PADANG — Dinas Sosial Provinsi Sumatra Barat mengajak 140.668 jiwa yang dinonaktifkan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BPJS Kesehatan untuk segera melakukan reaktivasi ke masing-masing kantor Dinas Sosial kabupaten dan kota.
Kepala Dinsos Sumbar Syaifullah menjelaskan bahwa hingga saat ini, sebanyak 6.177 jiwa dari jumlah tersebut telah berhasil diaktifkan kembali setelah melalui verifikasi data di lapangan.
“6.177 jiwa PBI JK di Sumbar yang kini telah aktif kembali ini merupakan peserta yang dikategorikan dalam kondisi kesehatan butuh penanganan khusus, seperti cuci darah hingga jenis penyakit lainnya yang membutuhkan layanan BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Menurutnya, dengan telah diaktifkannya kembali 6.177 jiwa PBI JK itu, maka sisa 134.491 jiwa lagi diminta untuk melakukan reaktivasi PBI JK ke masing-masing kantor Dinas Sosial kabupaten dan kota. Namun, tidak semua pendaftar akan langsung aktif kembali sebagai PBI JK.
“Sekarang prosedurnya semakin ketat. Setelah reaktivasi dilakukan ke kantor Dinas Sosial di masing-masing daerah, akan ada verifikasi langsung ke lapangan kepada masing-masing masyarakat yang mengajukan PBI JK. Dinsos turut ke lapangan bersama BPS serta Pendamping PKH yang dipercaya dari Kemensos,” jelasnya.
Verifikasi secara ketat ini penting dilakukan agar program PBI JK benar-benar tepat sasaran. Sebab, ditemukan adanya peserta PBI JK yang tergolong mampu dari sisi ekonomi.
Syaifullah merinci dari 140.668 jiwa yang dinonaktifkan PBI JK itu, paling banyak terdampak adalah masyarakat di Kabupaten Agam sebanyak 26.000 jiwa, lalu di Kota Padang sebanyak 22.000 jiwa, dan paling sedikit di Kota Padang Panjang sebanyak 510 jiwa, disusul Kota Sawahlunto 716 jiwa.
“Banyaknya masyarakat yang tercatat sebagai penerima PBI JK ini dapat dikatakan sebagai salah satu gambaran tingkat kemiskinan di kabupaten dan kota di Sumbar. Seperti di Kota Sawahlunto, tingkat kemiskinan terendah,” tegasnya.
Ketentuan Warga Tak Layak Jadi Peserta PBI BPJS Kesehatan
Syaifullah menyampaikan bahwa seiring adanya kesempatan melakukan reaktivasi PBI JK ini, ada ketentuan supaya penerima PBI JK kedepan bisa lebih tepat sasaran. Penilaian verifikasi yang menjadi sorotan betul adalah soal kondisi ekonomi keluarga calon penerima PBI JK, yakni melihat aset/harta yang dimiliki, catatan pengajuan kredit, hingga identitas yang tercatat turut terlibat dalam judi online.
“Untuk identitas yang terlibat judi online juga bisa menyebabkan gagal sebagai penerima PBI JK. Begitupun yang punya kredit di perbankan, semakin besar nilai kredit, artinya dari sisi ekonomi masih mampu, dan yang demikian tidak memenuhi syarat dan ketentuan sebagai penerima PBI JK,” ungkapnya.
Selain itu, hal yang perlu diperhatikan juga adalah bagi orang tua yang mungkin seluruh anaknya telah berkeluarga, meskipun dari sisi pribadi orang tua kurang mampu, tapi apabila anak-anaknya tergolong ekonomi mampu, maka orang tua yang dimaksud juga tidak bisa menjadi peserta PBI JK.
“Sudah seharusnya seorang anak membayarkan iuran JKN orang tuanya, jadi orang tua itu harusnya jadi peserta JKN mandiri,” tegasnya.
Oleh karena itu, Syaifullah menyatakan bahwa dalam verifikasi penerima PBI JK ini benar-benar dilakukan secara ketat dan detail. Bahkan kepada petugas yang di lapangan melakukan verifikasi, apabila melakukan pelaporan data yang tidak benar, juga ada sanksi yang dikenakan.
“Kalau layak seperti kurang mampu masyarakatnya, ya harus menjadi PBI JK. Tapi kalau ada penilaian dengan alasan ada dikatakan keluarga dari petugas verifikasi di lapangan, padahal keluarga itu mampu, malah datanya dicatatkan diusulkan sebagai PBI JK, tindakan seperti itu sangatlah tidak benar. Siap-siap saja ada sanksi hukumnya, karena keinginan pemerintah pusat PBI JK diberikan secara tepat sasaran,” sebut dia.
Keluarga Kurang Mampu Segera Reaktivasi PBI ke Dinsos
Mengingat jumlah PBI JK di Sumbar yang telah diaktifkan kembali yakni 6.177 jiwa itu merupakan peserta PBI JK yang tergolong memiliki penyakit yang tergolong berat dan butuh layanan kesehatan, sementara untuk peserta yang benar-benar kurang mampu, belum dipastikan masuk atau tidak pada 6.177 jiwa yang telah diaktifkan kembali tersebut.
“Jadi, yang kurang mampu, segera masukkan data ke Dinas Sosial, dan tunggu verifikasi datanya,” ucapnya.
Dikatakannya kini untuk yang penerima PBI JK dengan kondisi kesehatan butuh layanan kesehatan telah aktif lagi. Sementara bagi masyarakat kurang mampu, yang mungkin sebelumnya telah menjadi PBI JK dan kini dinonaktifkan, dan bagi masyarakat yang belum terdata atau belum masuk sebagai penerima PBI JK, harap segera lapor dan masukkan data-data ke Dinas Sosial di masing-masing daerah.
“Dari sekarang sudah bisa ke kantor Dinas Sosial di masing-masing daerahnya. Layanan telah dibuka, dan belum diketahui sampai kapan reaktivasi PBI JK ini akan ditutup,” jelasnya.
Cara Reaktivasi PBI BPJS Kesehatan:
Pelaporan awal, peserta PBI-JK yang dinonaktifkan pada saat akan berobat, maka dapat meminta surat keterangan berobat ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan.
Pengajuan ke Dinas Sosial, peserta PBI-JK melapor ke Dinas Sosial setempat untuk mengaktifkan kembali.
Verifikasi Dinas Sosial, petugas Dinas Sosial memverifikasi data peserta.
Pembuatan surat dan input data, Dinas Sosial membuat surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS-NG.
Verifikasi Kemensos, petugas Kemensos memverifikasi dokumen permintaan reaktivasi.
Pelaporan ke BPJS Kesehatan, dokumen yang telah diverifikasi dan disetujui Kemensos akan disampaikan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi lebih lanjut.
* Reaktivasi, apabila BPJS menyetujui permohonan, maka status kepesertaan akan diaktifkan kembali.











