga Kalasan, Sleman, Yogyakarta, kini menjadi tersangka setelah mengejar dua pelaku penjambret yang mencuri tas istri dan akhirnya menyebabkan keduanya tewas. Kejadian ini memicu perdebatan hukum terkait pembelaan diri yang berlebihan.

Hogi Minaya dituduh melanggar Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Pasal tersebut mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain serta tindakan sengaja yang membahayakan nyawa. Ancaman hukuman untuk kedua pasal tersebut adalah maksimal 6 tahun penjara.

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula pada 26 April 2025. Arista Minaya, istri Hogi, meminta suaminya mengambil jajanan pasar di daerah Berbah, Sleman. Hogi kemudian pergi dengan mobil, sedangkan Arista menggunakan sepeda motor ke Pasar Pathuk. Rencananya, jajanan tersebut akan dibawa ke hotel di Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Saat perjalanan menuju hotel, Arista bertemu dengan Hogi di Jembatan Layang Janti. Saat itu, ia tiba-tiba dipepet oleh dua orang yang berboncengan sepeda motor. Mereka mengambil paksa tas yang dibawanya. Arista spontan teriak “jambret”, tetapi saat menoleh, hanya dirinya sendiri yang ada di belakang.

Mengetahui hal tersebut, Hogi langsung mengejar pelaku. Ia memepet sepeda motor yang dikendarai dua orang tersebut. Akibatnya, kendaraan itu hilang kendali dan menabrak tembok hingga terpental. Kedua pelaku meninggal dunia di lokasi kejadian.

Peristiwa Kecelakaan Lalu Lintas

Setelah kejadian, Hogi mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Kasus penjambretan dianggap gugur karena kedua pelaku meninggal. Namun, kasus kecelakaan lalu lintas masih dalam proses. Sekitar 2-3 bulan setelah kejadian, Hogi ditetapkan sebagai tersangka.

Arista mengatakan bahwa dirinya tidak tahu detail pasal yang dikenakan. Namun, menurut informasi, pihak kepolisian menyebut tindakan Hogi sebagai pembelaan diri yang terlalu berlebihan. Berkas perkara Hogi telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Status Tahanan Luar

Awalnya, Hogi sempat akan ditahan. Namun, Arista memohon agar suaminya tidak ditahan dan mengajukan penangguhan penahanan. Saat ini, Hogi berstatus tahanan luar dan mengenakan gelang GPS.

Arista menegaskan bahwa suaminya hanya ingin melindungi istrinya. Ia yakin semua suami akan melakukan hal serupa jika istrinya dijambret di depan mata mereka.

Upaya Mediasi

Kasus ini kini dimediasi untuk mencari jalan perdamaian atau Restoratif Justice. Arista mengaku telah diundang oleh Kejaksaan Negeri Sleman dan difasilitasi mediasi dengan keluarga pelaku jambret.

Mediasi dilakukan pada Sabtu (24/1/2026). Arista menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga pelaku jambret yang meninggal. Ia menjelaskan bahwa kejadian tersebut berada di luar kendali semua pihak.

Alasan Polisi Tetapkan Tersangka

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hogi dilakukan melalui proses hukum yang panjang. Polisi terlebih dahulu mengumpulkan berbagai keterangan sebelum mengambil keputusan.

Mulyanto menegaskan bahwa unsur-unsur untuk menyematkan status tersangka sudah terpenuhi. Proses hukum dilakukan tanpa memihak siapa pun, demi memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang terjadi.

“Kami tidak pada pihak siapa atau siapa tapi hanya pengin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini,” ujarnya.

Denis Arjuna

Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *