dailybalikpapan.com – JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa buronan tindakan hukum korupsi e-KTP Paulus Tannos dua kali mengajukan permohonan lepas kewarganegaraan. Namun, ia memverifikasi status kewarganegaraan Tannos masih WNI.
“Karena itu saya ingin ungkapkan bahwa ada dua kali yang dimaksud bersangkutan ingin mengajukan permohonan melegakan kewarganegaraan,” kata Supratman di jumpa pers di area kantornya, Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Namun, kata dia, sampai pada waktu ini Paulus Tannos belum melengkapi dokumen yang dimaksud dibutuhkan untuk pelepasan kewarganegaraan.
“Dan oleh Dirjen AHU telah mengajukan permohonan untuk yang mana bersangkutan untuk melengkapi dokumen. Tetapi sampai dengan hari ini dokumen yang tersebut diminta itu, itu tak pernah yang dimaksud bersangkutan sampaikan. Itu artinya bahwa yang mana bersangkutan masih statusnya sebagai warga negara Indonesia,” jelasnya.
Terkait Paulus Tannos yang tersebut mengaku miliki paspor-paspor diplomatik dari negara Guinea-Bissau, Supratman menekankan bahwa buronan perkara korupsi e-KTP masih berstatus WNI. “Buat kita status kewarganegaraan ini udah klir,” katanya.
Sebelumnya, ia menyatakan bahwa Paulus Tannos memiliki paspor negara lain. “Bahwa yang dimaksud bersangkutan memang benar menurut laporan yang kami terima bahwa yang dimaksud bersangkutan memang sebenarnya ketika ini miliki paspor negara sahabat,” katanya.
Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”











