"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"

3 Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Tiba-Tiba Dinonaktifkan, Cukup dengan HP

Penonaktifan PBI-JK dan Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan

Sebanyak 10,5 juta peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) resmi dinonaktifkan sejak 1 Februari 2026. Keputusan ini diambil oleh Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Tujuan penonaktifan adalah untuk memastikan bantuan kesehatan lebih tepat sasaran bagi masyarakat miskin dan rentan.

Meski kepesertaan dinonaktifkan, masyarakat masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali status BPJS Kesehatan. Berikut tiga cara yang dapat dilakukan:

1. Ajukan Reaktivasi sebagai Peserta PBI

Peserta yang masih tergolong miskin atau rentan miskin dapat mengajukan reaktivasi melalui Dinas Sosial. Prosesnya meliputi verifikasi data, pengajuan melalui sistem SIKS-NG, hingga persetujuan Kemensos dan BPJS Kesehatan.

Berikut langkah-langkahnya:
* Peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada saat akan berobat, maka dapat meminta surat keterangan berobat dan surat rekomendasi reaktivasi ke Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan (puskesmas dan lainnya).
* Peserta PBI JK melapor ke Dinas Sosial setempat untuk mengaktifkan kembali.
* Petugas Dinas Sosial memverifikasi data peserta tersebut.
* Dinas Sosial membuat surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS NG.
* Petugas Kemensos memverifikasi dokumen permintaan reaktivasi tersebut.
* Dokumen yang telah diverifikasi dan disetujui Kemensos akan disampaikan ke BPJS Kesehatan untuk diverifikasi lebih lanjut.
* Apabila BPJS Kesehatan menyetujui permohonan reaktivasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaannya.

2. Beralih ke Peserta Mandiri (PBPU)

Bagi yang tergolong mampu, peserta dapat beralih ke kepesertaan mandiri dengan membayar iuran sendiri. Pengaktifan dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan.

Berikut caranya:
* Chat ke WA Pandawa BPJS Kesehatan di 08118165165
* Pilih menu Administrasi
* Klik tautan yang dikirimkan, lalu pilih fitur Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan
* Lampirkan dokumen yang diminta, seperti Swa Foto dengan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Buku Tabungan
* Proses pendaftaran selesai, kepesertaan BPJS Kesehatan akan segera aktif setelah iuran dibayarkan tanpa dikenakan masa tunggu 14 hari

3. Beralih ke Peserta Pekerja (PPU)

Peserta yang bekerja dapat didaftarkan oleh perusahaan sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Iuran akan ditanggung perusahaan sehingga status kepesertaan kembali aktif.

Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

A. Bagi Pekerja

  • Pekerja cukup melaporkan diri kepada bagian HRD atau kepegawaian di perusahaan tempat bekerja.
  • Selanjutnya, perusahaan akan mendaftarkan pekerja beserta anggota keluarganya sebagai peserta PPU yang iurannya ditanggung oleh perusahaan.

B. Bagi Anggota Keluarga Pekerja

  • Bagi istri, suami, atau anak dari pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta PPU, pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui BPJS Kesehatan dengan langkah berikut:
  • Chat ke WA Pandawa BPJS Kesehatan di 08118165165
  • Pilih menu Administrasi
  • Klik tautan yang dikirimkan, lalu pilih fitur Penambahan Anggota Keluarga
  • Lampirkan dokumen yang diminta, seperti Kartu Keluarga
  • Setelah proses pendaftaran selesai dan iuran dibayarkan oleh perusahaan, kepesertaan BPJS Kesehatan akan kembali aktif.

Syarat Reaktivasi Peserta

Reaktivasi dapat diajukan bagi peserta yang masih membutuhkan layanan kesehatan mendesak, seperti penderita penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis. Selain itu, peserta yang belum tercantum dalam DTSEN atau bayi dari ibu penerima PBI-JK juga dapat mengajukan reaktivasi.

Kriteria penerima PBI-JK tetap mengacu pada kelompok masyarakat desil 1–5, yaitu kelompok sangat miskin hingga rentan miskin. Pemerintah menegaskan kebijakan ini bukan pengurangan jumlah peserta, melainkan penyesuaian agar bantuan lebih tepat sasaran. Dengan mekanisme reaktivasi yang tersedia, masyarakat diharapkan segera melapor jika membutuhkan layanan kesehatan agar hak atas jaminan kesehatan tetap terjaga.


Faiqa Amalia

Jurnalis yang fokus pada isu pendidikan, karier, dan pengembangan diri. Ia suka membaca buku motivasi, mengikuti seminar online, dan menulis rangkuman belajar. Hobinya adalah minum teh sambil menenangkan pikiran. Motto: “Pengetahuan harus dibagikan, bukan disimpan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *